Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar rapat bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) OPD Kota Makassar.

Hal ini dalam rangka meningkatkan kapasitas PPID Pelaksana dan untuk meminimalkan terjadinya sengketa informasi publik.

Kegiatan digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar, Gedung Mall Government Center (MGC) Lantai 7, Kamis (19/12/2024).

Menghadirkan narasumber Dr. Muliadi Mau, M.Si, dan Dr. Khaerul Mannan, SH., MH yang membawakan materi terkait Pengenalan Standar Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

Dr. Khaerul Mannan menjelaskan tentang cara memahami standar layanan dan prosedur penyelesaian sengketa informasi public.

“Yang penting dikenali terlebih dahulu, apa yang dimaksud dengan sengketa informasi publik. Sengketa informasi publik, adalah sengketa yang terjadi antara badan publik dengan pemohon informasi publik yang berkaitan dengan hak memperoleh dan/atau menggunakan informasi publik berdasarkan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

BACA JUGA  Pertama Kali, DPM-PTSP Kota Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

Selain itu dijelakan pula terkait mekanisme memperoleh informasi, diantaranya setiap Pemohon Informasi dapat mengajukan permintaan informasi secara tertulis dan tidak tertulis ke PPID, atau melalui elektronik.

Setiap pemohon harus mencamtumkan identitas diri yang menjelaskan statusnya sebagai warga negara. Petugas Informasi mencatat dan Buku Register, memberikan nomor registrasi dan tanda bukti Penerimaan Permintaan Informasi Kepada Pemohon.

Jika melalui Elektronik, Tanda Bukti Penerimaan disampaikan paling Lama satu hari kerja sejak Permohonan dinyatakan memenuhui syarat.

“PPID wajib memberikan respon atas Permintaan Informasi paling lama 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya Permintaan Informasi,” lanjutnya.

Selain itu PPID dapat memperpanjang respon atas permintaan paling lama tujuh hari, dalam hal Informasi yang dimohonkan belum dikuasai, atau belum memutuskan apakah Informasi itu terbuka atau dikecualikan.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Makassar Paparkan Transformasi Digital di Seminar Nasional UGM

Petugas Informasi wajib menyimpan formulir asli permintaan sebagai tanda bukti penerimaan.

Rapat ini diikuti oleh PPID dari berbagai OPD lingkup pemerintah Kota Makassar diantaranya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah , Badan Pendapatan Daerah, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Dinas Pendidikan, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UMKM, Kecamatan Mariso, Kecamatan Bontoala, dam Perumda Terminal Makassar Metro. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Pertama Kali, DPM-PTSP Kota Makassar Raih Predikat WBK dari KemenPAN-RB

Published

on

KITASULSEL—JAKARTA-– Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar untuk pertama kalinya berhasil meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri PANRB, Rini Widyantini, kepada Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Mario Said, dalam ajang SAKIP dan Zona Integritas Award 2025 yang digelar di Aula Kementerian PANRB, Jakarta, Rabu (11/2/2026).

Kegiatan yang mengusung tema “Transformasi Akuntabilitas dan Integritas Menuju Indonesia Emas 2045” itu menjadi momentum apresiasi bagi instansi pemerintah yang dinilai berhasil memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

Predikat WBK merupakan pengakuan tertinggi bagi instansi pemerintah yang mampu membuktikan komitmen nyata dalam pencegahan korupsi serta peningkatan kualitas pelayanan publik secara konsisten dan berkelanjutan.

BACA JUGA  Muhammad Roem Dilantik Jadi Kadiskominfo Makassar, Tonggak Baru Menuju Kota Cerdas Digital

Menteri PANRB, Rini Widyantini menyampaikan bahwa melalui evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Zona Integritas (ZI), pihaknya terus mendorong birokrasi agar semakin berdampak, transparan, serta selaras dengan arah pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045.

“Penyerahan penghargaan SAKIP dan ZI Tahun 2025 ini merupakan bentuk apresiasi kepada instansi pemerintah yang telah menunjukkan upaya terbaik dalam memperkuat tata kelola reformasi birokrasi serta menghadirkan pelayanan publik terbaik kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DPM-PTSP Kota Makassar, Mario Said mengungkapkan rasa syukur atas capaian tersebut. Ia menyebut penghargaan ini menjadi tonggak sejarah karena baru pertama kali diraih oleh DPM-PTSP Kota Makassar.

“Alhamdulillah, ini pencapaian luar biasa bagi kami. Penghargaan ini tidak lepas dari bimbingan dan arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang selalu menekankan pentingnya pelayanan publik yang berintegritas,” kata Mario.

BACA JUGA  Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Mario menegaskan, predikat WBK yang diraih bukanlah akhir, melainkan awal untuk terus berinovasi dan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

“Diraihnya penghargaan WBK ini bukan hanya untuk dipertahankan, tetapi menjadi motivasi bagi kami untuk terus berbenah dan berinovasi dalam memberikan pelayanan publik yang semakin cepat, transparan, dan profesional,” lanjutnya.

Ia menambahkan, capaian ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik serta memastikan setiap anggaran negara digunakan secara efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Semoga DPM-PTSP Kota Makassar semakin baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada warga Kota Makassar. Terima kasih atas dukungan penuh dari Wali Kota Makassar, Wakil Wali Kota Makassar, serta seluruh masyarakat Makassar,” tutupnya.

BACA JUGA  Pemkot Makassar Masuk 10 Kota Terbaik di Indonesia Dalam Hal Transformasi Digital

Selain dukungan Wali Kota, penghargaan ini diraih tidak lepas dari pendampingan dari Inspektorat Kota Makassar dan Bagian Organisasi Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar.

Dalam kesempatan tersebut, Mario Said didampingi oleh Fungsional Penata Kelola Penanaman Modal, Firman Wahab, dan Fungsional Penata Perizinan, Aan Koneri.

Continue Reading

Trending