Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Raih Predikat Tertinggi Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional 2024

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Kementerian Agama mengukir prestasi di bidang perencanaan. Di bawah kepemimpinan Menteri Agama Nasaruddin Umar, Kemenag meraih predikat Sangat Baik dalam Indeks Perencanaan Pembangunan Nasional (IPPN) Tahun 2024.

Kategori “Sangat Baik” merupakan predikat tertinggi dalam IPPN. Penilaian tersebut diberikan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas RI, dengan skor 92,72.

IPPN merupakan alat ukur untuk menilai kualitas perencanaan pembangunan di tingkat pemerintah pusat dan daerah. Indeks ini mengevaluasi sejauhmana rencana pembangunan disusun, diintegrasikan, dan selaras dengan tujuan pembangunan nasional.

Secara sederhana, IPPN mencerminkan efektivitas pemerintah dalam merencanakan pembangunan demi kesejahteraan masyarakat.

Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Muhammad Ali Ramdhani, menyatakan bahwa capaian ini merupakan wujud nyata dari kerja keras dan komitmen seluruh jajaran Kemenag untuk mendukung visi Kementerian Agama selaras dengan pencapaian visi Nasional.

BACA JUGA  Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

“Hasil penilaian ini menjadi cerminan penting bagi Kementerian Agama untuk terus mewujudkan Indonesia sebagai negara yang maju, beragama moderat, serta harmonis sebagai rumah bagi seluruh umat beragama,” ujar Ali Ramdhani di Jakarta, Rabu (18/12/2024).

Penilaian IPPN juga menjadi salah satu komponen dalam evaluasi reformasi birokrasi kementerian/lembaga dan pemerintah provinsi.

Hal ini sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Nomor 182 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Evaluasi Reformasi Birokrasi Tahun 2024.

“Dengan rentang skor 91-100, predikat Sangat Baik, menandakan rencana yang disusun Kemenag telah terintegrasi, sinkron dan terhubung pada perencanaan pembangunan nasional dalam menghasilkan outcome positif bagi masyarakat,” sebut Kang Dhani, panggilan akrabnya.

BACA JUGA  Resmikan Masjid Ibadurrahman di Bogor, Menag: Sumber Berkah bagi Lingkungan

Kemenag, kata Kang Dhani, akan terus mendorong program-program peningkatan kualitas hidup umat beragama melalui pendidikan, dakwah, dan kebijakan yang inklusif serta progresif.

“Kami akan memastikan setiap program yang dijalankan memberikan dampak nyata kepada masyarakat. Ke depan, penguatan pendidikan agama, moderasi beragama, dan pelayanan publik berbasis agama akan menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Kepala Biro Perencanaan dan Penganggaran Kemenag, Muhamad Iqbal, menilai pencapaian ini menegaskan pentingnya kualitas perencanaan yang baik di Kementerian Agama dalam upaya pemenuhan kebutuhan masyarakat dalam bidang agama serta pendidikan agama dan pendidikan keagamaan selaras dengan RPJMN.

“Prestasi ini menjadi pembuktian bahwa Kemenag telah serius berupaya menjawab tantangan dan kebutuhan umat melalui perencanaan yang baik,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Dr Bunyamin M Yapid: Perbedaan Penetapan 1 Ramadan Harus Disikapi dengan Bijak
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Harap Aksi Pembubaran Rumah Doa Tak Terulang, Menag Siapkan Dua Upaya Penanganan

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Tiga Kementerian Sinergi Lindungi Santri dan Perkuat Infrastruktur Pesantren

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Dr Bunyamin M Yapid: Perbedaan Penetapan 1 Ramadan Harus Disikapi dengan Bijak
Continue Reading

Trending