Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Beri 58 Penghargaan bagi Humas dan Media

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Di penghujung 2024, Kementerian Agama (Kemenag) kembali menggelar Humas Kemenag Award. Ajang apresiasi yang ditujukan bagi insan humas dan media ini digelar secara luring di Auditorium HM Rasjidi, Kantor Kementerian Agama, Jakarta.

“Pertama, saya ucapkan selamat kepada para penerima award. Ajang pemberian award ini saya kira amat bermakna. Ini apresiasi dan pengakuan bahwasanya media benar-benar menjadi partner Kemenag,” ujar Wakil Menteri Agama KH Romo Syafi’i saat memberikan sambutan dalam acara yang digelar Senin (30/12/2024).

Wamenag menuturkan, Kemenag sadar betul peran humas dan media dalam mendukung keberhasilan program-program pemerintah. “Kementerian Agama yang merupakan perpanjangan tangan dari Presiden RI dalam menjalankan tugas terkait kehidupan keberagamaan, keberhasilannya selain amat sangat ditentukan dari kecakapan aparatur, kekompakan Kementerian, serta integritas yang harus ditunjukkan oleh ASN Kementerian, juga sangat ditentukan oleh dukungan media untuk memberikan informasi program-programnya,” tutur Wamenag.

“Jadi saya kira, penghargaan yang diberikan hari ini sudah sewajarnya. Karena kita semua, telah melakukan semua hal terbaik sesuai porsi masing-masing untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat. Sekali lagi, saya sampaikan selamat,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekjen Kemenag M. Ali Ramdhani, ajang Humas Kemenag Award yang rutin dilaksanakan setiap tahunnya menjadi momentum refleksi keterbukaan informasi yang telah dilakukan Kemenag.

BACA JUGA  Lantik 13.224 PPPK, Menag Minta untuk Responsif dan Melayani Masyarakat

“Humas Kemenag Award 2024 ini merupakan momentum penting bagi kita semua untuk merefleksikan kembali perjalanan kehumasan Kementerian Agama selama satu tahun terakhir,” papar Sekjen M. Ali Ramdhani.

Sepanjang 2024, Humas Kemenag yang saat ini dikelola oleh Biro Humas dan Komunikasi Publik telah berhasil melakukan sinergi dan kolaborasi dengan jaringan pranata humas maupun media.

“Berdasarkan data, sepanjang tahun 2024, ada lebih dari 3.000 berita diterbitkan Kemenag. Berita-berita ini teramplifikasi pada lebih dari satu juta konten yang ada di media nasional dan internasional serta berbagai platform media sosial,” jelas Ali.

“Ini saatnya bagi kami untuk mengapresiasi berbagai kinerja kehumasan yang telah dilakukan ini,” sambungnya.

Berikut daftar Penerima Penghargaan Humas Kemenag Award 2024:

Kategori Media:

1. Detik.com

2. Harian Kompas

3. TV One

4. Elshinta

Kategori Jurnalis:

1. Muhyidin (Jurnalis Republika)

2. Asep Firmansyah (Jurnalis Antaranews.com)

3. Andryanto Wisnu Widodo (Jurnalis Sindonews)

4. Salmah Muslimah (Jurnalis Kumparan)

5. Suhud Noor Fadli (Jurnalis INews)

6. Ujang Sunda (Jurnalis Rakyat Merdeka)

7. Moh. Purwadi (Jurnalis Media24.id)

8. Dian Warastuti (Jurnalis Waspada)

BACA JUGA  Buka Konsolidasi Nasional KUB, Menag Nasaruddin Umar Ajak Perkuat Kerukunan

9. Erwin Daryanto (Jurnalis Detik.com)

10. Kadar Santoso (Jurnalis imbcnews.com)

Kategori Unit Eselon I

1. Sekretariat Jenderal – Program Keterbukaan Informasi Publik

2. Ditjen Pendidikan Islam – Program Diplomasi Publik

3. Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah – Program Manajemen Krisis

4. Inspektorat Jenderal – Program Komunikasi Internal

5. BMBPSDM – Komunikasi Moderasi Beragama

6. Ditjen Bimas Islam – Program Komunikasi Publik

7. Ditjen Bimas Kristen – Inovasi Komunikasi Keagamaan dan Mimbar Agama

8. Ditjen Bimas Katolik – Komunikasi Program Layanan Keagamaan Inklusi

9. Ditjen Bimas Hindu – Komunikasi Program Layanan Keagamaan Inklusi

10. Ditjen Bimas Buddha – Inovasi Konten Digital Layanan Keagamaan​​​​​​​

Pengelolaan Website Terbaik Kategori Kanwil Kemenag Provinsi

1. Kanwil Kemenag Provinsi Sulawesi Utara

2. Kanwil Kemenag Provinsi Riau

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat

4. Kanwil Kemenag Provinsi Jambi

5. Kanwil Kemenag Provinsi Papua

Pengelolaan Website Terbaik Kategori Perguruan Tinggi Kegamaan Negeri (PTKN)

1. IAIN Kendari

2. UIN Ar-Raniry Banda Aceh

3. IAIN Pare-pare

4. UIN Sumatera Utara

5. UIN Alauddin Makassar

Pengelolaan Media Sosial Kategori Kanwil Kemenag Provinsi:

1. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

2. Kanwil Kemenag Provinsi Aceh

BACA JUGA  Menag Bertemu Dubes Saudi, Bahas Haji hingga Pendidikan

3. Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat

4. Kanwil Kemenag Provinsi Lampung

5. Kanwil Kemenag Provinsi Sumatera Selatan

Pengelolaan Media Sosial Kategori PTKN

1. UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

2. UIN Raden Intan Lampung

3. UIN Sunan Gunung Djati Bandung

4. UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

5. UIN Walisongo Semarang

Kategori Keterbukaan Informasi Publik dengan Kualifikasi Informatif

1. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Riau

2. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan

3. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi

4. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bali

5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara

6. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Barat

7. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan

8. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bangka Belitung

9. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Bengkulu

10. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung

11. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Tengah

12. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi DKI Jakarta

13. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Gorontalo

14. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Papua. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Hakordia 2024, Menag Tegaskan Komitmen Bersih dari Praktik Korupsi

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Apel Hari Santri, Menag: Santri Sekarang Harus Teruskan Perjuangan

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Kemenag dan Kedubes Irak Bahas Kerjasama Pendidikan dan Pertukaran Pelajar
Continue Reading

Trending