Connect with us

DPRD Kota Makassar

Legislator Gerindra Farid Rayendra Sosialisasikan Perda Pengendalian Minuman Beralkohol di Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Muhammad Farid Rayendra, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Khas Makassar pada Senin (17/3/2025).

Dalam sambutannya, Farid Rayendra menekankan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap regulasi minuman beralkohol untuk menciptakan lingkungan sosial yang lebih sehat di Kota Makassar.

“Perda ini merupakan instrumen penting untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Makassar,” ujarnya.

Kegiatan yang dimoderatori oleh Maulida Khairunisya ini menghadirkan dua narasumber utama, yakni Zulkifli Aljahori sebagai akademisi dan Firman Wahab perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar.

BACA JUGA  Legislator DPRD Makassar Kunjungi Korban Banjir di Katimbang dan Paccerakkang

Sosialisasi dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, tokoh pemuda, dan perwakilan organisasi masyarakat.

Zulkifli Aljahori dalam paparannya menyoroti tentang mengapa perda ini dibuat. “Perda ini dibuat untuk mengatur peredaran minuman beralkohol di Kota Makassar,” jelas akademisi tersebut.

Sementara itu, Firman Wahab dari DPMPTSP Kota Makassar memaparkan mekanisme perizinan dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah kota. “Kami memiliki prosedur ketat dalam mengeluarkan izin penjualan minuman beralkohol, termasuk verifikasi lokasi dan persyaratan administratif,” ungkapnya.

Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta mengajukan pertanyaan terkait efektivitas implementasi Perda tersebut. Salah satu peserta mengungkapkan keprihatinannya terhadap masih mudahnya akses minuman beralkohol bagi anak di bawah umur di beberapa kawasan Makassar.

BACA JUGA  DPRD Makassar Dorong Percepatan Program Strategis Pemkot di 2025

Menanggapi hal tersebut, Firman Wahab menyatakan akan mendorong beberapa pihak yang berwenang, dan partisipasi aktif masyarakat.

Ia berkomitmen untuk mengoptimalkan pengawasan dan penegakan Perda ini. Ia juga menerima aduan dari masyarakat tentang peredaran minuman berlakohol.

Perda Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 sendiri mengatur berbagai aspek terkait minuman beralkohol, mulai dari klasifikasi, perizinan, tempat penjualan yang diizinkan, hingga sanksi administratif dan pidana bagi pelanggar.

Peraturan ini membatasi penjualan minuman beralkohol hanya pada hotel berbintang, restoran dengan kategori tertentu, dan tempat khusus yang telah mendapatkan izin resmi.

Melalui Perda tersebut, penjualan minuman beralkohol kepada konsumen berusia di bawah 21 tahun dan wanita hamil dilarang keras. Sanksi bagi pelanggar dapat berupa denda hingga puluhan juta rupiah serta pencabutan izin usaha.

BACA JUGA  Ketua DPRD Makassar Supratman Hadiri Pelantikan Wali Kota dan Wawali Makassar di Jakarta

Di penghujung acara, Farid menegaskan komitmennya untuk terus mensosialisasikan Perda ini ke berbagai lapisan masyarakat.

“Program ini akan kami perluas hingga ke tingkat kecamatan dan kelurahan agar masyarakat benar-benar memahami regulasi ini,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Wajah Baru Sekretariat DPRD Kota Makassar di Bawah Kepemimpinan Andi Rahmat

Published

on

Kitasulsel—Makassar – Sekretariat DPRD Kota Makassar kini tampil dengan wajah baru yang lebih tertata dan penuh semangat perubahan. Sejak dipimpin oleh Plt. Sekretaris DPRD Kota Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, sejumlah langkah nyata telah dilakukan dan menghadirkan suasana kerja yang lebih disiplin, religius, sekaligus berkarakter kebangsaan.

Awal perubahan terlihat sederhana. Andi Rahmat menata area parkir hingga melakukan pengaspalan di sekitar kantor. Namun, dari langkah kecil tersebut lahirlah perbaikan yang lebih mendasar, menyentuh aspek kedisiplinan, tata kelola, hingga pembinaan sumber daya manusia di internal sekretariat.

“Perubahan besar selalu dimulai dari hal-hal kecil. Kalau lingkungan kerja nyaman, maka semangat kerja juga akan tumbuh,” ujar salah seorang staf sekretariat.

BACA JUGA  Legislator DPRD Makassar Kunjungi Korban Banjir di Katimbang dan Paccerakkang

Disiplin ASN Meningkat

Tidak hanya menata fisik, Andi Rahmat memberikan perhatian serius terhadap kedisiplinan ASN maupun tenaga kontrak. Dengan pendekatan tegas namun penuh keteladanan, ia berhasil menanamkan kembali semangat kerja yang kini terasa nyata. Para pegawai lebih tertib, tepat waktu, dan semakin peduli pada citra lembaga.

Salah satu bentuk pembinaan yang kini menjadi budaya kerja ialah berdirinya seluruh ASN dan tenaga kontrak saat lagu Indonesia Raya dikumandangkan setiap pagi dan sore. Rutinitas ini bukan sekadar seremoni, melainkan sarana menanamkan nilai nasionalisme dan cinta Pancasila.

Nuansa Religius di Lingkungan DPRD

Selain memperkuat kedisiplinan, Andi Rahmat juga menghadirkan atmosfer religius di sekretariat. Adzan kini berkumandang dan tersambung ke seluruh ruangan, menjadi pengingat staf maupun anggota dewan untuk menunaikan salat tepat waktu. Suasana kerja pun semakin sejuk, seimbang antara tuntutan profesionalisme dan kesadaran spiritual.

BACA JUGA  Warga Rappocini Keluhkan PKH hingga Infrastruktur ke Anggota DPRD Makassar Fasruddin Rusli

Kebijakan ini menuai apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai sederhana namun penuh makna. “Adzan yang terdengar di seluruh ruangan membuat kami tidak lupa pada kewajiban utama sebagai hamba Allah, meskipun sibuk bekerja,” tutur salah satu pegawai.

Pondasi Kinerja yang Lebih Kuat

Atmosfer kerja yang tertata, disiplin yang terjaga, dan nilai kebangsaan serta keagamaan yang terus diperkuat menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Andi Rahmat Mappatoba membawa warna baru di Sekretariat DPRD Kota Makassar.

Perubahan positif ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kinerja lembaga, tetapi juga membangun karakter aparatur yang berintegritas, religius, serta penuh semangat pengabdian bagi bangsa dan negara.

Apresiasi pun terus berdatangan. Banyak pihak menilai bahwa konsistensi Andi Rahmat dalam menegakkan kedisiplinan, menumbuhkan nasionalisme, serta menguatkan nilai religius, menjadikan Sekretariat DPRD Kota Makassar bukan sekadar tempat bekerja, melainkan ruang pembinaan karakter dan pelayanan publik yang lebih bermakna.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah PHK Massal
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel