DISKOMINFO KAB SIDRAP
Bupati Sidrap Tegaskan Pembayaran Gaji Petugas Kebersihan Harus Tepat Waktu

Kitasulsel–SIDRAP Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, menegaskan komitmennya dalam mewujudkan Sidrap Bersih dengan memastikan kesejahteraan petugas kebersihan.
Ia menekankan bahwa pembayaran gaji mereka harus tepat waktu agar pekerjaan tetap berjalan efektif.

Hal ini disampaikan Syaharuddin dalam Rapat Pengolahan Sampah dan Penataan Lingkungan yang digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sidrap di Baruga Kompleks SKPD, Sabtu (15/3/2025).
Syaharuddin menekankan, salah satu kunci utama keberhasilan program Sidrap Bersih ini adalah kesejahteraan petugas kebersihan.

Menurutnya, keterlambatan pembayaran gaji bisa berdampak langsung pada efektivitas kerja mereka.
“Jangan sampai terlambat diberikan karena hal tersebut bisa menghambat kinerja tim petugas kebersihan, sehingga pekerjaannya terbengkalai,” ujarnya.
Syaharuddin memastikan seluruh sistem berjalan optimal agar Sidrap benar-benar bersih.
“Saya tidak mau lagi melihat ada sampah menumpuk. Ada mobil armada pengangkut sampah parkir tidak beroperasi. Saya tidak mau dengar ada gaji petugas kebersihan terlambat dibayarkan. Semuanya harus berjalan efektif, agar program kebersihan ini betul-betul terwujud sesuai harapan,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Syaharuddin mengabsensi ratusan petugas kebersihan yang hadir dan menanyakan langsung lokasi kerja mereka.
“Saya mau tahu semua wajah-wajahnya supaya saya kenal,” kata Syaharuddin.
Saat ini, DLH Sidrap membawahi 398 petugas kebersihan yang bertugas setiap hari di berbagai wilayah, terutama di ibu kota kabupaten.
Rapat kerja ini turut dihadiri Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Andi Rahmat Saleh, Kepala DLH Sidrap Muhammad Yusuf, para camat, lurah, kepala desa, serta ratusan petugas kebersihan dari berbagai wilayah di Kabupaten Sidrap. (*)
DISKOMINFO KAB SIDRAP
BPJamsostek Sidrap Imbau Peserta Tak Gunakan Jasa Calo dalam Pencairan JHT

Kitasulsel–SIDRAP Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa calo atau pihak ketiga saat mengurus pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal itu disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sidrap, Aminah Arsyad, Rabu (30/7/2025).

Aminah menjelaskan, saat ini proses pencairan JHT tergolong mudah dan tidak dipungut biaya.
“Dengan kemudahan ini, kami mengimbau peserta untuk tidak menggunakan jasa pihak ketiga atau calo dalam pengajuan pencairan JHT. Proses layanan kami tidak memungut biaya sama sekali,” jelasnya.

Ia mengatakan, sejak akhir Maret 2020, BPJS Ketenagakerjaan telah menerapkan layanan tanpa kontak fisik melalui kanal Lapak Asik. Layanan ini mempermudah proses klaim JHT secara digital melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
“Selain itu, jika saldo di bawah Rp15 juta, peserta bisa melakukan proses klaim secara mandiri lewat aplikasi JMO,” tambahnya.
Aminah menegaskan, BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan, termasuk layanan klaim yang mudah, cepat, dan dapat diakses kapan saja serta di mana saja.
Bagi peserta yang ingin mengajukan klaim, mengecek saldo, atau memperoleh informasi lainnya, dapat langsung mengunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat atau menghubungi call center Tanya BPJAMSOSTEK 175. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login