Connect with us

Kabupaten Sidrap

Staff Khusus Menteri Agama RI H.Bunyamin M Yapid LC MH Hadiri Musda MUI Sidrap

Published

on

Kitasulsel—SIDRAP – Setelah 100 hari menjabat, Staff Khusus Menteri Agama Republik Indonesia sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Agama RI Bidang Umrah dan Haji serta Hubungan Internasional, H. Bunyamin Yafid, akhirnya kembali ke tanah kelahiran di kabupaten Sidrap.

Kehadiran beliau di hari libur ini menjadi momen istimewa setelah mendampingi Menag RI Prof Nasaruddin Umar di berbagai kegiatan,Hal ini mencerminkan dedikasi santri kepada kiyai serta bentuk nyata pengabdian kepada ulama.

Dalam kunjungan tersebut, H. Bunyamin Yafid juga menghadiri Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sidrap. Acara ini bertujuan untuk menyinergikan visi dan misi keagamaan di daerah tersebut.

Kehadiran beliau mendapat sambutan hangat dari para tokoh agama dan masyarakat setempat, yang menilai langkah ini sebagai wujud nyata komitmen dalam mempererat hubungan antara pemerintah dan ulama.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Sidrap Dorong UMKM Kerajinan Tembus Pasar Global pada Rakerda Dekranasda Sulsel 2025

“Pengabdian seorang santri kepada kiyai adalah salah satu pilar penting dalam menjaga nilai-nilai keislaman. Kehadiran saya di sini bukan hanya sebagai pejabat, tetapi juga sebagai santri yang menghormati peran besar para ulama,” ungkap H. Bunyamin Yafid

H Bunyamin juga berharap agar Musda MUI Sidrap diharapkan menjadi wadah kolaborasi yang produktif antara pemerintah, ulama, dan masyarakat dalam mewujudkan harmoni keagamaan yang kokoh di tengah dinamika zaman. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Temui Direksi Bulog Pusat, Sampaikan Aspirasi Pengusaha Penggilingan Padi

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Sidrap Jalani Verifikasi Lapangan Hybrid Evaluasi Kabupaten Layak Anak 2025

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Ketua Dekranasda Sidrap Dorong UMKM Kerajinan Tembus Pasar Global pada Rakerda Dekranasda Sulsel 2025
Continue Reading

Trending