Connect with us

DPRD Kota Makassar

DPRD Makassar Desak Penertiban Gudang Dalam Kota, Soroti Minimnya Sosialisasi Aturan

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Komisi A DPRD Makassar menyoroti maraknya aktivitas pergudangan di dalam kota yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Isu ini mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar bersama perwakilan Aliansi Masyarakat untuk Keadilan (Amuk) Indonesia, pelaku usaha, dan dinas terkait, Rabu (12/02/25).

Ketua Komisi A, Andi Pahlevi, menyatakan bahwa masalah pergudangan dalam kota bukan hal baru dan telah menjadi perhatian serius sejak beberapa tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa regulasi mengenai penataan gudang sebenarnya telah diberlakukan sejak 2015, namun implementasinya masih lemah akibat kurangnya sosialisasi dan pengawasan.

“Sudah hampir satu dekade peraturan ini berlaku, tapi laporan masyarakat terus berdatangan. Ini menunjukkan adanya celah besar dalam penegakan aturan,” ujar Andi Pahlevi.

BACA JUGA  Eratkan Silaturahmi Warga Maccini, Rudianto Lalo, Cicu dan Wali Kota Makassar Hadiri Acara Bukber Muchlis Misbah

Dalam forum tersebut, Andi mengungkapkan temuan hasil inspeksi lapangan yang menunjukkan adanya bangunan yang difungsikan sebagai toko, namun memiliki gudang besar di belakangnya. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas dan kesesuaian fungsi bangunan dengan izin usaha yang dimiliki.

RDP juga mengungkap fakta bahwa masih banyak pelaku usaha—baik skala besar maupun kecil—yang belum mengetahui secara rinci isi peraturan tersebut. Karena itu, Komisi A mendesak dinas terkait untuk memperbanyak kegiatan sosialisasi dan memastikan aturan tersebut benar-benar dipahami dan dipatuhi.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, hanya Kecamatan Tamalanrea dan Biringkanaya yang diperbolehkan untuk memiliki gudang di dalam wilayah kota. Di luar dua kecamatan itu, seluruh aktivitas pergudangan harus dipindahkan ke kawasan yang telah ditetapkan sesuai dengan regulasi.

BACA JUGA  DPRD Makassar Terima Aspirasi Warga Terkait Persoalan di Kelurahan Bitowa

“Kami minta Dinas PTSP segera menindaklanjuti temuan ini. Pemindahan gudang yang menyalahi aturan harus dilakukan secepatnya agar perda bisa berjalan efektif,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.

Anggota Komisi A lainnya seperti Ruslan Mahmud, Irwan Djafar, Nasir Rurung, dan Tri Sulkarnain Ahmad turut hadir dan menyatakan dukungan terhadap langkah pengawasan yang lebih ketat. Mereka sepakat bahwa tanpa tindakan tegas, permasalahan ini akan terus berulang dan mengganggu penataan kota. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

DPRD Kota Makassar

DPRD Kota Makassar Gelar Rapat Pemandangan Umum Tiga Ranperda, Tekankan Kolaborasi dan Transparansi

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar. Rapat yang dilaksanakan secara daring ini diikuti oleh pimpinan DPRD, perangkat daerah, dan pejabat dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Makassar, Rabu (22/10).

Tiga Ranperda yang menjadi fokus pembahasan adalah Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan, Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren, serta Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 mengenai Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Fraksi Mulia, melalui juru bicaranya Andi Muchlis Misba, menekankan pentingnya kolaborasi yang terbuka antara eksekutif dan legislatif untuk menyempurnakan naskah ranperda.

BACA JUGA  Ketua DPRD Supratman Minta Wali Kota Danny Klarifikasi Pemecatan Ketua RT/RW Jelang Pilkada

“Koordinasi antarperangkat daerah dengan panitia khusus sangat penting agar pembahasan berjalan efektif dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada publik,” ujarnya. Fraksi ini juga memberikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam menghadirkan kebijakan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), diwakili juru bicara Aswar, ST, menyoroti perlunya kejelasan indikator kinerja dalam pelaksanaan ranperda, khususnya pada penyelenggaraan kearsipan dan fasilitas pesantren.

Aswar menegaskan bahwa dukungan pemerintah terhadap pesantren harus menyeluruh dan berkelanjutan. “Masih banyak pesantren yang menghadapi keterbatasan fasilitas dan sumber daya. Diperlukan forum kemitraan strategis antara pemerintah, pesantren, dan masyarakat,” jelasnya.

Fraksi PKS mengusulkan empat langkah strategis, yaitu pemetaan dan registrasi pesantren, penyusunan skema bantuan dan kemitraan, peningkatan kapasitas manajemen, serta pembentukan forum komunikasi lintas lembaga.

BACA JUGA  Eratkan Silaturahmi Warga Maccini, Rudianto Lalo, Cicu dan Wali Kota Makassar Hadiri Acara Bukber Muchlis Misbah

Terkait perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2017, Fraksi PKS menilai perlu penyesuaian dengan regulasi terbaru seperti PP Nomor 1 Tahun 2023 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 agar fungsi legislasi dan pengawasan DPRD dapat berjalan optimal dengan sistem administrasi yang profesional dan transparan.

Rapat pemandangan umum ini menjadi tahap awal sebelum pembahasan lanjutan oleh panitia khusus DPRD bersama Pemerintah Kota Makassar. Seluruh fraksi berharap proses pembahasan berjalan lancar dan menghasilkan regulasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel