Connect with us

Luwu Timur

Akan Dipakai Shalat Jumat Perdana, Bupati Instruksikan Pembersihan Area Masjid Islamic Center

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Masjid Islamic Center Luwu Timur yang terletak di ex Terminal Malili akan mulai digunakan untuk shalat Jumat perdana pada hari ini, Jumat (07/02/2025).

Untuk memastikan kenyamanan dan kekhusyukan jamaah dalam beribadah, Bupati Luwu Timur, H. Budiman, didampingi Ketua FKUB Lutim, Ardias Barah, menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Luwu Timur untuk melakukan pembersihan di area masjid.

Tim kebersihan dari DLH Lutim dikerahkan untuk membersihkan area parkir serta bagian dalam masjid. Pengepelan lantai dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian dalam hingga luar masjid, guna memastikan kebersihan dan kenyamanan bagi para jamaah yang hadir.

Di luar masjid, petugas kebersihan yang dikoordinir oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah B3, dan Pertamanan DLH Lutim, Ahyar Haeruddin, melakukan pembenahan area parkir serta jalan masuk masjid.

BACA JUGA  Usai Teken MoU, Bupati Lutim Tinjau Fasilitas RS Unhas untuk Pasien Rujukan

Selain itu, sisa-sisa puing pembangunan di bawah masjid juga disingkirkan agar tidak mengganggu aktivitas ibadah dan mobilitas jamaah.

Bupati H. Budiman menyampaikan bahwa, kebersihan lingkungan masjid menjadi prioritas utama untuk memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang akan beribadah di Masjid Islamic Center Luwu Timur.

“Kami ingin memastikan bahwa masjid ini siap digunakan dengan kondisi yang bersih dan nyaman, sehingga jamaah dapat beribadah dengan khusyuk,” ujar Bupati.

Orang nomor satu di Kabupaten Luwu Timur ini pun mengajak masyarakat Malili untuk bersama-sama melaksanakan shalat jumat di masjid megah ini.

Dengan difungsikannya Masjid Islamic Center Luwu Timur, diharapkan dapat menjadi pusat kegiatan keagamaan dan tempat ibadah yang representatif bagi masyarakat Malili dan sekitarnya. (*)

BACA JUGA  Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Puspawati Hadiri Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap Lima Ranperda

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler menghadiri rapat paripurna DPRD Lutim dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap 5 (lima) Buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.

Rapat yang di gelar di Ruang Paripurna DPRD Luwu Timur, Rabu (11/06/2025) ini dipimpin Ketua DPRD Lutim, Ober Datte, didampingi Wakil Ketua II DPRD, Hj. Harisah Suharjo, serta dihadiri oleh Anggota DPRD, para kepala OPD dan pejabat struktural hadir sebagai bentuk dukungan atas usulan yang diajukan. Selain itu, sejumlah perwakilan dari unsur Forkopimda juga turut hadir.

Pada kesempatan ini, Lima Fraksi yaitu PDI, Gelora, Golkar, PAN, dan Nasdem menyampaikan pandangan pendapat dan saran mereka terhadap Ranperda sehingga proses pembentukan perda dapat berjalan lebih optimal dan sesuai dengan kepentingan masyarakat.

BACA JUGA  Pj Kepala Desa Resmi Terima SK, Bupati Irwan Harapkan Sinergi dan Inovasi

Wabup Lutim mengatakan, setiap ranperda yang diajukan bukan hanya sekadar aturan, tetapi juga cerminan dari kebutuhan masyarakat yang harus kita perhatikan dengan baik.

“Karena itu, masukan dan saran dari semua fraksi sangat penting agar peraturan yang dihasilkan benar-benar bermanfaat, bisa dijalankan, dan sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Luwu Timur,” ungkap Wabup.

Orang nomor dua di Lutim ini berharap proses pembahasan selanjutnya bisa berjalan dengan lancar dan menghasilkan keputusan yang baik.

“Semoga kerja sama yang baik ini terus terjaga demi mewujudkan Luwu Timur Juara (Maju dan Sehahtera),” harap Wabup Puspawati.

Adapun 5 (lima) Ranperda dalam Propemperda Tahun 2025 yang dibahas, antara lain sebagai berikut:

BACA JUGA  Tokoh Masyarakat Nilai Pemekaran Luwu Timur Langka Strategis

1. Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 3 Tahun 2015 tentang Desa.

2. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perangkat Desa.

3. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 12 Tahun 2022 tentang Permusyawaratan Desa.

4. Ranperda tentang Inovasi Daerah.

5. Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2025–2029. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel