Connect with us

Pendidikan

Pengawas Sekolah Gelar Sosialisasi Tentang Kebijakan Baru Kemendikdasmen di UPT SPF SMPN 49 Makassar

Published

on

Kitasulsel–Makassar — UPT SPF SMPN 49 yang berlokasi di Jalan Syech Yusuf Jelurahan Minasa Upa, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan saat ini menggelar Sosialisasi.

Kegiatan ini digelar bersama pengawas sekolah Drs. Nurdin Tawang, M.M., terkait kebijakan baru KEMENDIKDASMEN tentang jabatan fungsional pengawas sekolah.

Hal ini dikatakan Ikhsan, S.Pd., M.Pd., kepada awak media saat disambanginya, Kamis (13/02/2025).

Menurutnya, kegiatan ini dilaksanakan di salah satu ruang sekolah yang dihadiri para guru.

Jabatan fungsional Pengawas Sekolah adalah jabatan yang bertugas melakukan pengawasan akademik dan manajerial di satuan pendidikan. Jabatan ini termasuk dalam rumpun pendidikan lainnya, ucapnya.

Adapun tugas dan tanggung jawab pengawas menurut Ikhsan ialah menyusun program pengawasan, memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian.

BACA JUGA  Tim Indonesia meraih medali pada olimpiade standar internasional

Selain itu, melakukan penilaian kinerja guru, melakukan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, membimbing dan melatih profesional guru, melakukan pendampingan sesuai kebutuhan sekolah pada pelaksanaan rencana kerja dan anggaran sekolah serta memberi dukungan kepada Kepala Sekolah terhadap rencana kerja dan anggaran sekolah, pungkas Ikhsan kepada awak media. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Pendidikan

51 Pesantren Terima Izin Operasional, Publik Makin Banyak Pilihan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama Republik Indonesia menyerahkan Izin Operasional (Izop) kepada 51 pesantren dari berbagai wilayah di Indonesia. Penyerahan ini menandai pengakuan negara terhadap eksistensi dan legalitas lembaga pendidikan khas Indonesia tersebut.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa legalitas operasional bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga bentuk afirmasi negara atas peran strategis pesantren dalam sistem pendidikan nasional.

“Pesantren adalah fondasi utama pendidikan Islam di Indonesia. Dengan memiliki izin operasional, pesantren tidak hanya mendapatkan legitimasi hukum, tetapi juga akses ke berbagai program pemerintah untuk peningkatan mutu kelembagaan,” ujar Suyitno dalam acara penyerahan di Jakarta, Selasa (29/07/2025).

Suyitno menambahkan bahwa Kementerian Agama terus melakukan transformasi layanan publik, termasuk dalam proses perizinan pesantren, dengan mendorong digitalisasi sistem perizinan yang cepat, akurat, dan transparan.

BACA JUGA  Buka Puasa Bersama UPT SPF SMPN 22 Makassar: Tebarkan Kebahagiaan dengan Silaturahmi untuk Meraih Berkah Ramadhan

“Kami tidak ingin mempersulit, justru mempercepat. Melalui pendekatan digital, layanan izin operasional kini lebih mudah dijangkau, terutama bagi pesantren-pesantren di daerah terpencil,” tegasnya.

Penyerahan izin operasional ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam mendorong penguatan kapasitas kelembagaan pesantren, agar mampu menjadi lembaga yang unggul secara akademik, adaptif terhadap perkembangan zaman, namun tetap berakar pada nilai dan tradisi Islam Nusantara.

“Kami ingin pesantren menjadi kekuatan utama pendidikan Islam, sekaligus pusat transformasi sosial dan pemberdayaan umat,” pungkas Suyitno.

Direktur Pesantren, Basnang Said, menjelaskan bahwa keberadaan izin operasional menjadi dasar penting bagi pesantren untuk mengakses berbagai program afirmasi pemerintah.

“Pesantren yang sudah memiliki Izop dapat mengikuti program strategis seperti Bantuan Operasional Pesantren (BOP), Program Kemandirian Pesantren, hingga program pelatihan dan pemberdayaan berbasis ekonomi,” jelas Basnang.

BACA JUGA  P2G Ingatkan Pemerintah, Jangan Terburu Hidupkan Ujian Nasional 2026

Ia juga mengungkapkan bahwa 51 pesantren yang menerima izin operasional kali ini berasal dari berbagai provinsi di Indonesia, mencerminkan komitmen Kemenag dalam melayani secara adil dan merata tanpa diskriminasi wilayah.

“Baik pesantren besar maupun kecil, di kota maupun pelosok, berhak mendapat layanan yang sama. Prinsip kami: inklusif, partisipatif, dan setara,” tambahnya.

SITREN Kembali Aktif

Dalam kesempatan yang sama, Kemenag juga mengumumkan reaktivasi sistem SITREN (Sistem Informasi Tanda Daftar Pesantren), aplikasi berbasis web yang dirancang untuk mempermudah proses pendaftaran, perpanjangan, hingga pencabutan tanda daftar keberadaan pesantren.

Melalui SITREN, pengajuan dilakukan sepenuhnya secara digital, mulai dari unggah dokumen, pemantauan proses verifikasi, hingga penerbitan Piagam Statistik Pesantren (PSP) dan Nomor Statistik Pesantren (NSP).

BACA JUGA  70 Pelajar Terpilih Jadi Tim Pengibaran Bendera HUT Ke-79 RI di Makassar, ini Daftarnya!

“SITREN sempat kami nonaktifkan selama satu tahun untuk proses evaluasi dan penyempurnaan sistem. Kini kami hadirkan kembali dengan fitur yang lebih responsif, aman, dan terintegrasi,” terang Basnang.

Aktivasi kembali SITREN ditandai secara simbolis dengan penyerahan PSP dan NSP kepada 51 pesantren penerima izin operasional. Ini sekaligus menandai bahwa proses transformasi digital di lingkungan pesantren terus berjalan dan menjadi prioritas layanan Kementerian Agama. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel