Connect with us

Provinsi Sulawesi Selatan

Tinjau Lokasi Banjir di Makassar, Prof Fadjry Djufry Harap Ada Solusi Permanen untuk Warga Terdampak

Published

on

Kitasulsel–Makassar–Penjabat Gubernur Sulsel Prof Fadjry Djufry meninjau langsung beberapa titik banjir yang terjadi di Kota Makassar, Rabu, 12 Februari 2025. Salah satu lokasi yang ditinjau adalah Perumnas Antang Blok VIII dan Blok X.

Prof Fadjry Djufry mengaku sengaja turun langsung melihat lokasi banjir di beberapa titik di Kelurahan Manggala, bersama Kepala Dinas Sosial Sulsel, tim Dinas Kesehatan Sulsel, juga dari Pemkot Makassar. Ia berharap, ke depan harus dipikirkan bersama solusi permanen untuk menyelesaikan masalah yang terjadi setiap tahun ini.

“Kita harus memikirkan untuk memitigasi hal ini agar dampak banjir ini tidak terulang. Jadi, Pemkot, Pemprov harus duduk bersama termasuk Kementrian PU untuk mencari solusi permanen,” ujarnya.

BACA JUGA  Sekda Sulsel Jufri Rahman Berikan Ceramah Orientasi bagi 900 PPPK Gelombang II

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Manggala, Arwinah Aminuddin, melaporkan, hingga hari ini, Rabu, 12 Februari 2025, terdapat 14 titik pengungsian yang ditempati 1.093 jiwa pengungsi dari 297 Kepala Keluarga (KK). Disamping itu, tim evakuasi dari Pemerintah Kota (Pemkot) seperti BPBD Kota Makassar, TNI AD, TNI AL, dan TNI AU sudah standby sejak tanggal 11 Februari 2025 kemarin, guna mendampingi warga untuk berpindah ke tempat yang lebih aman.

“Alhamdulillah sejauh ini, belum ada korban jiwa dan mudah-mudahan semua selamat dari musibah banjir ini,” jelasnya.

Menurut Arwinah, banjir kali ini yang terparah, dengan ketinggian air hingga 3 meter. “Di Jalan Ujung Bori Raya, RW 8 dan Kecaping Raya RW 13 Blok 10 yang mengalami banjir parah, sampai tiga meter ketinggian air,” terangnya.

BACA JUGA  Gubernur Sulsel Meresmikan 1486 SuperSUN Listrik Tenaga Surya di 80 Desa

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Sulsel, Malik Faisal, mengatakan, sampai saat ini pengungsi yang tersentralisasi di beberapa masjid dan kantor pemerintahan, kurang lebih sekitar dua ribu orang. Semuanya diberikan dukungan bufferstock dari Pemprov Sulsel.

“Khusus Kota Makassar ini, kita terjun langsung dengan Bapak Gubernur Sulsel untuk melihat kondisi dan memberikan pertolongan kepada masyarakat yang ada di pengungsian. Kami juga membawakan makanan siap saji,” ungkapnya.

Selain itu, Dinas Sosial Sulsel juga menyiapkan beras sebanyak 2 ton dan nantinya Dinas Sosial Kota Makassar yang akan membagikan beras tersebut untuk didistribusi ke dapur-dapur umum, juga ada mie instan sebanyak 100 dos.

“Warga yang tidak ke pengungsian karena rumahnya dua lantai, tapi terdampak banjir, juga kita support dengan memberikan bahan baku makanan,” ungkapnya. (*)

BACA JUGA  Kebutuhan Industri Besar, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Lintas Stakeholder Kembangkan Potensi Garam di Sulsel
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Provinsi Sulawesi Selatan

Ramadhan Leadership Camp 2026, Kejati Sulsel Tegaskan Komitmen Kawal Tata Kelola Bersih dan Inovatif

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR – Dalam momentum bulan suci Ramadan, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya mengawal tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, berintegritas, dan inovatif melalui pendekatan pencegahan.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Ramadhan Leadership Camp 2026 Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Rabu (25/2/2026).

Membawakan materi bertajuk “Pengawasan dan Legal Standing Urusan Pemerintahan Daerah” dengan tema “Membangun Integritas, Mengawal Pembangunan, Meraih Keberkahan”, Ferizal menegaskan bahwa Kejaksaan hadir sebagai mitra strategis bagi pemerintah daerah, bukan sebagai institusi yang menakutkan bagi aparatur sipil negara (ASN).

“Kejaksaan hadir di sini bukan sebagai ‘hantu’ yang menakutkan, melainkan sebagai mitra strategis untuk memastikan proses pembangunan, Bapak/Ibu aman dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Ferizal di hadapan para peserta.

Ia menjelaskan, paradigma penegakan hukum Kejaksaan Republik Indonesia kini telah bergeser dari pendekatan represif menuju pencegahan, sejalan dengan arahan Jaksa Agung melalui prinsip “Tajam ke Atas, Humanis ke Bawah”. Dalam konteks ini, fungsi intelijen kejaksaan tidak lagi sekadar melakukan pemantauan, tetapi berperan sebagai Indera Negara sekaligus Early Warning System.

BACA JUGA  Kebutuhan Industri Besar, Pj Gubernur Prof Zudan Ajak Lintas Stakeholder Kembangkan Potensi Garam di Sulsel

Fokus utama Kejaksaan saat ini, lanjutnya, adalah pencegahan dan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS). Keberhasilan tidak lagi diukur dari banyaknya aparat yang diproses hukum, melainkan dari terselamatkannya keuangan negara serta terjaminnya kelancaran proyek strategis demi kesejahteraan masyarakat.

Untuk menghilangkan keraguan pejabat daerah dalam mengeksekusi anggaran, Kejati Sulsel menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memberikan ruang diskresi bagi ASN, selama memenuhi empat syarat mutlak, yakni untuk kepentingan umum, sesuai Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), tidak terdapat konflik kepentingan (conflict of interest), serta didasari itikad baik (good faith).

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga memberikan perlindungan hukum terhadap inovasi daerah. Ferizal mengutip Pasal 389 yang menyatakan ASN tidak dapat dipidana apabila inovasi yang telah disetujui DPRD dan pemerintah pusat tidak mencapai sasaran, sepanjang tidak dilakukan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

BACA JUGA  Pemprov Sulsel–DWP Gelar Workshop Pengasuhan Berbasis Hak Anak, Dorong Lingkungan Aman dan Setara bagi Anak

“Dalam hal pelaksanaan inovasi yang telah disetujui DPRD dan Pemerintah Pusat tidak mencapai sasaran, ASN tidak dapat dipidana,” terang Ferizal.

Ferizal juga merinci perbedaan mendasar antara kesalahan administrasi dan tindak pidana korupsi. Kesalahan administrasi atau maladministrasi yang tidak menimbulkan kerugian nyata negara serta tidak disertai niat jahat (mens rea) akan diselesaikan melalui mekanisme internal oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) atau Inspektorat.

Sebaliknya, tindak pidana korupsi yang mengandung unsur niat jahat, suap, gratifikasi, atau kerugian keuangan negara akan ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

Kebijakan ini selaras dengan nota kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung, dan Kapolri pada 2023 yang mengedepankan pemeriksaan internal oleh APIP selama 60 hari untuk pemulihan kerugian administrasi sebelum masuk ke ranah penegakan hukum. Pengecualian berlaku apabila ditemukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), indikasi suap atau gratifikasi, serta proyek fiktif.

BACA JUGA  Expo Kreatif Andalan 2025 Resmi Dibuka, 24 Kabupaten/Kota Tampilkan Karya Unggulan UMKM Sulsel

Dalam mendampingi pemerintah daerah, Kejati Sulsel mengedepankan tiga pilar utama, yakni Bidang Intelijen sebagai Early Warning System; Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang berperan sebagai Jaksa Pengacara Negara melalui pemberian legal opinion dan legal assistance; serta Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berfungsi sebagai ultimum remedium atau upaya hukum terakhir.

Ferizal juga mengungkap sejumlah titik rawan korupsi di daerah, mulai dari perencanaan anggaran, pengadaan barang dan jasa (PBJ), manajemen ASN, pengelolaan aset daerah, perizinan, pengawasan APIP, pajak daerah, hingga dana desa. Ia menyoroti sekitar 51 persen kasus korupsi nasional berasal dari lingkup pemerintah daerah, dengan 90 persen di antaranya terjadi di sektor PBJ.

Menutup paparannya, Ferizal mengajak seluruh ASN menjadikan ibadah puasa sebagai momentum muroqobatullah atau kesadaran bahwa setiap tindakan senantiasa diawasi oleh Allah SWT, guna memperkuat integritas dan mengimplementasikan nilai-nilai ASN BerAKHLAK dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Continue Reading

Trending