Connect with us

NEWS

Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Beri Pembekalan Kepemimpinan Mahasiswa FH UMI

Published

on

Kitasulsel–Makassar – Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Andi Rachmatika Dewi, menjadi narasumber dalam kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) Mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar.

Kegiatan LDK ini diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH UMI, berlangsung, di Auditorium Al-Jibra UMI, Jalan Urip Sumoharjo, Minggu (16/2/2025).

Dalam kesempatan ini, Andi Rachmatika Dewi berbagi pengalaman dan wawasan terkait kepemimpinan, peran legislatif, serta tantangan yang dihadapi dalam dunia politik dan pemerintahan.

“Saya berbagi pengalaman tentang pentingnya peran hukum dalam kehidupan berbangsa, serta fungsi strategis DPRD sebagai representasi rakyat dalam legislasi, penganggaran, dan pengawasan,” kata Rachmatika.

Politisi Perempuan NasDem yang akrab disapa Cicu ini menuturkan bahwa, kepemimpinan yang efektif adalah kunci untuk mencapai kesuksesan dalam berbagai bidang, termasuk hukum.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk 22 Anak di Maros

“Kepemimpinan bukan hanya tentang memimpin orang lain, tapi juga tentang memimpin diri sendiri,” jelasnya.

LDK ini bertujuan untuk membekali mahasiswa dengan keterampilan dasar kepemimpinan, membentuk karakter yang kuat, serta meningkatkan pemahaman mereka tentang peran dan tanggung jawab sebagai calon pemimpin masa depan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Respon APIH Soal DPRD Sulsel Sidak Sejumlah THM

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Kota Makassar merespons inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Sulsel ke sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di Makassar.

Ketua APIH Makassar, Hasrul Kaharuddin, mengatakan pihaknya menghormati sidak THM tersebut, karena turut mendorong agar kegiatan usaha hiburan berjalan sesuai regulasi.

“Kita tentu apresiasi DPRD Sulsel telah melakukan sidak, karena ini salah satu bentuk juga agar THM betul-betul berjalan sesuia regulasi yang ada,” kata Arul sapaannya saat dikonfirmasi, Jumat, (13/6/2025).

Namun begitu, Arul menyayangkan tindakan penyegelan diskotek yang dilakukan anggota dewan saat sidak berlangsung.

“Tapi, setahu kami DPRD tidak punya kewenangan untuk melakukan penyegelan karena jelas fungsi mereka hanya pengawasan dan menerima aspirasi, kalau dianggap salah yah dipanggil ke kantor,” tambahnya.

BACA JUGA  Kemensos Salurkan Bantuan Atensi untuk 22 Anak di Maros

Ia menambahkan, meskipun dalam sidak itu DPRD didampingi oleh Dinas PTSP Sulsel dan Satpol PP, tetap perlu pemahaman yang jelas tentang tugas dan fungsi masing-masing.

“Kalau mereka [dinas-satpol] memang punya hak, tapi dewan tidak ada kewenangan. Jadi kita bukan menyesalkan, tapi harus juga mengetahui tupoksi,” tegasnya.

Lebih lanjut, APIH berharap langkah penertiban dapat menjadi momentum untuk menata ulang zonasi dan keberadaan THM yang sesuai dengan lingkungan sekitar.

“Yang kedua kita tentu berharap penertiban seperti ini terus dilakukan agar segera dilakukan penataan kembali, misal lokasi THM di mana, kuota maksimalnya berapa,”ujarnya.

“Karena jangan sampai ada THM yang berdiri di lokasi dekat fasilitas pendidikan, perkantoran, kesehatan dan sosial, keagamaan dan yang bersentuhan dengan masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  Seleksi CPNS Pemkot Makassar 2024 Dibuka 20 Agustus, Simak Jadwal Lengkap dan Formasinya di Sini

Terkait moratorium yang dikeluarkan oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman, APIH menilai bahwa tempat hiburan yang telah memenuhi semua syarat perizinan semestinya tetap bisa beroperasi.

“Ini lagi-lagi bicara soal investasi, perekonomian, jadi kalau memang THM yang ada sudah memenuhi semua persyaratan saya pikir tidak perlu lagi dilakukan penutupan. Makanya kita berharap DPRD Sulsel melakukan kajian terhadap moratorium itu,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Sulsel, Fadel Taufan Ansar, menyampaikan bahwa sidak dan penyegelan bar serta diskotik Zona merupakan bagian dari implementasi Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang ketertiban umum dan keamanan masyarakat.

“Kami mendapati izin yang dimiliki Zona hanya untuk restoran, sementara izin diskotik dan barnya tidak ada. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk menyegel aktivitas tersebut,” ujar Fadel.

BACA JUGA  Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis, Kominfo Ajukan Anggaran Rp 10 M

Ia juga menambahkan bahwa pihaknya akan memanggil manajemen Zona untuk memberikan klarifikasi terkait kelengkapan dokumen mereka. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel