Connect with us

Kominfo Makassar

Dinas Kominfo Bontang, Berguru Strategi Branding Kota ke Dinas Kominfo Makassar

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menerima kunjungan kerja (kunker) dari Dinas Kominfo Kota Bontang, Kalimantan Barat, Kamis (19/12/1024).

Kehadiran Dinas Kominfo Kota Bontang guna sharing cara membranding Kota sehingga dapat mampu menjadikan Makassar sebagai Kota yang dikenal dunia.

“Kehadiran untuk belajar, bagaimana Dinas Kominfo Makassar mampu membranding, membangun citra, image, Kota Makassar Mendunia,”ujar sekretaris Dinas Kominfo Kota Bontang, Andi Hasanuddin Akmal.

Dalam kesempatan tersebut, Plt Dinas Kominfo Kota Makassar, Ismawaty Nur, menyampaikan tentang Sombere dan Smart City, yang menjadi dasar dari berbagai program di Pemkot Makassar.

“Payung besarnya adalah Sombere dan Smart City, dimana Wali Kota Makassar, Danny Pomanto sangat menyadari akan pentingnya Branding dan Teknologi dalam membangun sebuah kota,” ujarnya.

BACA JUGA  Ismawaty Ajak OPD Makassar Tingkatkan Kapasitas Pengelola Statistik Sektoral

Untuk bagian teknologi telah dipasang 230 CCTV dalam kota Makassar, seperti di wilayah persimpangan, serta 815 CCTV untuk bagian lorong-lorong wisata.

Sementara untuk bagian perencanaan media, dijelaskan secara langsung oleh Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin.

“Hal yang memudahkan karena Kota Makassar memiliki Wali Kota yang melek media, paham bahwa pemerintahan tidak akan berkembang baik dan dikenal dunia tanpa dukungan teman-teman media,” ujarnya.

Selain itu, Isnaniah Nurdin juga menjelaskan bagaimana merangkul semua platfom media, mulai dari media cetak, media online, radio, influencer hingga penggiat media sosial.

Dalam perencanaan media, didasari pada lima agenda rutin di Kota Makassar, diantaranya Rakorsus, HUT Kota Makassar, HUT RI, Refleksi Akhir Tahun, dan isu strategis lainnya.

BACA JUGA  Dinas Kominfo Makassar Tingkatkan Kapasitas PPID untuk Minimalkan Sengketa Informasi Publik

Perencanaan media juga mempublikasikan 24 program strategis yang merupakan turunan dari visi/misi Wali Kota Makassar.(*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kominfo Makassar

Dorong Kepatuhan Badan Publik, Kominfo Makassar Sosialisasikan UU KIP dan Implikasinya terhadap Sengketa

Published

on

Kitasulsel–MAKASSAR Perkuat pelaksanaan keterbukaan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar melalui Bidang Informasi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Makassar, berlangsung di MGC, Rabu, (16/7/2025).

Kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan implementasi Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Implikasinya pada Sengketa Informasi Publik kepada peserta berasal dsri PPID Utama yakni staf Dinas Kominfo serta admin PPID dari seluruh OPD lingkup Pemkot.

Acara dibuka secara resmi oleh Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Akhmad Namsum, yang hadir mewakili Wali Kota Makassar.

Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi sebagai wujud tanggung jawab dan transparansi badan publik kepada masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 telah mendorong badan publik untuk semakin transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi serta pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.

BACA JUGA  Tim Verifikasi Apresiasi Kreatifitas Digitalisasi KIM Manggala Binaan Diskominfo Makassar

Lebih lanjut, Akhmad menekankan PPID tidak hanya dituntut untuk terbuka, tetapi juga harus mampu mengklasifikasi informasi publik maupun informasi yang dikecualikan serta memahami standar layanan informasi publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia berharap melalui sosialisasi ini, meningkatkan kapasitas teknis para PPID dan mampu mendongkrak indeks keterbukaan informasi publik di Kota Makassar menuju kategori kota “Informatif”, pada tahun sebelumnya, dalam kategori “Menuju Informatif”.

“Komitmen untuk menjadi kota yang informatif terus diupayakan melalui berbagai pembenahan seperti digitalisasi layanan, perbaikan sarana prasarana, klasifikasi informasi yang lebih terstruktur, dan peningkatan sumber daya manusia,” jelasnya.

Senada dengan Kepala Bidang IKP dan Humas kominfo Kota Makassar, Abdullah menyampaikan

BACA JUGA  Buka Forum Perangkat Daerah Dinas Kominfo Makassar, Muh. Yasir Tekankan Pentingnya Optimalisasi Infrastruktur

selama beberapa tahun terakhir, kerap menyebabkan sengketa informasi antara pemohon dan badan publik.

“Hal ini karena kurangnya pemahaman PPID dalam mengklasifikasi informasi dan menerapkan standar layanan publik. Hal ini mengindikasikan perlunya peningkatan kapasitas dan literasi informasi di internal birokrasi,” ujarnya.

Lanjutnya, berdasarkan data dari PPID Utama Pemerintah Kota Makassar, sepanjang tahun 2025 tercatat 15 kasus sengketa informasi yang melibatkan badan publik di Kota Makassar.

“Dari jumlah tersebut, 10 kasus berhasil diselesaikan melalui proses mediasi, sementara 4 kasus lainnya berlanjut ke tahap pembuktian,” jelasnya.

Kendati demikian, Abdullah mengatakan tingginya angka sengketa informasi ini dibandingkan dengan daerah lain di Sulawesi Selatan mencerminkan bahwa masyarakat Kota Makassar memiliki tingkat kesadaran yang tinggi terhadap hak untuk memperoleh informasi publik.

BACA JUGA  Muhammad Roem Dilantik Jadi Kadiskominfo Makassar, Tonggak Baru Menuju Kota Cerdas Digital

Untuk itu, katanya, menanggapi kondisi ini, Dinas Kominfo Kota Makassar sebagai PPID Utama berkomitmen untuk memperkuat peran PPID dalam mengimplementasikan Undang-Undang Nomo 14 Tahun 2008.

“Melalui sosialisasi yang lebih intensif terkait standar layanan informasi publik serta prosedur penanganan sengketa informasi agar ke depannya tidak terjadi lagi permasalahan serupa, ” ujarnya.

Sosialisasi ini menghadirkan Khaerul Mannan, praktisi Komisi Informasi, yang membahas implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dan dampaknya terhadap sengketa informasi publik.

Turut hadir Abdul Rasyid dari tim konsultan hukum Pemkot Makassar yang menjelaskan proses hukum penyelesaian sengketa informasi, mulai dari pengajuan keberatan hingga ajudikasi di Komisi Informasi. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel