Connect with us

ParePare

Pemkot Parepare Melalui RSUD Andi Makkasau Siapkan Langkah Pencegahan Dan Penanganan HMPV

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Manajemen RSUD Andi Makkasau Parepare telah menyiapkan langkah-langkah pencegahan dan penanganan Human Metapneumovirus (HMPV).

Ketua Tim Penyakit Infeksi Emerging (PIE) RSUD Andi Makkasau dr Muliana menjelaskan, rumah sakit ini telah ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai rumah sakit rujukan untuk penyakit infeksi emerging di wilayah utara Sulawesi Selatan.

“Sebelum adanya wabah HMPV ini, kami sudah memiliki Tim PIE sebagai antisipasi penyakit infeksi. Pembentukan tim ini juga menjadi pembelajaran dari pandemi COVID-19,” jelas Muliana, 10/1/2025 kemarin.

RSUD Andi Makkasau telah menyediakan ruang isolasi khusus di Ruang Bougenvile, yang memiliki 10 tempat tidur lengkap dengan peralatan seperti alat bantu pernapasan, oksigen, dan sistem beranteroom. Selain itu, ruang ICU juga dilengkapi dengan kamar isolasi untuk pasien dengan infeksi emerging.

BACA JUGA  Ringankan Beban Warga Jelang Nataru, Pemkot Parepare Gelar Pasar Murah

“Kami juga memiliki tenaga medis spesialis paru yang siap menangani kasus HMPV,” tambahnya.

Human Metapneumovirus (HMPV) pertama kali diidentifikasi di Belanda pada tahun 2001. Virus RNA ini menyerang saluran pernapasan manusia dan kini menjadi perhatian setelah dilaporkan menyebar di China.

Laporan terbaru menyebutkan peningkatan kasus HMPV di China, terutama di kalangan anak-anak dan lansia. Beberapa negara, seperti Hong Kong dan Jepang, telah memperketat pengawasan untuk mencegah penyebaran virus ini.

Namun, hingga kini belum tersedia vaksin untuk HMPV, sehingga pencegahan menjadi langkah utama dalam pengendalian wabah.

Dengan persiapan yang matang dan fasilitas memadai, RSUD Andi Makkasau Parepare memastikan kesiapan dalam menghadapi potensi kasus HMPV di wilayahnya.

BACA JUGA  Pj Wali Kota Ucapkan Selamat kepada Wali Kota Parepare Terpilih

“Kami berharap masyarakat tetap waspada dan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus ini,” tutup Muliana. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

ParePare

Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Published

on

Kitasulsel–PAREPARE Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/32/Hkm tentang Peningkatan Disiplin dan Kinerja Pelayanan.

Langkah ini dilakukan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui optimalisasi disiplin kerja, kualitas, dan produktivitas kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN).

Surat edaran ini menjadi tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Wali Kota Parepare Nomor 48 Tahun 2023 mengenai Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Jam Kerja dan Disiplin ASN

Dalam surat edaran tersebut, ASN lingkup Pemerintah Kota Parepare diwajibkan untuk mematuhi disiplin kerja terutama dalam hal waktu kerja. Rincian jadwal kerja ASN diatur sebagai berikut:

BACA JUGA  Bangga Layanan Bedah Saraf Hadir di RS Hasri Ainun, Pj Wali Kota Minta Jaga Kualitas

Senin hingga Kamis: Masuk kerja pukul 07.30 WITA yang diawali dengan apel pagi di kantor masing-masing dan pulang pada pukul 16.00 WITA.

Jumat: Masuk kerja tetap pada pukul 07.30 WITA dan pulang kerja pukul 16.30 WITA.

Bulan Ramadhan: Waktu kerja akan disesuaikan dengan ketentuan khusus yang akan diatur dalam Surat Edaran Bagian Organisasi.

ASN juga diharuskan untuk tetap berada di ruangan atau kantor selama jam kerja, kecuali ada tugas lain yang mengharuskan meninggalkan tempat kerja. Selain itu, waktu istirahat pun ditetapkan dengan jelas:

Senin hingga Kamis: Istirahat pada pukul 12.00 hingga 13.00 WITA.

Jumat: Istirahat lebih awal, mulai pukul 11.30 hingga 13.00 WITA.

BACA JUGA  Wali Kota Parepare Tasming Hamid Keluarkan Aturan Baru, ASN Parepare Wajib Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Bulan Ramadhan: Waktu istirahat menyesuaikan ketentuan khusus.

Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik

Surat edaran ini juga menekankan pentingnya penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelayanan publik. ASN diminta mengedepankan keramahan dengan menerapkan konsep 5S, yaitu senyum, salam, sapa, sopan, dan santun.

Pelayanan diharapkan dapat memberikan kenyamanan, kemudahan, sesuai kebutuhan masyarakat, serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Kewajiban Ibadah dan Pembinaan ASN

Bagi ASN yang beragama Islam, diinstruksikan untuk melaksanakan shalat di awal waktu dan dianjurkan bagi laki-laki untuk melaksanakan shalat berjamaah.

Tasming Hamid juga meminta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah, Direktur Perumda, Camat, Kepala UPTD, Lurah, serta para pejabat lainnya untuk konsisten menindaklanjuti surat edaran ini. Mereka diharuskan melakukan pembinaan, pengawasan, dan menerapkan kebijakan punishment and reward (pemberian sanksi dan penghargaan) guna memastikan peningkatan disiplin dan kinerja pelayanan ASN.

BACA JUGA  Tutup Reses Masa Sidang I, Muhammad Sadar Hadirkan Wali Kota Parepare Terpilih Tasming Hamid

Surat edaran ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan kerja yang lebih disiplin dan produktif, serta meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat di Kota Parepare. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel