Connect with us

DISKOMINFO LUWU TIMUR

Tinjau Stadion dan Gedung Pemuda, Bupati Beri Solusi Perbaikan Infrastruktur

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, didampingi Kepala Dinas Parmudora, Andi Tabacina Akhmad dan Kepala Dinas Kominfo-SP, Muhammad Safaat DP, melakukan peninjauan langsung ke Tribun Stadion H. Andi Hasan Opu To Hatta Malili, Ahad (16/03/2025).

Dalam kunjungan tersebut, Bupati Irwan menyoroti kondisi tribun yang mangkrak sejak tahun 2008. Setelah melihat langsung, ia memutuskan untuk menunggu hasil review desain dari tim ahli sebelum mengambil keputusan terkait kelanjutan pembangunan tribun tersebut pada tahun ini.

“Meskipun uji struktur telah dilakukan pada 2024, keputusan akhir tetap menunggu kesimpulan dari tim ahli,” ungkap H. Irwan.

Selain tribun, Bupati juga memberikan perhatian khusus terhadap lapangan stadion yang mengalami penurunan tanah di beberapa bagian, meskipun baru selesai dibangun pada tahun 2022.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Buka FKP RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026

“Baru dua tahun, sudah ada tanah yang turun. Ini jelas pekerjaan asal jadi,” tegas Bupati.

Untuk memperbaikinya, Bupati yang memiliki latar belakang sarjana teknik ini mengusulkan agar lapangan dibongkar dan diperbaiki dengan metode yang lebih baik.

Beliau memberikan instruksi agar perbaikan meliputi Pemasangan wiremesh baru sebelum pengecoran ulang, memanfaatkan kembali pipa drainase agar tetap berfungsi dengan baik, penempatan ulang tanah dan pemasangan rumput setelah struktur diperbaiki, Penggulungan rumput secara bertahap agar tidak rusak selama proses pengerjaan.

Setelah meninjau stadion, Bupati Irwan melanjutkan inspeksi ke Gedung Pemuda, yang berada tidak jauh dari lokasi stadion. Di sana, ia masih menyoroti pemasangan AC yang kurang rapi, terutama karena pipa pembuangan terlihat mencolok, mengganggu estetika ruangan.

BACA JUGA  Bupati dan Wabup Lutim Serahkan Parcel Lebaran Bagi Petugas Posko Operasi Ketupat

Sebagai solusi, Bupati mengusulkan pembuatan dinding tambahan di depan pipa pembuangan, sehingga tidak merusak dinding yang sudah ada namun tetap membuat tampilan lebih rapi.

Peninjauan ini menunjukkan komitmen Bupati Irwan dalam memastikan kualitas infrastruktur yang baik bagi masyarakat Luwu Timur, baik dalam bidang olahraga maupun fasilitas kepemudaan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DISKOMINFO LUWU TIMUR

DPK Lutim Musnahkan 1500 Arsip Berusia Dibawah 10 Tahun

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kabupaten Luwu Timur melakukan penyusutan arsip melalui kegiatan pemusnahan 1500 dokumen dengan retensi dibawah 10 tahun pada unit Sekretariat Daerah (Bagian Umum) Luwu Timur dengan cara dicacah menggunakan alat pencacah kertas.

Bertempat di Loby Kantor Bupati Luwu Timur, Jum’at (08/08/2025), upaya pemusnahan arsip tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pemusnah Arsip yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum (Asisten III), Nursih Hariani.

Kegiatan disaksikan langsung oleh Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Arsiparis Ahli Muda dari DPK, Rahkmidani, Saksi dari Inspektorat, Muh. Yani Rahman, dan Kasubag Tata Usaha Pimpinan Sekretariat Daerah Staf Ahli dan Kepegawaian, Rezky Apriani.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Keluarkan Surat Edaran Perdana”Wajib Shalat Berjamaah di Mesjid”

Pada kesempatan tersebut, Asisten Nursih Hariani mengatakan bahwa, pemusnahan arsip dengan retensi dibawah 10 tahun ini dilakukan pertama di lingkungan Sekertariat Daerah (Bagian Umum) Lutim dan nantinya akan dilakukan ditiap Perangkat Daerah dilingkungan Kabupaten Luwu Timur.

“Kami telah memusnahkan sejumlah 1500 dokumen (40 dos) retensi di bawah 10 tahun,” ungkap Nursih.

Arsiparis Ahli Muda DPK, Rahkmidani menjelaskan, kegiatan pemusnahan arsip yang dilakukan ini guna efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya.

“Tidak memiliki nilai guna, telah habis masa retensinya dan berketerangan musnah berdasarkan jadwal retensi arsip,” kata Rahkmidani.

Pemusnahan arsip wajib dilakukan sesuai dengan kaidah kearsipan, prosedur, dan peraturan yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawabkan apabila terjadi persoalan dimasa-masa yang akan datang.

BACA JUGA  Bupati Luwu Timur Buka FKP RPJMD 2025-2029 dan Musrenbang RKPD 2026

Dengan demikian para pelaksana tidak dapat disalahkan kalaupun dikemudian hari ada kerugian negara yang diakibatkan dari tindakan pemusnahan yang telah dilakukan. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel