Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Sekda Jufri Rahman Apresiasi Inisiatif HIPMI Sulsel Gelar Ramadhan Fest 2025

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri sekaligus membuka Pergelaran Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Ramadhan Fest 2025 di Monumen Mandala, Jumat, 7 Maret 2025.

Mewakili Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, Jufri Rahman menyampaikan apresiasi tinggi terhadap kegiatan yang diselenggarakan HIPMI Sulsel.

Menurutnya, kegiatan ini patut dicontoh untuk membangkitkan semangat kepemudaan dan kewirausahaan.

“Saya sangat mengapresiasi inisiatif HIPMI Sulawesi Selatan dalam menyelenggarakan acara ini. Kegiatan ini tidak hanya mencerminkan semangat kepemudaan dan kewirausahaan, tetapi juga menunjukkan kepedulian sosial dan semangat berbagi kepada masyarakat,” ucap Jufri Rahman.

“Sebagai generasi muda, HIPMI memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan menciptakan lapangan kerja yang lebih luas,” lanjutnya.

BACA JUGA  Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi Resmikan Cardea Physiotherapy dan Pilates Makassar

Jufri Rahman menegaskan bahwa upaya HIPMI Sulsel akan terus didukung oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel.

Ia berharap kegiatan ini dapat memperkuat kolaborasi antara pengusaha muda dan pemerintah demi memajukan kesejahteraan Sulsel.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan selalu mendukung penuh upaya para pengusaha muda dalam mengembangkan potensi ekonomi daerah,” kata Jufri Rahman.

“Saya berharap melalui HIPMI Ramadhan Fest ini, kita dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam mewujudkan Sulawesi Selatan yang lebih maju dan sejahtera,” sambungnya.

Turut hadir dalam acara tersebut Ketua Umum BPD HIPMI Sulawesi Selatan, Andi Amar Maruf Sulaiman; Wakil Ketua DPRD Sulsel, Yasir Machmud; Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham; dan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana. (*)

BACA JUGA  Hadiri Jalan Sehat KPI, Sultan Rakib: TV-Radio Perekat Bangsa Bebas Hoax
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Gubernur Andi Sudirman Tegaskan Peran Strategis Gowa, Alokasikan Rp485 Miliar untuk Infrastruktur dan Layanan Publik

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Pj Gubernur Sulsel Prof Zudan Serahkan Hadiah Umroh ke Azhar Ismail Peserta Korpri Run 2024
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel