Kementrian Agama RI
Menag RI Dorong Kader Ulama Kuasai Ilmu Secara Menyeluruh, Bukan Sekedar Ritual
Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Agama memberikan pesan khusus kepada peserta Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKU-MI). Mereka diminta berpikir kritis dan berani memperbarui pemikiran.
Pesan ini disampaikan Menag saat memberikan sambutan pada Studium Generale di Aula VIP Masjid Istiqlal, Jakarta, Selasa (4/3/2025).
Acara ini mengusung tema “Mewujudkan Indonesia Sebagai Kiblat Peradaban Islam Rahmatan li An-Nisa”.
Hadir, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dra. Hj. Aifatul Choiriyah Fauzi, M.Si, Ketua Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Nyai Hj. Dra. Badriyah Fayumi, Lc., M.A., Direktur PKU-MI Prof. Dr. KH. Ahmad Thib Raya, M.A., dan Manager Akademik PKU-MI Dr. Nur Rofiah, Bil. Uzm.
“Penting bagi setiap individu untuk memiliki keberanian berpikir kritis. Ulama besar lahir dari mereka yang berani memperbaharui pemikiran dengan tetap berpegang pada kaidah-kaidah yang kuat.
Tanpa pemahaman yang mendalam, seseorang hanya akan memahami Islam di permukaan tanpa mampu menggali logika yang lebih dalam,” sebut Menag yang juga Imam Besar Masjid Istiqlal.
Sebagai contoh, Menag menyebutkan bahwa bahasa Arab memiliki kecenderungan patriarki. Dalam kaidah bahasa Arab, jika laki-laki dan perempuan berkumpul dalam satu kelompok, maka yang digunakan adalah bentuk mudzakkar (maskulin).
Ada contoh ayat “Ar-Rijaalu Qawwaamuuna ‘ala an-nisa'”, yang sering diterjemahkan sebagai laki-laki adalah pemimpin bagi perempuan.
“Ada pendapat yang mengatakan bahwa makna tersebut pemahaman dan penerjemahan yang bias gender. Oleh karena itu, pemahaman yang lebih luas dan mendalam sangat diperlukan agar tidak terjadi monopoli tafsir oleh satu kelompok saja,” ujarnya.
“Sebagai generasi penerus, kaum Muslimin dituntut untuk menguasai ilmu secara menyeluruh, tidak hanya dari aspek ritual, tetapi juga dari sudut pandang linguistik, budaya, dan sejarah.
Dengan pemahaman yang mendalam, umat Islam dapat menjaga nilai-nilai agama dengan tetap relevan dalam perkembangan zaman,” tandasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login