Connect with us

ParePare

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

BACA JUGA  Wali Kota Parepare Tasming Hamid Sidak Puskesmas Lumpue, Tak Ingin Pasien Direpotkan Urusan Berkas

Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.

Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:

Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA  Pawai Tahun Baru Islam 1447 H di Parepare Disambut Antusias, Wali Kota Ajak Perkuat Spirit Keimanan

Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

BACA JUGA  Amarun Agung Hamka Resmi Penjabat Sekda Parepare

Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

ParePare

Wujudkan Kota Berkelanjutan, Parepare Terapkan ALAKE sebagai Instrumen Pembangunan Hijau

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga lingkungan hidup. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada sesi talk show dalam Green Leadership Forum II, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (29/07/2025).

Talk show ini mengangkat tema “Memperkuat Inovasi Fiskal dalam Mendukung Pembangunan Hijau di Sulawesi Selatan: Praktik dan Tantangan”.

Tasming Hamid menjadi narasumber bersama Bupati Maros, Sinjai, Bulukumba, dan Jeneponto.

Dalam paparannya, Tasming menekankan bahwa persoalan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat.

“Permasalahan lingkungan yang kompleks memang menjadi pekerjaan rumah kita bersama, seperti yang tadi disampaikan Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri.

BACA JUGA  Amarun Agung Hamka Resmi Penjabat Sekda Parepare

Namun di Parepare, sejak awal kami menjabat, setiap Jumat pagi kita rutin melakukan gerakan bersih-bersih serentak di seluruh kelurahan dengan melibatkan warga. Ini sekaligus menjadi upaya edukasi publik,” ungkap Tasming.

Lebih jauh, Tasming menguraikan bahwa Kota Parepare telah menerapkan kebijakan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) sejak tahun 2022. Skema ini bertujuan untuk mendorong perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif di tingkat kelurahan.

“ALAKE menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan berbasis lingkungan hidup, yang juga berdampak pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Tasming juga menegaskan bahwa komitmen terhadap isu lingkungan telah tertuang secara jelas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam RPJMD Kota Parepare.

BACA JUGA  Pemkot Parepare Gelar Simulasi Pengalihan Arus Jelang Car Free Day dan Car Free Night di Kawasan PantaiKu

“Pada misi keenam RPJMD kami, ditegaskan tentang pemerataan pembangunan infrastruktur daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berketahanan bencana. Hal itu kami turunkan ke dalam RKPD, termasuk pengarusutamaan program ALAKE dan agenda hijau sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah,” terang Tasming.

Ia mengakui, di tengah keterbatasan fiskal, pelaksanaan ALAKE tetap memerlukan manajemen anggaran yang efektif dan efisien.

Meski demikian, Pemerintah Kota Parepare tetap berkomitmen menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.

“Kami percaya, menjaga lingkungan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi kita,” tutupnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel