Kementrian Agama RI
Nasaruddin Umar: Kemenag Siap Dukung NU Dalam Membangun Keluarga Maslahat
Kitasulsel–JAKARTA — Menteri Agama Nasaruddin Umar menghadiri Kongres Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama (NU). Turut mendampingi, Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dan Dirjen Bimas Islam Abu Rokhmad.
Hadir pula, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno, Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Wihaji, Menteri PPPA Arifah Fauzi, Rais Aam PBNU Miftachul Akhyar, dan Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf.
Penanggung Jawab Kongres, Alissa Wahid menyampaikan bahwa kongres ini tidak hanya membahas konsolidasi internal NU, tetapi juga bertujuan memperkuat layanan kepada keluarga-keluarga Indonesia.
Alissa menyebutkan bahwa kongres ini melibatkan sekitar 80 mitra dari kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil. “Kami tidak ingin bekerja sendirian. NU tidak mungkin mengurus keluarga Indonesia sendirian. Oleh karena itu, kami menggandeng mitra untuk mendalami berbagai isu penting,” katanya.
Alissa juga memaparkan pencapaian program Gerakan Keluarga Maslahat NU (GKMNU) yang telah menjangkau 1,5 juta keluarga, 5.000 calon pengantin melalui bimbingan perkawinan, serta 30 ribu bayi dan balita yang telah terlayani program kesehatan.
Menko PMK Pratikno dalam sambutannya menyatakan bahwa pemerintah sangat berkepentingan dengan program GKMNU. “Kemenko PMK harus mengkoordinasikan pencapaian program prioritas dari Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran. Banyak isu yang selaras dengan program ini, seperti stunting dan perundungan,” ujarnya.
Pratikno menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan GKMNU dalam membina serta melindungi keluarga dari berbagai tantangan zaman, termasuk disrupsi teknologi dan ekonomi.
Ia juga menyoroti pentingnya pemberdayaan keluarga di level mikro hingga perlindungan masyarakat di level makro. “Jika 50 persen warga Indonesia yang merupakan bagian dari nahdliyin berdaya, maka Indonesia akan berdaya,” tegasnya. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login