Connect with us

Kementrian Agama RI

Ribuan Jamaah Hadiri Malam Nisfu Syabban Bersama Imam Besar Masjid Istiqlal Prof Nasaruddin Umar

Published

on

Kitasulsel–Jakarta – Imam Besar Masjid Istiqlal, yang juga Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, memberikan tausiyah malam nisfu syabban di Masjid Istiqlal,Jakarta,Kamis 13/02/2025.

Dalam tausiyahnya, Prof. Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa malam Nisfu Syaban adalah momen istimewa bagi umat Islam untuk meningkatkan ibadah, memohon ampunan, serta memperbanyak doa dan dzikir.

“Malam Nisfu Syaban memiliki banyak keutamaan. Allah membuka pintu rahmat dan ampunan-Nya bagi hamba-hamba-Nya yang bertobat serta berdoa dengan penuh keikhlasan,” ujarnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh Staf Khusus Menteri Agama, RI, Dr. H. Bunyamin M. Yapid, Lc., M.H. Kehadirannya menambah kekhidmatan dalam majelis ilmu yang dihadiri oleh ribuan jamaah dari berbagai kalangan, termasuk tokoh agama, santri, dan masyarakat umum.

BACA JUGA  Merawat Harmoni di Pulau Dewata: Pesan Damai dari Silaturahmi Tenaga Ahli Menag RI dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Bali

Dalam kesempatan itu, para jemaah diajak untuk memperbanyak ibadah, seperti shalat malam, membaca Al-Qur’an, dan memohon keberkahan di bulan Syaban sebagai persiapan menyambut bulan suci Ramadan.

Acara tausiyah ini mendapat sambutan hangat dari masyarakat yang hadir, mengingat pentingnya memahami keutamaan malam Nisfu Syaban sebagai salah satu malam yang penuh berkah dalam kalender Islam.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Menag Ajak Pesantren Rebut Kembali 'The Golden Age': Integrasikan Kitab Kuning dan Kitab Putih

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid LC MH Dampingi Menteri Agama Terima Mantan Dubes Arab Saudi di Istiqlal

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Tegaskan Komitmen Antikorupsi, Seluruh Pejabat Kemenag Wajib Beri Teladan
Continue Reading

Trending