Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Hadiri Buka Puasa REI Sulsel, Sekda Jufri Rahman Sampaikan Terima Kasih atas Dukungan REI ke Pemerintah

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri agenda Buka Puasa Bersama Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Real Estat Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, di Hotel Four Points Makassar, Kamis (6/3/2025).

Dalam kegiatan tersebut, Jufri Rahman menyampaikan bahwa acara ini merupakan ekspresi dari keinginan REI untuk senantiasa membangun silaturahmi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Tidak hanya itu, Jufri Rahman juga menyampaikan terima kasih kepada REI atas dukungannya terhadap program pemerintah daerah dalam memenuhi target perumahan di Sulawesi Selatan.

“Dan apa yang dicapai oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan saat ini tidak lepas dari keikutsertaan REI, berpartisipasi, mengambil bagian, dan memberikan dukungan dalam bentuk CSR (corporate social responsibility),” ujarnya.

BACA JUGA  Siapkan Beasiswa S1, S2, dan S3, Rektor Unhas: Prof Zudan Sangat Visioner dan Peduli Masa Depan SDM Sulsel

Jufri mengungkapkan bahwa REI adalah organisasi profesi yang paling banyak memberikan manfaat dengan menyumbangkan rumah bagi masyarakat yang tidak mampu melalui program Ramadan Rumah Impian (RRI) yang sudah berjalan selama 14 tahun.

“Saya kira dari seluruh organisasi profesi yang ada di Sulawesi Selatan, REI adalah organisasi yang paling banyak memberikan manfaat dalam bentuk sumbangan perumahan kepada rakyat. Tentu saja, apa yang dilakukan REI ini agar bisa ditiru oleh organisasi lain. Sedikit bicara, banyak bekerja, banyak amal, insya Allah berkembang ke depannya,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua DPD REI Sulawesi Selatan, Mahmud Lambang, mengatakan bahwa kegiatan buka puasa bersama ini merupakan rangkaian dari kegiatan RRI yang ke-14 pada tahun 2025 ini.

BACA JUGA  Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

Sejak pelaksanaan RRI ini, kata Mahmud, sudah 117 rumah yang disumbangkan DPD REI Sulsel kepada masyarakat. Termasuk di tahun ini, untuk sementara sudah ada 4 unit yang disumbangkan.

“Alhamdulillah kami dari DPD REI Sulawesi Selatan telah melakukan RRI selama 14 tahun dan jumlah unit (rumah) yang telah kami serahkan adalah sudah 117 unit termasuk tahun ini ada 4 unit. Insya Allah (akan diserahkan) satu unit di Sinjai, satu unit di Bone, satu unit di Parepare, dan satu unit di Maros,” ujarnya.

Meski begitu, Mahmud memperkirakan jumlah sumbangan rumah untuk masyarakat pada program RRI ini masih akan bertambah. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel Berlakukan Pola Kerja Fleksibel bagi ASN Akhir 2025 hingga Awal 2026

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang akhir tahun 2025 hingga awal tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas pemerintahan tanpa mengganggu pelayanan publik.

Surat Edaran bernomor 100.3.4/19480/BIRO Org tersebut ditetapkan di Makassar pada 18 Desember 2025. Penerbitan SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor B/531/M.KT.02/2025 tertanggal 18 Desember 2025.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diperkenankan melaksanakan tugas kedinasan secara fleksibel, baik dari rumah maupun dari lokasi lain yang telah ditentukan.

BACA JUGA  Rangkaian HUT Sulsel ke-355, Pemprov Gelar Tabligh Akbar di Masjid Kubah 99 Asmaul Husna

“Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah/Unit Kerja Provinsi Sulawesi Selatan agar melaksanakan tugas kedinasan dari rumah masing-masing dan/atau lokasi lainnya mulai tanggal 29, 30, dan 31 Desember 2025 serta tanggal 2 Januari 2026,” demikian bunyi surat edaran tersebut.

Meski memberikan kelonggaran pola kerja, Pemprov Sulsel menegaskan bahwa pekerjaan yang bersifat mendesak dan memerlukan kehadiran fisik di kantor tetap dapat dilaksanakan. ASN yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsung.

“Apabila terdapat pekerjaan yang bersifat mendesak dan harus dilaksanakan di kantor, maka ASN yang bersangkutan dapat melaksanakannya dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan atasan langsungnya,” lanjut isi SE.

Sementara itu, bagi perangkat daerah atau unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, pengaturan teknis pelaksanaan kerja fleksibel diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan masing-masing instansi. Langkah ini ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan optimal dan tidak mengalami gangguan.

BACA JUGA  Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI

“Pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel diatur oleh pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap dapat berjalan optimal,” sebagaimana tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pemprov Sulsel juga menegaskan bahwa ketentuan teknis lainnya tetap mengacu pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 293/II/Tahun 2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Surat edaran ini ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, atas nama Gubernur Sulawesi Selatan, dan ditujukan kepada seluruh staf ahli gubernur, asisten Sekretariat Daerah, serta kepala perangkat daerah dan unit kerja di lingkup Pemprov Sulsel.

Dengan diberlakukannya kebijakan ini, Pemprov Sulsel berharap seluruh ASN tetap menjaga kinerja, disiplin, serta kualitas pelayanan publik meskipun menjalankan tugas dengan pola kerja yang lebih fleksibel menjelang pergantian tahun.

BACA JUGA  Gaji PPPK Pemprov Sulsel Dianggarkan di 2026, Komitmen Pemprov Semakin Tegas
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel