Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Pemprov Sulsel – Universitas Hasanuddin Teken MoU Penanganan Stunting

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pemerintah Provinsi Sulsel dan Universitas Hasanuddin (Unhas) melakukan penandatanganan MoU Penanganan Stunting, yang dilaksanakan di Ruang Rektorat Unhas, Selasa, 18 Februari 2025. MoU tersebut ditandatangani Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry dan Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa.

Prof Fadjry Djufry menyampaikan terima kasih kepada Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa dan jajarannya, karena ini adalah momentum yang sangat baik. Diharapkan, setelah penandatanganan MoU ini, stunting di Sulsel bisa diturunkan secara signifikan.

“Ini berawal dari diskusi biasa dan akhirnya muncul ide dan kita harus punya terobosan, harus punya inovasi bagaimana menekan stunting di Indonesia dan dimulai dari Sulawesi Selatan,” kata Prof Fadjry Djufry.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel Luncurkan MICU, Mobil Ambulans Pertama yang Dilengkapi Ruang Operasi

“Alhamdulillah, teman-teman dari Fakultas Kedokteran Unhas, khususnya dokter anak sudah mempunyai model bagaimana penanganan stunting yang benar,” sambungnya.

Tentu saja, kata Prof Fadjry Djufry, hasil-hasil riset yang sudah dilakukan bisa dikembangkan dan diterapkan di beberapa kabupaten di Sulsel.

“Dan kita gunakan untuk seluruh kabupaten dan kota, dicoba di Sulsel. Semoga model ini bisa diterima di seluruh di Indonesia.

Gerakan ini adalah gerakan zero stunting, hal ini ambisius memang tapi tidak ada hal yang tidak bisa kita kerjakan selama ada sinergitas antar sektor dan kelembagaan,” terangnya.

Sementara, Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa berharap penandatanganan MoU ini bisa menyelesaikan masalah stunting di Sulsel, bahkan di Indonesia.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Kedutaan Besar Palestina, Bahas Dukungan dan Solidaritas

“Kami bersepakat untuk melakukan Gerakan Zero Stunting dan ini harus menjadi gerakan nasional. Mengapa Zero Stunting? Supaya target kita jelas bisa nol dan kita akan melakukan cek by name by address dan itu akan dikontrol setiap saat oleh tim kita masing-masing,” ujarnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Serahkan SK 6.376 PPPK Pemprov Sulsel, Sudirman Singgung Kemungkinan Ada Perampingan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Sebanyak 6.376 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) menerim surat keputusan (SK) pengangkatan. SK diserahkan Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Kamis (31/7/2025).

“Setelah ini nanti harus bekerja dan menunjukkan kinerja performa bagus. Karena kita evaluasi setiap tahun, meskipun perjanjiannya (masa kontrak) lima tahun,” kata Andi Sudirman usai penyerahan SK PPPK yang digelar di Lapangan Rujab Gubernur Sulsel, Kamis (31/7/2025).

Andi Sudirman menjelaskan, masa kontrak PPPK tersebut akan berakhir 2030 mendatang. Namun masa kerjanya bisa berakhir lebih cepat jika berdasarkan evaluasi melakukan pelanggaran disiplin ASN.

“Pokoknya 5 tahun dikecualikan, pertama yang habis usianya dalam rentang waktu sebelum 5 tahun itu bisa lebih cepat. Kedua masuk kategori pemberhentian tidak hormat. Contohnya ada masalah pidana dan masalah-masalah indisipliner,” jelasnya.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel dan Maros Masuk Nominasi TPKAD Award 2025

Dia turut menyinggung kemungkinan dilakukan perampingan organisasi perangkat daerah yang bisa membuat keberadaan PPPK turut berdampak. Perampingan bisa dilakukan dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.

“Jika suatu waktu kita ada perampingan karena ada undang-undang atau ada kebutuhan daerah, atau karena kemampuan (anggaran) daerah maka teman-teman (PPPK) akan dilakukan juga perampingan walaupun belum masuk 5 tahun itu bisa dievaluasi,” paparnya.

“Jadi kita ini evaluasinya nanti per tahun, karena itu arahan dari BKN bahwa bisa dievaluasi per tahun. Saya lihat tadi, saya perhatikan waktu dibacakan sama BKD ada poin di situ terkait masalah perampingan,” tambah Andi Sudirman.

Andi Sudirman turut meminta PPPK yang sudah bekerja lebih dulu membantu kinerja PPPK yang baru terangkat. Dia mengingatkan keberadaan PPPK tergantung dengan kebutuhan organisasi.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Terima Kunjungan Kedutaan Besar Palestina, Bahas Dukungan dan Solidaritas

“Saya minta kepada teman-teman bekerja dengan serius dan betul-betul dibutuhkan oleh organisasi, karena cuma itu yang bisa menghalangi, untuk tetap melanggengkan teman-teman sebagai pegawai ASN PPPK untuk melaksanakan untuk 5 tahun ke depan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala BKD Sulsel, Erwin Sodding menjelaskan, sebanyak 6.624 yang lolos seleksi PPPK. Namun hanya 6.376 orang di antaranya yang memenuhi syarat untuk menerima SK setelah mendapat nomor induk kepegawaian (NIK) dari BKN.

“Mereka telah bekerja selama beberapa tahun yang tersebar di beberapa organisasi perangkat daerah lingkup pemerintah provinsi Sulawesi Selatan,” ungkap Erwin.

Penyerahan SK PPPK tahap pertama akan dilakukan secara bertahap. Erwin mencatat ada 248 orang lainnya yang akan menyusul mendapatkan SK dari Pemprov Sulsel.

BACA JUGA  Rajut Silaturahmi dan Kolaborasi, Ribuan ASN Jalan Sehat Bersama Pj Gubernur Sulsel dan Kepala BKN RI

“Kami laporkan masih terdapat 248 orang peserta belum mendapat persetujuan penetapan induk dari BKN. Sekarang masih dalam proses validasi perbaikan data dan dokumen. Jadi 248 yang belum mendapat NIP,” paparnya.

Dia turut melaporkan ada 3 orang yang tidak mendapat NIK karena 2 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengundurkan diri. Erwin menegaskan masa kontrak PPPK selama 5 tahun yang mulai dihitung per 1 Juli 2025.

“Dari 6.624, ada tiga orang yang dipastikan tidak ada perteknya. itu dua orang meninggal dunia dan satu orang mengundurkan diri karena lulus CPNS. Yang tersisa sekarang 248 yang masih diproses. Kenapa belum karena ada perbaikan berkas. Kita tunggu satu dua hari semoga bisa cepat,” pungkasnya.(*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel