Kominfo Makassar
Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

Kitasulsel–MAKASSAR Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Makassar, Andi Muhammad Yasir, membuka Forum Perangkat Daerah yang diselenggarakan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar di Hotel Aston, Senin (3/2/2025).
Acara ini mengusung tema “Optimalisasi Infrastruktur Digital untuk Pelayanan Publik yang Inovatif” sebagai upaya mendorong transformasi digital guna meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam sambutannya, Yasir menyampaikan era digital telah membawa perubahan besar dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Oleh karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen untuk terus mengembangkan infrastruktur digital.
“Kita semua menyadari bahwa masyarakat saat ini menginginkan layanan yang transparansi dan akuntabilitas. Maka dari itu, forum ini menjadi momentum strategis dalam upaya optimalisasi infrastruktur pelayanan publik yang lebih inovatif,” ujarnya.

Kendati demikian, Yasir mengatakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, Pemkot telah melakukan berbagai inovasi dalam pengembangan infrastruktur digital.
“Beberapa inovasi yang telah diterapkan di antaranya War Room, pembangunan Mal Pelayanan Publik, pemasangan CCTV lorong, serta digitalisasi sistem administrasi pemerintahan untuk pelayanan publik yang lebih efektif,” jelasnya.
Yasir berharap peserta forum dapat mengikuti diskusi dengan serius sehingga menghasilkan rekomendasi yang dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan infrastruktur digital ke depan.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, mengatakan forum ini menjadi ajang bagi berbagai pihak untuk berkolaborasi dalam mewujudkan sistem digital yang lebih baik.
Menurutnya, dengan optimalisasi infrastruktur digital, Makassar mengukuhkan diri sebagai Smart City yang berdaya saing tinggi di tingkat nasional maupun internasional.
“Transformasi digital bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang membangun ekosistem layanan yang terintegrasi dan mudah diakses oleh masyarakat,” kata Ismawaty.
Di akhir acara, dilakukan penandatanganan berita acara kesepakatan hasil forum perangkat daerah Diskominfo Kota Makassar. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Plt Kadis Kominfo Kota Makassar, perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS), Bappeda, unsur perangkat daerah, serta masyarakat sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan sistem digital yang lebih baik.(*)
Kominfo Makassar
Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).
Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.
Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.
“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.
Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan
selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.
“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.
Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.
“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.
Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.
Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.
“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.
Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.
Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics10 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
1 tahun ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login