Kementrian Agama RI
Menag RI: Shalat Jumat adalah Bukti Keimanan, Insya Allah Membawa Berkah untuk NKRI
Kitasulsel—JAKARTA – Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan khutbah Jumat di Masjid Menara Syariah, Pantai Indah Kapuk 2, Jakarta. Kehadiran beliau disambut hangat oleh para jamaah yang hadir untuk melaksanakan shalat Jumat bersama.
Dalam khutbahnya, Nasaruddin Umar mengingatkan pentingnya shalat Jumat bagi umat Islam. Beliau menegaskan bahwa sesibuk apapun aktivitas sehari-hari, umat Muslim tidak boleh meninggalkan shalat Jumat.
Menurut beliau, meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa uzur syar’i dikhawatirkan dapat menyebabkan seseorang meninggal dalam keadaan khusnul khatimah atau mati dalam kondisi jahiliyah.
“Shalat Jumat adalah kewajiban. Sesibuk apapun kita di kota metropolitan ini, jangan sampai melupakan kewajiban yang satu ini. Insya Allah, dengan kita memelihara shalat Jumat, Allah akan menurunkan berkah-Nya untuk NKRI,” ungkap Nasaruddin Umar.
Beliau juga menyinggung tentang pentingnya merenungi kebesaran Allah, termasuk melalui peristiwa Isra Mi’raj yang menjadi tonggak diwajibkannya shalat.
Menurut Menag, peristiwa tersebut menunjukkan bahwa Allah Maha Kuasa, bahkan terhadap hal-hal yang melampaui logika manusia.
Dalam kesempatan itu, Nasaruddin Umar juga menyampaikan kebanggaannya terhadap Masjid Menara Syariah, yang merupakan salah satu gagasannya sebelum menjabat sebagai Menteri Agama.
Beliau menuturkan bahwa masjid ini dirancang untuk menjadi pusat kegiatan ibadah dengan imam dan khatib yang berasal dari Masjid Istiqlal.
“Masjid ini menjadi simbol kebangkitan umat Islam di tengah kehidupan kota besar. Semoga masjid ini menjadi tempat yang penuh berkah dan memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat,” tutupnya.
Khutbah yang disampaikan di Masjid Menara Syariah ini menjadi pengingat bagi umat Islam untuk terus menjaga hubungan dengan Allah di tengah kesibukan duniawi.
Jamaah pun berharap keberadaan Menag membawa berkah dan motivasi untuk lebih giat dalam beribadah. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login