Connect with us

Kominfo Makassar

Komitmen Transparansi, Pemkot Makassar Catat Puluhan Permintaan Informasi Terlayani

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar mencatat keberhasilan dalam memenuhi 76 permintaan informasi publik sepanjang tahun 2024. Data tersebut dirilis oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Makassar, Selasa (31/12/2024).

Dari total permintaan yang dipenuhi, 58 di antaranya diajukan secara daring melalui website resmi dan media sosial, sementara 18 permintaan lainnya disampaikan secara manual melalui persuratan.

Jenis informasi yang diminta masyarakat beragam. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) mencatat jumlah permintaan tertinggi, yakni 27 permintaan.

Sebagian besar berkaitan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) penerbitan dokumen KTP dan Kartu Keluarga (KK), serta data jumlah penduduk.

Selain itu, mahasiswa turut memanfaatkan layanan ini untuk kebutuhan penelitian, terutama di Dinas Sosial. Ada pula permintaan informasi anggaran di Dinas Pendidikan serta daftar nama penerima bantuan sosial di tingkat kecamatan.

BACA JUGA  Muhammad Roem Dilantik Jadi Kadiskominfo Makassar, Tonggak Baru Menuju Kota Cerdas Digital

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Ismawaty Nur, menegaskan bahwa pelayanan informasi publik ini merupakan bentuk nyata keterbukaan informasi yang diterapkan Pemkot Makassar.

“Kami ingin memastikan setiap permohonan informasi ditangani dengan baik, baik yang diajukan secara online maupun manual,” ujar Ismawaty.

Ia juga menjelaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi publik melalui PPID yang berada di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Proses pengajuan bisa dilakukan melalui administrasi persuratan, media sosial, atau platform daring lainnya.

Dengan kemudahan akses informasi yang tersedia, Pemkot Makassar terus berupaya meningkatkan transparansi dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Langkah ini sejalan dengan prinsip keterbukaan informasi publik yang menjadi komitmen pemerintah daerah.

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

“Keterbukaan informasi adalah salah satu indikator pelayanan publik yang baik. Kami akan terus berinovasi untuk memastikan masyarakat mendapatkan akses informasi secara mudah dan cepat,” tutup Ismawaty. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Ikut Interview Evaluasi SPBE, Ismawaty Komitmen Tingkatan Pelayanan

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel