Connect with us

Kabupaten Sidrap

Dorong Pertumbuhan Sektor Peternakan, Bupati Terpilih Sidrap Kunjungi Peternakan Ayam di Allakuang dan Tanete

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati terpilih Sidrap, H. Syaharuddin Alif, mengunjungi peternakan ayam petelur di wilayah Allakuang dan Tanete, Kecamatan Maritenggae, Sidrap, pada Selasa (11/2/2024).

Kunjungan ini dilakukan untuk melihat langsung perkembangan sektor peternakan yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan warga Sidrap.

Saat ini, populasi ternak di Sidrap mencapai 4 juta ekor ayam, dan jumlahnya terus berkembang.

Syaharuddin mengapresiasi para peternak yang telah berkontribusi dalam meningkatkan produksi telur, yang tidak hanya memenuhi kebutuhan lokal tetapi juga berpotensi untuk pasar yang lebih luas.

Ia menegaskan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah untuk meningkatkan jumlah peternak serta memperluas skala usaha mereka.

Ke depan, Syaharuddin berencana mendorong pertumbuhan populasi ternak di Sidrap, tidak hanya ayam petelur, tetapi juga bebek, sapi, dan walet.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

Ia mencontohkan model usaha milik H. Rahim, yang memanfaatkan lahan sawahnya untuk peternakan ayam, sehingga menciptakan kombinasi usaha yang produktif.

Ia optimistis, dengan dukungan penuh dari berbagai pihak, dalam lima tahun ke depan jumlah ternak di Sidrap bisa meningkat dari 4 juta ekor menjadi 10 juta ekor.

Sektor pertanian dan peternakan diharapkan terus berkembang sebagai tulang punggung ekonomi masyarakat Sidrap. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Pelayanan Maksimal, JRW–Annur Kembali Lepas Jamaah Umrah ke Tanah Suci

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Tegaskan Integritas Saat Tandatangani SK 41 Calon PPPK

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Nurkanaah Terpilih sebagai Ketua ISSI Sidrap 2025 - 2030
Continue Reading

Trending