Connect with us

Luwu Timur

Irwan Bachri Syam Resmi Tunjuk 6 Pelaksana Tugas OPD, Siap Wujudkan Inovasi dan Kemajuan Daerah

Published

on

Kitasulsel—LuwuTimur—Bupati Luwu Timur, Ir.H. Irwan Bachri Syam, mengambil langkah strategis dengan tunjuk enam pejabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) untuk memimpin beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang saat ini mengalami kekosongan jabatan.

Keputusan ini diambil demi menjaga kelancaran operasional dan pelayanan publik di lingkungan pemerintahan daerah. Langkah ini diharapkan setiap OPD dapat tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap optimal dan berkesinambungan. Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam menegaskan pentingnya kepemimpinan yang bisa mengisi kekosongan ini, sehingga segala program dan kegiatan pemerintah daerah dapat terus berjalan tanpa hambatan.

Berikut daftar enam pejabat yang ditunjuk sebagai Plt OPD:Abdul Wahid Rahim Sangka – Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Rapiuddin Tahir – Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

BACA JUGA  Natal Bersama di Lutim: Wujud Kebersamaan ASN, TNI, Polri, dan Masyarakat

Nursih Hariani – Plt Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB).
Masdin – Plt Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD).

dr. Irfan – Plt Direktur RSUD I Lagaligo Luwu Timur.
Muhammad Syafaat – Plt Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Kominfo-SP).
Penunjukan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas dan efektivitas layanan publik di Kabupaten Luwu Timur.

Ibas sapaan akrab Irwan Bachri Syam menegaskan bahwa para pejabat yang ditunjuk harus bekerja maksimal dalam menjalankan tugasnya serta membawa inovasi untuk meningkatkan kinerja OPD masing-masing.

Ibas berharap pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik, serta berbagai program pembangunan daerah dapat direalisasikan sesuai rencana yang telah ditetapkan.

BACA JUGA  Staf Ahli Bupati Hadiri Pemusnahaan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum di Kejari Lutim
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri rapat paripurna DPRD Lutim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025) ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forkopimda juga turut hadir.

Pada kesempatan ini, Lima Fraksi yaitu PDI, Gelora, Golkar, PAN, dan Nasdem menyampaikan pandangan pendapat dan saran mereka terhadap Ranperda sehingga proses pembentukan perda dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Kurangi Stunting, Pemkab Lutim Lakukan pendampingan Orientasi GENTING

Wabup Lutim mengatakan, setiap ranperda yang diajukan bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga cerminan dari kebutuhan masyarakat yang harus kita perhatikan dengan baik.

“Karena itu, masukan dan saran dari semua fraksi sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, bisa dijalankan, dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Wabup.

Orang nomor dua di Lutim ini berharap proses pembahasan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara (Maju dan Sehahtera),” harap Wabup Puspawati.

Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA  Sekda Lutim Dorong Penyelesaian Program 2024 dan Persiapan APBD 2025

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.

5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel