Connect with us

Politics

Salurkan Bantuan, Appi Janji Cari Solusi Penanganan Banjir

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) memberikan bantuan kepada warga terdampak korban banjir di Kota Makassar.

Meskipun belum dilantik, Appi-Aliyah selaku pemimpin baru di Kota Makassar periode 2025-2030. Mereka kompak mengantarkan langsung bantuan kepada masyarakat terdampak korban Banjir di Kecamatan Manggala, Kamis (13/2/2025).

Pada kesempatan ini, Appi selaku Wali Kota Makassar terpilih. Ia menegaskan bahwa komitmen pasangan MULIA akan mencari solusi untuk mengatasi persoalan banjir di Kecamatan Manggala, apalagi sudah menjadi langganan tiap musim hujan tiba.

“Hari ini kita berada di lokasi banjir yang luar biasa di Kecamatan Manggala, yang sudah menjadi langganan hampir berpuluh puluh tahun. Tentu menjadi perhatian kami untuk solutif penanganan nantinya,” jelas Appi, usai menyerahkan bantuan ditemani Aliyah.

BACA JUGA  Paslon AMAN akan Jadikan Makassar Kota Ramah Disabilitas

Ketua DPD II Golkar Kota Makassar itu, menuturkan bahwa di masa kepemimpinanya melakukan berbagai upaya untuk mengatasi banjir.

Apalagi masyarakat di wilayah langganan banjir itu sangat berharap pemerintah tidak hanya membantu memulihkan situasi tetapi juga mencari solusi untuk mencegah banjir.

appi menembahkan, lebih penting lagi, tugas pemerintah kedepan melakukan apa bisa dilakukan disekitar pemukiman warga, sebagai upaya untuk mencegah banjir.

“Kta berharap tahun ini mencari solusi yang terbaik dimana kita harus melihat di semua sudut, sehingga lokasi ini sudah tidak menjadi langganan banjir,” jelas Appi.

“Semua program harus kita jalankan kita harus berfikir lebih maksimal lagi supaya hal hal seperti ini tidak terjadi lagi kedepan, mari kita jaga lingkungan sama-sama untuk keadaaan seperti ini kita temukan jalan keluar yang terbaik,” tambah mantan Bos PSM itu.

BACA JUGA  DPP NasDem Bergerak Cepat, Syaharuddin Alrif Resmi Nahkodai DPW NasDem Sulsel

Diketahui, ada empat kecamatan yang dikepung banjir di pemukiman warga kota Makassar. Bahkan di Kecamatan Manggala, banjir setinggi lutut hingga dada orang dewasa.

Empat kecamatan tersebut yakni Kecamatan Biringkanaya, Tamalanrea, Tamalate, dan Manggala. Pengungsi terbanyak berada di Kecamatan Manggala.

Pada kesempatan ini, Munafri berkomitmen memperhatikan kondisi banjir di Kecamatan lain. Bahkan ia berjanji akan mengunjungi korban pengungsian serta mengantarkan langsung bantuan.

B“Kami akan ke Kecamatan lain yang terdampak banjir. Tentu, bantuan sedikit dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang terdampak bencana banjir. Kami berkomitmen untuk terus mendukung proses pemulihan dan membantu masyarakat yang membutuhkan,” tukas Appi. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  Pekan Depan, Indira Yusuf Ismail Bakal Terima “B1KWK” dari PDI Perjuangan

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Appi Ajak Masyarakat Tidak Golput di Pilwalkot 2024

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Paslon AMAN akan Jadikan Makassar Kota Ramah Disabilitas

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending