Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Apresiasi Kebijakan Ramadan Pemkot, Dorong Penegakan Aturan Tempat Hiburan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Kota Makassar menerbitkan surat edaran untuk menyambut bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, yang memuat sejumlah ketentuan terkait operasional tempat hiburan dan pelaksanaan ibadah.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari DPRD Makassar, khususnya dari Sekretaris Komisi D, Fahrizal Arrahman Husain.

Fahrizal menyebut, kebijakan yang digagas oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) merupakan langkah positif dan perlu diapresiasi karena bertujuan menciptakan suasana khusyuk selama Ramadan.

Ia berharap seluruh pihak dapat mematuhi edaran tersebut demi menjaga ketertiban umum dan kenyamanan umat Muslim dalam menjalankan ibadah.

“Ini awal yang baik dari kepemimpinan Wali Kota baru. Kami di DPRD mendukung penuh agar kebijakan ini berjalan dengan baik dan dipatuhi semua pihak,” kata politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu, Rabu (26/02).

BACA JUGA  Anggota DPRD Kota Makassar Tinjau Persiapan SPMB 2025 di SMPN 18 Makassa

Surat edaran bernomor 556/240/Dispar/II/2025 itu mengatur, antara lain, penutupan tempat hiburan malam seperti karaoke, rumah bernyanyi keluarga, dan pusat refleksi paling lambat tanggal 28 Februari 2025.

Selain itu, pegawai dianjurkan melaksanakan salat tepat waktu selama Ramadan, dan sekolah diminta memastikan keaktifan siswa Muslim dalam kegiatan keagamaan.

Munafri menegaskan bahwa edaran ini merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011, khususnya Pasal 34, yang mengatur larangan operasional tempat hiburan saat Ramadan.

Ia menyampaikan, pelaku usaha yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami akan mengambil tindakan tanpa toleransi terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini demi menjaga kekhusyukan umat dalam menjalankan ibadah,” ujar Munafri.

BACA JUGA  Belum Capai Target, DPRD Makassar Diminta Kawal Peningkatan PAD

DPRD Makassar berharap penegakan aturan ini dilakukan secara konsisten dan menyeluruh agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi formalitas, melainkan benar-benar berdampak positif di masyarakat. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

Polemik Potongan Insentif Pekerja Keagamaan, Komisi D DPRD Makassar Desak Solusi Konkret

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi D DPRD Kota Makassar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bank Sulselbar dan perwakilan pekerja keagamaan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, Rabu (16/7/2025) ini, membahas polemik pencairan insentif yang dianggap merugikan penerima manfaat.

Ari Ashari Ilham menyebutkan bahwa keluhan utama yang disampaikan adalah soal pemotongan insentif hingga Rp30.000-Rp40.000 dari total Rp250.000 yang diterima para imam, guru mengaji, dan petugas keagamaan lainnya.

“Potongannya cukup besar. Kami ingin agar Bank Sulselbar bisa membedakan antara rekening tabungan reguler dan rekening untuk insentif pekerja keagamaan. Harapannya, biaya administrasi bisa diminimalkan atau bahkan dihilangkan,” tegas Ari.

Dalam forum tersebut, Direktur Operasional Bank Sulselbar, H. Iswadi Ayub, mengungkapkan bahwa pemblokiran dan dormansi rekening yang dikeluhkan para pekerja keagamaan merupakan kebijakan nasional atas instruksi PPATK.

BACA JUGA  Komisi D DPRD Makassar Gelar Rapat Dengar Pendapat, Bahas Masalah PHK Massal

Rekening yang tidak aktif lebih dari tiga bulan otomatis diblokir sebagai langkah antisipasi penyalahgunaan dalam praktik kejahatan siber.

“Kami tidak bisa sembarangan membuka blokir rekening. Tapi saat ini kami sudah diizinkan melakukan profiling, agar nasabah yang benar-benar aktif bisa dibuka kembali rekeningnya,” jelas Iswadi.

Pihak Bank juga menjelaskan bahwa rekening dengan fitur tambahan seperti kartu ATM dan mobile banking memang dikenakan biaya operasional.

Solusinya, nasabah dapat beralih ke produk “Tabunganku” yang bebas biaya administrasi, selama tidak menggunakan layanan tambahan.

Namun, sejumlah anggota dewan menilai alasan tersebut belum cukup menjawab keluhan para pekerja keagamaan. Anggota Komisi D, H. Muchlis Misba, menekankan bahwa bank milik pemerintah seharusnya berpihak kepada masyarakat kecil, apalagi mereka yang mengabdikan diri dalam bidang keagamaan.

BACA JUGA  Diduga Langgar Perda dan Perwali, Komisi A DPRD Makassar Sidak Aktivitas Pergudangan Plastik Milik Toko Indah

“Ini soal hati nurani. Mereka bukan sekadar nasabah biasa. Ada pemandi jenazah, guru ngaji, imam masjid yang digaji Rp250 ribu sebulan, tapi masih kena potongan? Tolong diperlakukan istimewa, jangan disamakan dengan nasabah umum,” tegas Muchlis.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesra Kota Makassar, Muhammad Syarif, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 5.088 pekerja keagamaan yang tercatat sebagai penerima insentif bulanan.

Pihaknya telah membangun sistem digital pelaporan agar proses pencairan lebih efisien dan tidak lagi membutuhkan kunjungan ke kantor.

“Kami juga bantu verifikasi rekening aktif melalui SMS banking sebelum disalurkan. Tapi kalau masih terhambat di sistem bank, kami juga tak bisa banyak berbuat,” ujarnya.

BACA JUGA  DPRD Makassar Soroti Krisis Lahan Pemakaman, Desak Tambahan TPU Baru

Syarif juga mengonfirmasi bahwa proses pencairan sempat tersendat lantaran data yang dikirimkan belum seluruhnya lengkap dan adanya rekening yang diblokir. Ia berharap ke depan bank bisa menyediakan jalur khusus atau perlakuan berbeda bagi rekening insentif sosial.

Di akhir rapat, Komisi D merekomendasikan agar Bank Sulselbar memfasilitasi migrasi rekening pekerja keagamaan ke produk bebas biaya, serta mempercepat proses profiling rekening dorman. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel