Luwu Timur
Kabar Gembira! Fasilitas Olahraga dan Tempat Hiburan Masyarakat di Lutim, “Gratis”
Kitasulsel–LUWUTIMUR Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam, menegaskan bahwa seluruh fasilitas milik Pemerintah Daerah yang selama ini berbayar kini digratiskan.
Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak biaya sewa dan retribusi terhadap kreativitas serta aktivitas positif masyarakat, khususnya generasi muda.
“Saya tanya tadi ke dinas terkait, berapa sebenarnya pendapatan daerah dari pembayaran ini? Sementara anak-anak kita ingin berkreasi, ingin beraktivitas, ingin berpikir positif dengan adanya sarana olahraga, tapi mereka justru terbebani dengan biaya sewa.
Bagaimana mereka bisa berpikir positif kalau fasilitas yang seharusnya mereka gunakan tidak bisa diakses tanpa biaya tambahan?” ungkap Bupati Irwan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (10/03/2025).
Bupati menegaskan bahwa mulai saat ini, semua fasilitas olahraga, tempat hiburan, serta fasilitas lain di bawah kewenangan Pemda Luwu Timur tidak lagi dikenakan biaya.
Beberapa fasilitas yang digratiskan antara lain:
• Fasilitas olahraga, seperti lapangan sepak bola (Stadion), lapangan basket, dan sarana olahraga lainnya.
• Tempat hiburan, seperti kawasan wisata Ujung Suso, dan lain-lain.
• Pelabuhan Wotu dan Malili, yang sebelumnya dikenakan retribusi.
• Rusunawa Sorowako, yang selama ini dihuni oleh banyak masyarakat, termasuk ibu-ibu dan anak-anak yang harus membayar sewa bulanan.
• Parkir di seluruh wilayah Luwu Timur. Terkhusus di rumah sakit, tidak lagi dikenakan biaya mulai bulan depan.
• Kios yang ada di pujasera Malili, pedagang tidak perlu lagi menyewa.
“Saya sudah sampaikan kepada dinas terkait, tidak perlu lagi ada pembayaran di rusunawa dan tempat-tempat lainnya. Saya menghitung, pendapatan dari biaya ini tidak seberapa besar, tapi dampaknya sangat meresahkan masyarakat,” jelas Bupati Luwu Timur.
Dengan kebijakan ini, Pemda Luwu Timur berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses fasilitas publik tanpa terbebani biaya tambahan, sekaligus mendorong kreativitas dan aktivitas positif di kalangan generasi muda.
Namun, Bupati menekankan bahwa pengelolaan fasilitas tetap akan dilakukan agar penggunaannya tetap teratur dan tertib. (*)
Luwu Timur
Pemkab Luwu Timur Perkuat Tata Kelola Pajak Daerah Lewat Capacity Building PBJT di Puskesmas
Kitasulsel–LuwuTimur Dalam upaya memperkuat tata kelola pajak daerah serta mendorong digitalisasi layanan keuangan Pemerintah, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyelenggarakan Capacity Building Pelaksanaan Teknis Sistem Pelaporan dan Pembayaran PBJT Makanan/Minuman bagi seluruh Bendahara Penerima dan Pengeluaran pada Puskesmas se-Kabupaten Luwu Timur.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Kantor Bapenda Luwu Timur, Rabu (10/12/2025), dan sekaligus dirangkaikan dengan rekonsiliasi laporan Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Acara ini juga merupakan tindak lanjut implementasi Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 26 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah, yang mengatur standar tata kelola pajak berbasis sistem digital dan transparan.
Capacity Building dibuka secara resmi oleh Sekretaris Bapenda Luwu Timur, Hasbiyanto Baharuddin, didampingi pemateri Kasubid Penyuluhan Keberatan dan Regulasi Pendapatan Daerah, Rannu Lusinup Siampa, serta moderator Penelaah Teknis Kebijakan Bapenda, Muh. Fauzan.
Dalam sambutannya, Hasbiyanto menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bendahara guna meminimalisir kesalahan pelaporan yang selama ini masih kerap ditemukan.
“Saya berharap para peserta dapat mengikuti materi dengan baik dan langsung menerapkannya dalam operasional harian, sehingga tercipta tata kelola keuangan daerah yang lebih baik dan modern,” ujar Hasbiyanto.
Dorong Pembayaran Pajak Non-Tunai
Fokus utama kegiatan ini adalah penerapan pembayaran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) makanan/minuman secara non-tunai melalui kanal QRIS pada seluruh Puskesmas di Kabupaten Luwu Timur.
Peserta diberikan penjelasan teknis terkait alur transaksi digital, mulai dari pemindaian kode QR, validasi pembayaran, hingga mekanisme pencetakan bukti bayar sebagai dokumen pelaporan bendahara.
Pemateri, Rannu Lusinup Siampa, menegaskan bahwa penggunaan layanan digital tidak hanya mempercepat proses transaksi, tetapi juga meningkatkan akurasi laporan pajak daerah.
“Semua pembayaran pajak daerah kini dilakukan secara non-tunai melalui kanal QRIS. Selain itu, pembayaran PBJT makanan dan/atau minuman wajib diselesaikan paling lambat 30 hari setelah pajak terutang,” jelas Rannu.
Komitmen Penguatan PAD dan Transformasi Digital
Melalui kegiatan ini, Pemkab Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam mendorong transformasi digital di sektor pengelolaan pajak daerah, sejalan dengan kebijakan nasional mengenai perluasan transaksi non-tunai dalam pemerintahan.
Bapenda berharap, peningkatan pemahaman para bendahara Puskesmas terkait pelaporan dan pembayaran PBJT akan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pengelolaan PAD yang akurat, transparan, dan berkelanjutan.
-
2 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
Nasional6 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur











You must be logged in to post a comment Login