Connect with us

Politics

Wali Kota Makassar Terpilih Appi Siap Dukung Program MBG

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Wali Kota Makassar terpilih, Munafri Arifuddin (Appi), menegaskan komitmennya dalam mendukung dan menjalankan program nasional yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu program utama yang akan menjadi prioritas adalah Makan Bergizi Gratis (MBG), yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui akses makanan bergizi.

Menurut Appi, program-program nasional harus diimplementasikan dengan serius agar manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Kami siap menjalankan kebijakan nasional, termasuk Program Makan Bergizi Gratis, dengan maksimal. Ini adalah bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Makassar,” ujarnya.

Untuk memastikan keberhasilan program, Appi berencana mengoptimalkan seluruh sumber daya yang ada dan memastikan setiap langkah dilakukan secara efektif.

BACA JUGA  Resmi Jadi Kontestan Pilkada Makassar, Seto-Kiki Unggul Dukungan Parpol

Namun, ia juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran menjadi salah satu tantangan utama dalam pelaksanaan program ini. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran yang cermat dan strategis menjadi kunci agar program tetap berjalan dengan baik.

“Kami harus memastikan kebijakan ini dapat berjalan lancar dan mencapai sasaran yang tepat, meskipun dengan keterbatasan anggaran,” tambahnya.

Sebagai pemimpin baru di Makassar, Appi mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, serta media untuk bersinergi dalam mengawal program-program prioritas nasional agar pelaksanaannya berjalan dengan maksimal.

“Tantangan ke depan tidak mudah. Diperlukan kerja sama yang kuat antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk media, untuk memastikan program ini berjalan sukses dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tuturnya.

BACA JUGA  Calwalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Mantapkan Dukungan Warga untuk Pilwalkot Makassar 2024

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri ditujukan untuk memberikan akses makanan bergizi kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan, khususnya anak-anak dan kelompok rentan. Dengan terlaksananya program ini, diharapkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat semakin meningkat.

Munafri Arifuddin menegaskan bahwa dirinya siap bekerja keras untuk memastikan program ini berjalan sesuai harapan.

“Kami berkomitmen untuk mewujudkan program ini dengan sebaik-baiknya demi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Fraksi Gerindra Dukung RUU Perampasan Aset, Minta Perlindungan Hak Masyarakat Diperkuat

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Fraksi Partai Gerindra di Komisi III DPR RI menyatakan mendukung pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai upaya memperkuat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Namun, Gerindra mengingatkan agar regulasi tersebut tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan tidak merugikan masyarakat yang tidak terbukti bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bimantoro Wiyono, dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Bimantoro, Fraksi Gerindra mendukung penguatan instrumen hukum melalui RUU Perampasan Aset. Namun, pelaksanaannya harus tetap mengedepankan keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

BACA JUGA  PSI Sulsel Konsolidasi di Luwu Timur, Bupati Irwan Bachri: Pemerintah Siap Bersinergi!

“Kami dari Fraksi Gerindra sangat mendukung bagaimana penegakan hukum harus bisa dimaksimalkan. Dan juga kami pun ingin mengawal serta memastikan bahwa di saat jalannya penegakan hukum ini, hak asasi manusia itu tetap bisa, harus bisa berimbang, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Bimantoro.

Ia menyoroti praktik penyitaan aset yang dilakukan sejak tahap awal proses hukum. Menurutnya, terdapat sejumlah kasus di mana aset telah disita karena diduga berkaitan dengan tindak pidana, namun setelah melalui proses persidangan justru dinyatakan tidak memiliki hubungan dengan perkara tersebut.

Bimantoro menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi yang besar bagi pemilik aset maupun pihak lain yang bergantung pada aktivitas usaha tersebut.

“Terkadang ada beberapa kasus juga yang kita lihat bahwa setelah disita, ternyata aset ini tidak berkaitan. Berapa banyak kerugian ekonomi yang dihasilkan oleh penyitaan tersebut,” ujarnya.

BACA JUGA  Program Layanan Kesehatan Paripurna Seto-Rezki Diyakini Mampu Ringankan Beban Masyarakat

Sebagai contoh, ia menyebut sebuah usaha seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) yang disita karena diduga terkait tindak pidana. Jika proses hukum berlangsung hingga dua atau tiga tahun dan aset tersebut akhirnya dinyatakan tidak terkait perkara, maka usaha tersebut telah terhenti dan berdampak pada pekerja yang kehilangan mata pencaharian.

“Berarti pom bensin itu sudah harus ditutupkan, tidak bisa berjalan. Ada karyawan-karyawan yang harus dirumahkan di sana. Nah, tindakan ekonomi ini yang menurut saya bisa merugikan pihak-pihak yang memang pada akhirnya tidak terbukti,” jelasnya.

Karena itu, Bimantoro meminta agar RUU Perampasan Aset memuat mekanisme mitigasi risiko untuk melindungi masyarakat yang tidak terbukti melakukan tindak pidana, sehingga tidak mengalami kerugian akibat proses penyitaan.

BACA JUGA  Calwalkot Makassar Indira Yusuf Ismail Mantapkan Dukungan Warga untuk Pilwalkot Makassar 2024

Ia juga menekankan pentingnya penerapan prinsip proporsionalitas dan due process of law dalam setiap tahapan penegakan hukum. Menurutnya, kewenangan aparat penegak hukum harus diatur secara jelas dan ketat agar tidak membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang (abuse of power).

“Kami minta masukannya bagaimana memitigasi risikonya agar APH tidak bisa abuse of power di pasal ini,” tegas Bimantoro.

Pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tidak hanya memperkuat pemberantasan tindak pidana dan pemulihan aset negara, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang beritikad baik.

Continue Reading

Trending