Connect with us

Kementrian Agama RI

Kemenag Raih Skor 88,53 dari Ombudsman, Masuk Kategori A Untuk Pelayanan Publik

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA  — Upaya Kementerian Agama terus meningkatkan kualitas layanan publik berbuah hasil. Ombudsman memberi skor 88,53 atas Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.

“Sesuai arahan Menag Nasaruddin, Kementerian Agama diminta untuk fokus pada pelayanan umat. Beragam aspek pelayanan publik terus ditingkatkan dan ini diapresiasi Ombudsman,” sebut Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Ombudsman beri nilai 88,53 untuk kepatuhan penyelenggaraan publik Kementerian Agama. Ini masuk kategori A dengan Kualitas Tertinggi,” sambungnya.

Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini diselenggarakan Ombudsman pada 2024. Hasil penilaian ini disampaikan Ombudsman pada akhir November 2024.

Sekjen Ali Ramdhani menegaskan, meski sudah masuk kategori A, pihaknya akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk terkait proses penyelenggaraan ibadah haji yang sudah di depan mata.

BACA JUGA  Banyak Diapresiasi, Menag Minta ASN Kemenag Makin Profesional

“Menag juga meminta semua untuk fokus pada layanan umat. Menag juga semua pihak bersinergi dalam menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji 2025. Peningkatan kualitas layanan haji akan menjadi fokus kami,” sebut Kang Dhani,

“Layanan pada sektor lain juga akan terus ditingkatkan, mulai dari madrasah, KUA, hingga perkantoran di tingkat Kankemenag Kabupaten/Kota, Kanwil Kemenag Provinai, dan Kemenag pusat,” tandasnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Paparkan Tafsir Kontekstual, Menag: Agama Harus Dipahami sebagai Perekat Bangsa

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah, Menag Cerita Semua Anaknya Lulusan Madrasah

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Staff Khusus Mentri Agama: Annur Travel Jadi Contoh Sukses Travel Umrah di Indonesia
Continue Reading

Trending