Connect with us

Pendidikan

UPT SPF SMPN 4 Makassar Gelar Brifing Bahas Kebijakan Baru Kemendikdasmen Tahun 2025

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Dalam rangka menyikapi, mengimplementasikan kebijakan baru dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikdasmen) di tahun 2025, UPT SPF SMPN 4 Makassar menggelar briefing internal.

Kegiatan ini diadakan di ruang rapat sekolah dengan dihadiri oleh seluruh tenaga pendidik dan kependidikan, Senin, 6 Januari 2025.

Kepala UPT SPF SMPN 4 Makassar, Drs. Husain Patta, MM, memimpin langsung jalannya briefing. Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Kemendikdasmen agar dapat diimplementasikan secara optimal.

“Dengan adanya kebijakan baru ini, kita diharapkan mampu beradaptasi dan terus meningkatkan mutu pendidikan di SMPN 4 Makassar.

Harapan kami, kebijakan ini menjadi titik awal bagi terwujudnya generasi pelajar yang lebih kreatif, inovatif, dan berkarakter sesuai dengan Profil Pelajar Pancasila,” ujar Drs. Husain Patta, MM.

BACA JUGA  Sekolah Penggerak UPT SPF SDI Malimongan Baru Makassar, Lakukan Penngimbasan di UPT SPF SDI Camba'ya IV

Kebijakan Baru Kemendikdasmen 2025

Dalam briefing tersebut, beberapa poin utama kebijakan yang dibahas meliputi:

1. Penguatan Implementasi Kurikulum Merdeka – Fokus pada personalisasi pembelajaran berbasis proyek.

2. Digitalisasi Pendidikan – Peningkatan penggunaan platform digital untuk mendukung pembelajaran di kelas.

3. Peningkatan Kompetensi Guru – Pelatihan intensif untuk guru dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital.

4. Pemerataan Akses Pendidikan – Komitmen untuk mempersempit kesenjangan antara daerah perkotaan dan pelosok.

5. Membahas penguatan implementasi kebijakan pendidikan, dan program makan gratis di sekolah juga menjadi topik penting dalam diskusi tersebut.

Drs. Husain Patta, MM menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut tidak hanya harus dipahami, tetapi juga diterapkan dengan inovasi yang relevan dengan kebutuhan lokal.

BACA JUGA  Meski Sekolahnya di Rehab, Siswa-siswi SMPN 29 Makassar Tetap Belajar di Rumah

Beliau juga menambahkan bahwa seluruh guru di SMPN 4 Makassar diharapkan mampu berkolaborasi dan terus mengembangkan metode pembelajaran yang kreatif.

“Semoga kebijakan baru ini menjadi momentum bagi kita semua untuk terus bergerak maju, menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik, serta menjadikan SMPN 4 Makassar sebagai sekolah unggulan yang dapat dibanggakan,” ungkapnya.

Sebagai tindak lanjut dari briefing ini, pihak sekolah akan mengadakan pelatihan internal dan lokakarya bagi para guru untuk memaksimalkan pemahaman mereka terhadap kebijakan ini. Selain itu, akan dilakukan monitoring dan evaluasi berkala untuk memastikan keberhasilan implementasi kebijakan tersebut.

Dengan langkah ini, UPT SPF SMPN 4 Makassar optimis mampu menjawab tantangan baru dalam dunia pendidikan di tahun 2025. (*)

BACA JUGA  Dosen FIP UNM Perkuat Fungsi Humas Sekolah di Toraja dengan Memanfaatkan Aplikasi Canva di Era Digital
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Meski Sekolahnya di Rehab, Siswa-siswi SMPN 29 Makassar Tetap Belajar di Rumah

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  Pesta Perkemahan Jambore Cabang XIII Digelar Pekan Ini, Wali Kota Makassar Dijadwalkan Membuka Jambore

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  UPT SPF SMPN 31 Makassar Gelar Ulangan Mid Semester, Ini Kata Kepsek

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel