Connect with us

Kementrian Agama RI

Kementerian Pertama Datang ke KPK, Menag: Libatkan Banyak Pihak Perbaiki Kemenag

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar telah mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 November 2024. Sepekan kemudian, Menag melalui Tenaga Ahli juga telah melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada lembaga anti rasuah ini.

Menurut Menag semua dilakukan dalam rangka melibatkan banyak pihak untuk ikut memperbaiki Kementerian Agama. “Saya kira (Kemenag adalah) kementerian pertama (yang) datang minta pendampingan terhadap KPK dan Kejaksaan. Karena saya sadar saya punya banyak kelemahan.

Saya bukan malaikat. Jadi saya perlu orang lain,” terang Menag di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

“Falsafah saya, makin banyak orang yang memikirkan sesuatu, lebih baik dari pada hanya satu kepala yang memikirkan. Jadi makin banyak sinergi untuk menggapai sebuah tujuan yang sama, itu lebih baik dari pada instansi Kementerian Agama tunggal,” sambungnya.

BACA JUGA  Kementerian Agama Ingin Belajar Kelola Pendidikan dari Muhammadiyah

Menag menegaskan bahwa pihaknya ingin melibatkan sebanyak-banyaknya masyarakat untuk memperbaiki kondisi bangsa, terutama Kementerian Agama. Menag ingin semua stakeholders merasa memiliki Kementerian Agama.

“Karena Kementerian Agama bukan milik menteri dan pejabatnya, tapi milik bangsa Indonesia. Dan sama-sama ingin memberikan pelayanan yang terbaik, terutama berkaitan dengan kehidupan beragama,” sebutnya.

Menag juga minta kepada keluarga besar Kementerian Agama agar tidak memberikan apa yang bukan haknya, termasuk kepada Menteri Agama. Misalnya saat sedang melakukan kunjungan ke daerah, Menteri Agama dan jajaran pimpinan juga sudah ada anggarannya.

“Jadi tidak perlu membebani Kanwil Kemenag di lokasi yang dikunjungi. Sebab, kita sudah dibekali oleh (anggaran) tugas kita sendiri. Jadi kalau mereka dapat lagi dari daerah, artinya memberikan beban yang di luar program mereka,” ujarnya.

BACA JUGA  Menag: MBG Bikin Santri Belajar Lebih Semangat

“Kita buktikan jangan ada gratifikasi, kita kembalikan ke KPK yang diduga gratifikasi. Amplop juga kita kembalikan kepada mereka yang _ngasih_, karena tidak prosedural,” tanadsnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pemerintah Siapkan LPDU sebagai Instrumen Kelola Dana Umat, Apa Itu?

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah untuk memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang nilainya fantastis. Berbicara di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di UIII Depok, Menag mengungkapkan bahwa potensi akumulasi dana umat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Untuk mendayagunakan potensi ini secara produktif, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang direncanakan akan dibangun di Jakarta tahun depan.

“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA  Dr. H. Bunyamin M. Yapid LC MH Dampingi Menteri Agama Terima Mantan Dubes Arab Saudi di Istiqlal

“Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional,” lanjutnya.

Dijelaskan Menag bahwa data potensi dana umat di Indonesia memiliki nilai yang sangat signifikan, namun belum termanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi.

Ia lalu mencontohkan bahwa dana ibadah rutin seperti Kurban saja memiliki potensi ekonomi yang dapat mencapai Rp72 triliun per tahun. Selain kurban, Menag juga menyoroti potensi dari dana sosial keagamaan yang lain, yaitu Fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa).

“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.

BACA JUGA  19 Kader Ulama Raih Beasiswa Studi Singkat di Amerika Serikat

Potensi ini semakin membesar jika diakumulasikan dengan sumber dana keagamaan lainnya, seperti Kafarat, Akikah, Luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), dan berbagai infaq.

“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa LPDU dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat ini tidak hanya terdistribusi, tetapi terkelola secara produktif dan terintegrasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.

“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Menag Masuk 10 Besar Menteri Berkinerja Terbaik di Kabinet Merah Putih
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel