DPRD Kota Makassar
DPRD Makassar Desak Penertiban Gudang Dalam Kota, Soroti Minimnya Sosialisasi Aturan
Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Makassar menyoroti maraknya aktivitas pergudangan di dalam kota yang dinilai melanggar peraturan daerah.
Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia, pelaku usaha, dan dinas terkait, Rabu (12/02/25).
Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa masalah pergudangan dalam kota bukan hal baru dan telah menjadi perhatian serius sejak beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai penataan gudang sebenarnya telah diberlakukan sejak 2015, namun implementasinya masih lemah akibat kurangnya sosialisasi dan pengawasan.
“Sudah hampir satu dekade peraturan ini berlaku, tapi laporan masyarakat terus berdatangan. Ini menunjukkan adanya celah besar dalam penegakan aturan,” ujar Andi Pahlevi.
Dalam forum tersebut, Andi mengungkapkan temuan hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya bangunan yang difungsikan sebagai toko, namun memiliki gudang besar di belakangnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian fungsi bangunan dengan izin usaha yang dimiliki.
RDP juga mengungkap fakta bahwa masih banyak pelaku usaha—baik skala besar maupun kecil—yang belum mengetahui secara rinci isi peraturan tersebut. Karena itu, Komisi A mendesak dinas terkait untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan memastikan aturan tersebut benar-benar dipahami dan dipatuhi.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan untuk memiliki gudang di dalam wilayah kota. Di luar dua kecamatan itu, seluruh aktivitas pergudangan harus dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi.
“Kami minta Dinas PTSP segera menindaklanjuti temuan ini. Pemindahan gudang yang menyalahi aturan harus dilakukan secepatnya agar perda bisa berjalan efektif,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
Anggota Komisi A lainnya seperti Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan yang lebih ketat. Mereka sepakat bahwa tanpa tindakan tegas, permasalahan ini akan terus berulang dan mengganggu penataan kota. (*)
DPRD Kota Makassar
Andi Salman Baso Resmi Jabat Kabag Humas dan Protokol DPRD Kota Makassar
KITASULSEL—MAKASSAR – Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kepala Bagian (Kabag) Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Kota Makassar resmi digelar sebagai bagian dari proses penyegaran organisasi. Jabatan tersebut kini dipercayakan kepada Andi Salman Baso yang menggantikan Syahril.
Prosesi sertijab berlangsung dalam suasana tertib dan penuh khidmat di lingkungan Sekretariat DPRD Makassar. Pergantian ini menandai babak baru dalam penguatan peran strategis kehumasan dan keprotokolan di lembaga legislatif daerah.
Pergantian pejabat struktural ini tidak sekadar bersifat seremonial, tetapi menjadi bagian dari dinamika organisasi yang bertujuan meningkatkan efektivitas dan kualitas kinerja. Penyegaran jabatan diharapkan mampu menghadirkan semangat baru dalam mendukung tugas-tugas kedewanan, khususnya dalam aspek komunikasi publik dan pengelolaan agenda resmi.
Syahril yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Humas dan Protokol dinilai telah menjalankan tanggung jawabnya dengan baik. Selama masa kepemimpinannya, fungsi komunikasi publik, publikasi kegiatan dewan, serta pelayanan keprotokolan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kebutuhan kelembagaan.
Tongkat estafet kepemimpinan kini berada di tangan Andi Salman Baso. Ia diharapkan mampu melanjutkan capaian yang telah dirintis pendahulunya sekaligus menghadirkan inovasi dalam strategi komunikasi publik yang lebih adaptif di era digital.
Peran Humas dan Protokol di lingkungan Sekretariat DPRD memiliki posisi vital. Bagian ini menjadi garda terdepan dalam menyampaikan informasi kegiatan legislatif kepada masyarakat secara transparan, akurat, dan akuntabel, sekaligus membangun citra positif lembaga di ruang publik.
Di sisi lain, fungsi keprotokolan berperan memastikan setiap agenda resmi pimpinan dan anggota dewan berlangsung tertib, terkoordinasi, serta sesuai dengan aturan dan tata naskah dinas yang berlaku. Profesionalisme di bidang ini menjadi kunci dalam menjaga marwah dan kredibilitas institusi.
Dengan kepemimpinan baru, diharapkan terbangun kolaborasi yang semakin solid antarbagian di Sekretariat DPRD Kota Makassar. Sinergi internal menjadi fondasi penting dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.
Momentum sertijab ini sekaligus menjadi refleksi bahwa organisasi yang adaptif adalah organisasi yang terbuka terhadap perubahan dan pembaruan. Rotasi jabatan dipandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat kapasitas sumber daya aparatur.
Melalui transisi ini, Sekretariat DPRD Kota Makassar diharapkan semakin responsif, inovatif, dan berintegritas dalam menjalankan perannya. Energi baru yang hadir diharapkan mampu memperkuat dukungan terhadap kinerja DPRD dalam melayani masyarakat Kota Makassar secara profesional dan berkelanjutan.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login