Connect with us

Kabupaten Sidrap

Sound System Sidrap(S3)Gelar Silaturahmi,Ketua S3:Wujud Kebersamaan dan Perkuat Solidaritas

Published

on

Kitasulsel—Sidrap—Sound System Sidrap(S3) Menggelar rangkaian acara Silaturahmi bersama seluruh anggota dari berbagai wilayah sekabupaten sidrap,Jumat 03/01/2025.

Acara yang digelar di kediaman bendahara S3 yang juga merupakan pimpinan dari ADM Music Entertaimend dikemas sederhana dan penuh dengan keakraban.

Ketua Sound System Sidrap Darwis Gastic Music yang hadir dalam giat silaturahmi S3 ini dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan silaturahmi seperti ini mesti menjadi kegiatan rutin yang tentu berdampak positif terhadap keharmonisan organisasi.

“Momentum silaturahmi di awal tahun ini baik untuk kita semua,ini adalah momentum yang baik buat kita semua untuk menyatukan visi untuk S3 yang lebih baik di masa yang akan datang,jelasnya.

BACA JUGA  Haslindah Syaharuddin Tinjau dan Jual Langsung Produk UPPKA Sidrap di Harganas Tingkat Provinsi

Pimpinan Gastic Music ini juga menambahkan bahwa keberadaan S3 kedepan tidak hanya sebagai organisasi pemilik alat musik,akan tetapi wadah yang baik untuk seluruh insan seni sekabupaten sidrap untuk bernaung dan memberi manfaat kepada sesama.

“S3 kedepan tidak hanya sekedar organisasi biasa,Akan tetapi kehadiran S3 kita jadikan wadah yang tidak biasa biasa saja,S3 ini bukan organisasi abal abal,jadi kita mesti eksis di berbagai kegiatan sosial lainnya,tutupnya.

Diketahui bahwa dalam rangka finalisasi administratif organisasi,kepala kesbangpol sidrap akan meninjau kantor S3 sebagai perwujudan verifikasi faktual dan manual kelembagaan.

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Wabup Sidrap Ikuti Forum Percepatan Eliminasi TBC yang Dipimpin Mendagri

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Hadiri Paripurna Penetapan Ranperda APBD 2026, Pendapatan Daerah Ditarget Rp1,099 Triliun

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Pemkab Sidrap Gelar Kerja Bakti di Pasar Sentral Rappang
Continue Reading

Trending