Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Serahkan Laporan Keuangan Ke Kemenkeu dan BPK

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA  Menteri Agama Nasaruddin Umar menyatakan bahwa Kementerian Agama telah menyusun laporan keuangan untuk pertanggungjawaban APBN 2024. Hal itu ia sampaikan dalam Entry Meeting Pemeriksaan atas Laporan Keuangan dan Kepatuhan Kementerian/Lembaga (K/L) Tahun 2025 di Tower Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Jakarta.

“Kementerian Agama telah menyerahkan LKKA tahun 2024 unaudited kepada Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan serta LK PHLN kepada BPK pada tanggal 28 Februari 2025,” ujar Menag Nasaruddin, Selasa (4/3/2025)

Menag menjelaskan bahwa Kementerian Agama menyusun Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) dengan mengkonsolidasikan 3.006 satuan kerja dan 5.360 DIPA. Selain itu, Kemenag juga menyusun Laporan Keuangan Pinjaman Hibah Luar Negeri (LK PHLN) yang dilaksanakan di lingkungan Kemenag.

BACA JUGA  Menag Tegaskan Penentuan Dirjen Pesantren Wewenang Presiden Prabowo, Kemenag Hanya Ajukan Nama

“Kami akan terus mendukung untuk terwujudnya prinsip-prinsip tata kelola keuangan negara sehingga Kementerian Agama dapat makin membaik dari tahun itu,” kata Menag.

Menag juga memaparkan sejumlah capaian keuangan Kementerian Agama pada tahun 2024. Per 31 Desember 2024, nilai aset Kemenag tercatat sebesar Rp127.138.693.197.743,00. Sementara itu, realisasi belanja negara mencapai Rp80.551.453.857.271,00 atau 100,63% dari alokasi anggaran sebesar Rp80.048.788.663.000,00.

“Kualitas penyajian LKKA semakin membaik, terlihat dari opini BPK selama 8 tahun terakhir yang menunjukkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari 2016,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Menag memaparkan langkah strategis dalam peningkatan kinerja pengelolaan anggaran. Ia menekankan tiga poin utama, yaitu:

1. Optimalisasi realisasi anggaran dengan efektif, efisien, akuntabel, serta jelas output dan outcome-nya.

BACA JUGA  Tiba di Jeddah, Amirul Haj Minta Jemaah Fokus Persiapan Wukuf di Arafah

2. Respons terhadap tantangan kebutuhan layanan keagamaan dan pendidikan keagamaan di tahun 2024.

3. Penyusunan langkah strategis tanpa mengandalkan anggaran sebagai satu-satunya cara untuk mencapai target dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Mudik Lebaran 2025, Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Tausiyah Menag di BMKG: Gratifikasi Tak Selalu Berbentuk Uang

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Kemenag Kembangkan Pendidikan Berbasis Cinta
Continue Reading

Trending