Connect with us

Kementrian Agama RI

Menag Promosikan Religious Diplomacy di Bali Interfaith Movement

Published

on

Kitasulsel–BALI Menteri Agama Nasaruddin Umar menjadi pembicara dalam Bali Interfaith Movement (BIM) 2024 yang digelar di United in Diversity (UID) Bali Campus.

Acara ini mengangkat pembahasan tentang berbagai inisiatif yang telah, sedang, dan akan dilakukan dalam penguatan implementasi Deklarasi Istiqlal 2024.

Turut hadir, Menteri Agama Periode 2014–2019 Lukman Hakim Saifuddin, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Katolik Suparman, Dirjen Bimas Hindu I Nengah Duija, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Alissa Wahid, serta tokoh lintas agama.

Dalam pidatonya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menyoroti pentingnya diplomasi berbasis agama atau Religious Diplomacy sebagai pendekatan baru untuk membangun dialog lintas batas.

“Kami telah memulai langkah diplomasi berbasis agama atau Religious Diplomacy. Di Masjid Istiqlal, kami secara rutin mengundang para duta besar. Saat ini, ada sekitar 40 duta besar yang sering menghadiri acara kami,” ujarnya, Jumat (14/12/2024).

BACA JUGA  Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

“Diplomasi ini berbeda dengan diplomasi formal yang sering kali terbatas. Dengan menggunakan bahasa agama, kita bisa menembus batas dan menyatukan pandangan.

Dalam agama, manusia dipandang sebagai satu kesatuan tanpa perbedaan warna atau identitas lainnya,” lanjutnya.

Nasaruddin juga menekankan bahwa pendekatan berbasis agama dapat diterapkan untuk membahas isu-isu besar seperti pelestarian lingkungan dan perbaikan sosial. “Kita perlu kembali ke akar nilai spiritual untuk membangun solusi bersama,” katanya.

Lebih lanjut, Menag mengajak seluruh peserta untuk bekerja dengan hati dan mengambil langkah nyata demi membangun Indonesia yang lebih baik.

“Mari kita mulai dengan langkah kecil, mulai dari apa yang bisa kita lakukan sekarang. Dengan semangat bersama, kita dapat menghadapi tantangan dan menciptakan perubahan,” tutupnya. (*)

BACA JUGA  Menag RI Dorong Masjid Istiqlal Jadi Pusat Ekonomi Kreatif dan Wisata Religi
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Komisi VIII DPR RI Setujui Usulan Kenaikan Anggaran Kemenag TA 2026

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan kenaikan pagu dan realokasi anggaran Tahun Anggaran (TA) 2026 yang diajukan oleh Kementerian Agama (Kemenag).

Persetujuan ini disampaikan dalam Rapat Kerja Gabungan antara Komisi VIII dengan Kementerian dan Lembaga di Kompleks Parlemen Jakarta

“Komisi VIII DPR RI menyetujui penambahan pagu anggaran Kementerian Agama RI tahun 2026 sesuai hasil penyesuaian Banggar DPR RI sebesar 88,8 Triliun”, ujar Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang, Selasa (16/9/2025).

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan, tambahan anggaran tersebut akan difokuskan pada dua program prioritas, yaitu fungsi agama dan fungsi pendidikan.

Menurutnya, peningkatan alokasi anggaran dibutuhkan untuk memperkuat pelayanan kehidupan beragama, serta mendukung penguatan pendidikan agama dan keagamaan.

BACA JUGA  Ramadan Ramah Anak, Menag Ajak Guru dan Orangtua Perhatikan Hak Anak

“Kami berkomitmen untuk berupaya memenuhi pencapaian tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan baik pada fungsi agama maupun pada fungsi pendidikan, serta hal lain yang menjadi masukan dan arahan Komisi VIII DPR RI yang terhormat”, tutur Menag.

Sebelumnya, pagu anggaran Kemenag yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dan PPN/Bappenas sebesar 88,7 Triliun yang kemudian diusulkan penambahan anggaran sebesar 0,14% dari pagu tersebut senilai 126 M menjadi total pagu anggaran 88,8 Triliun

Kenaikan pagu ini telah disetujui oleh Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk kemudian disetujui dalam rapat kerja gabungan K/L di Komisi VIII DPR RI.

“Besaran kenaikan anggaran ini, merupakan anggaran fungsi agama yang diperuntukkan bagi penguatan program Kerukunan Umat dan Layanan Kehidupan Beragama,” ucapnya.

BACA JUGA  Komandan Banser Sulsel Kecam Keras Fitnah terhadap Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA

 

Persetujuan ini juga meliputi realokasi anggaran pengelolaan Program Indonesia Pintar (PIP) dari unit Eselon 1 penyelenggara Pendidikan ke Sekretariat Jenderal.

Menag menyampaikan, pergeseran antarunit kerja ini dimaksudkan untuk menyatukan pengelolaan PIP secara lebih terintegrasi, meningkatkan konsistensi perencanaan dan pelaksanaan, serta memperkuat fungsi koordinasi dalam penyaluran bantuan pendidikan agar tepat sasaran.

“Dengan pengelolaan yang lebih terpusat di Sekretariat Jenderal, koordinasi lintas-unit dapat berlangsung lebih efektif sehingga distribusi bantuan pendidikan dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu”, jelas Menag.

Turut hadir dalam rapat kerja Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i, para Menteri dan Kepala Badan mitra kerja Komunikasi VIII, serta pejabat eselon I Kemenag. (*)

BACA JUGA  HUT DWP Kemenag, Menteri Agama Cerita Istri Fir’aun dan Nabi Nuh
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel