Kementrian Agama RI
Menag Lantik Kamaruddin Amin sebagai Sekjen Kementerian Agama
Kitasulsel—Jakarta— Menteri Agama Nasaruddin Umar hari ini, Rabu (22/01/2025), melantik Kamaruddin Amin sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama. Bersamaan dengan itu, dilantik juga 11 pejabat Eselon I lainnya.
Pelantikan dilakukan secara hybrid, daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi Kantor Kementerian Agama Jalan M.H. Thamrin No. 6 Jakarta. Faisal Ali Hasyim yang sedang berada di Arab Saudi mengikuti pelantikan secara luring dari Kantor Urusan Haji, Jeddah, Arab Saudi.
Hadir dalam pelantikan, para Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Agama serta para Pejabat Eselon II Kementerian Agama.
Menag berpesan agar seluruh pejabat Kemenag senantiasa mematuhi dan taat pada aturan yang berlaku dan mampu mengemban amanat di mana pun berada. “Roda kepemimpinan Kementerian Agama ini akan indah manakala kita mengikuti aturan- aturan yang berlaku,” kata Menag.
Menag juga mengingatkan para pejabat agar jangan memberikan peluang segala macam dan sekecil apapun kebocoran di Kementerian Agama. “Seperti yang sering saya sampaikan, Kementerian Agama ini laksana kain putih, setitik noda kecil pun akan terlihat, apalagi di era teknologi informasi canggih saat ini,” tandas Menag.
Berikut pejabat yang dilantik :
1. Kamaruddin Amin, sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Agama;
2. Suyitno, sebagai Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama;
3. Abu Rokhmad, sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama;
4. Muhammad Ali Ramdhani, sebagai Kepala Badan Moderasi Beragama dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama;
5. Hilman Latief, sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama;
6. Jeane Marie Tulung, sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama;
7. Suparman, sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik Kementerian Agama;
8. I Nengah Duija, sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu Kementerian Agama;
9. Supriyadi, sebagai Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama;
10. Faisal Ali Hasyim, sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Agama;
11. Iswandi Syahputra, sebagai Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan Keagamaan Kementerian Agama;
12. A.M. Adiyarto Sumardjono, sebagai Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen Komunikasi dan Informasi Kementerian Agama
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login