ParePare
Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.
Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:
Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.
Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.
ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:
Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.
Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.
Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.
Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.
Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN
Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.
Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.
Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)
ParePare
Wujudkan Kota Berkelanjutan, Parepare Terapkan ALAKE sebagai Instrumen Pembangunan Hijau

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, memaparkan berbagai langkah konkret yang telah dilakukan Pemerintah Kota Parepare dalam menjaga lingkungan hidup. Ia menyampaikan hal tersebut saat menjadi narasumber pada sesi talk show dalam Green Leadership Forum II, yang berlangsung di Hotel Four Points by Sheraton, Makassar, Selasa (29/07/2025).
Talk show ini mengangkat tema “Memperkuat Inovasi Fiskal dalam Mendukung Pembangunan Hijau di Sulawesi Selatan: Praktik dan Tantangan”.

Tasming Hamid menjadi narasumber bersama Bupati Maros, Sinjai, Bulukumba, dan Jeneponto.
Dalam paparannya, Tasming menekankan bahwa persoalan lingkungan adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan partisipasi semua elemen masyarakat.

“Permasalahan lingkungan yang kompleks memang menjadi pekerjaan rumah kita bersama, seperti yang tadi disampaikan Bapak Wakil Menteri Dalam Negeri.
Namun di Parepare, sejak awal kami menjabat, setiap Jumat pagi kita rutin melakukan gerakan bersih-bersih serentak di seluruh kelurahan dengan melibatkan warga. Ini sekaligus menjadi upaya edukasi publik,” ungkap Tasming.
Lebih jauh, Tasming menguraikan bahwa Kota Parepare telah menerapkan kebijakan Alokasi Anggaran Kelurahan Berbasis Ekologi (ALAKE) sejak tahun 2022. Skema ini bertujuan untuk mendorong perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara partisipatif di tingkat kelurahan.
“ALAKE menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan berbasis lingkungan hidup, yang juga berdampak pada ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Tasming juga menegaskan bahwa komitmen terhadap isu lingkungan telah tertuang secara jelas dalam dokumen perencanaan pembangunan daerah, khususnya dalam RPJMD Kota Parepare.
“Pada misi keenam RPJMD kami, ditegaskan tentang pemerataan pembangunan infrastruktur daerah yang inklusif, berkelanjutan, dan berketahanan bencana. Hal itu kami turunkan ke dalam RKPD, termasuk pengarusutamaan program ALAKE dan agenda hijau sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah,” terang Tasming.
Ia mengakui, di tengah keterbatasan fiskal, pelaksanaan ALAKE tetap memerlukan manajemen anggaran yang efektif dan efisien.
Meski demikian, Pemerintah Kota Parepare tetap berkomitmen menjadikan pelestarian lingkungan sebagai bagian dari arah kebijakan pembangunan berkelanjutan.
“Kami percaya, menjaga lingkungan adalah investasi jangka panjang untuk masa depan generasi kita,” tutupnya.(*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login