Connect with us

Kementrian Agama RI

Hadiri Nikah Putri Kakanwil Kemenag Bali, Menag: Hormati Orang Tua Meski Beda Agama

Published

on

Kitasulsel–BALI Menteri Agama Nasaruddin Umar menekankan pentingnya anak menghormati orang tua, bahkan jika terdapat perbedaan agama.

“Dalam keadaan seperti apa pun, anak wajib hukumnya untuk menghormati dan menghargai kedua orang tuanya. Perbedaan agama tidak menjadi penghalang dalam hal ini. Seorang anak tetap wajib menghormati dan menghargai kedua orang tua,” ungkap Menag, Sabtu (14/12/2024).

Hal ini Menag sampaikan saat menghadiri pernikahan antara Riyan Israyudin dan Mega Dewi di Kabupaten Klungkung, Bali. Mega Dewi merupakan putri dari Kepala Kanwil Kemenag Bali, Komang Sri Marheni. Mega menjadi muslim (muallaf) pada 2 Desember 2024, setelah sebelumnya merupakan pemeluk agama Hindu seperti ibunya.

Menag mengajak pasangan pengantin untuk selalu meminta doa dari orangtua mereka, serta mendoakan mereka, tanpa memandang latar belakang agama atau budaya. Menurut Menag, doa dari orang tua memiliki kekuatan spiritual yang luar biasa.

BACA JUGA  Potensi Optimalisasi Dana Sosial Keagamaan dalam Pengentasan Kemiskinan, Pemerintah Optimis Target 2026 Tercapai

“Apa pun agama atau adat istiadat mereka, doa yang dipanjatkan oleh bapak atau ibu akan diijabah Tuhan. Sebaliknya, doa yang dipanjatkan seorang anak untuk orang tuanya juga akan diterima oleh Tuhan Yang Maha Kuasa,” pesan Menag.

“Manakala kita mendoakan orang tua, tidak ada perbedaan dalam makna spiritual antara agama-agama, seperti Islam dan Hindu, karena nilai universal menghormati orang tua ini ada pada keduanya,” lanjutnya.

Prosesi pernikahan berlangsung khidmat. Kepala KUA Kecamatan Klungkung, Wahidullah bertindak sebagai penghulu sekaligus wali hakim. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Pemerintah Siapkan LPDU sebagai Instrumen Kelola Dana Umat, Apa Itu?

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar memaparkan visi besar pemerintah untuk memaksimalkan Pemberdayaan Ekonomi melalui pengelolaan dana umat yang nilainya fantastis. Berbicara di Annual International Conference on Islam, Science, and Society (AICIS+) 2025 di UIII Depok, Menag mengungkapkan bahwa potensi akumulasi dana umat di Indonesia dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun.

Untuk mendayagunakan potensi ini secara produktif, Menag menegaskan bahwa Pemerintah Indonesia di bawah arahan Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan Lembaga Pemberdayaan Dana Umat (LPDU), yang direncanakan akan dibangun di Jakarta tahun depan.

“Pemerintah Indonesia di bawah arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto telah mempersiapkan pembentukan LPDU, yaitu Lembaga Pemberdayaan Dana Umat dalam mendayagunakan potensi dana umat ini secara produktif,” tegas Menag di Jakarta, Kamis (30/10/2025).

BACA JUGA  Menag Tekankan Pentingnya Peran Guru Ibadah dalam Membimbing Umat

“Kami berencana, Insya Allah, LPDU akan dibangun di Jakarta tahun depan sebagai instrumen serius pemerintah dalam mengelola aset umat untuk kesejahteraan nasional,” lanjutnya.

Dijelaskan Menag bahwa data potensi dana umat di Indonesia memiliki nilai yang sangat signifikan, namun belum termanfaatkan secara maksimal dan terintegrasi.

Ia lalu mencontohkan bahwa dana ibadah rutin seperti Kurban saja memiliki potensi ekonomi yang dapat mencapai Rp72 triliun per tahun. Selain kurban, Menag juga menyoroti potensi dari dana sosial keagamaan yang lain, yaitu Fidyah (denda bagi yang tidak mampu berpuasa).

“Berdasarkan data, sekitar 7% dari total penduduk Indonesia sudah berusia di atas 80 tahun. Mayoritas kelompok usia ini sudah tidak mampu berpuasa. Jika dari jumlah tersebut membayar fidyah, potensinya dapat mencapai Rp2 triliun per tahun. Ini baru dari Fidyah,” ungkap Menag.

BACA JUGA  Terima Peserta Human Fraternity Fellowship, Menag Jelaskan Program Lintas Agama di Masjid Istiqlal

Potensi ini semakin membesar jika diakumulasikan dengan sumber dana keagamaan lainnya, seperti Kafarat, Akikah, Luqhotah (barang temuan yang diserahkan ke Baitul Mal), dan berbagai infaq.

“Jika seluruh sumber daya keuangan umat ini diakumulasikan dan dikelola secara profesional, potensi dana umat ini secara konservatif dapat mencapai lebih dari Rp1.000 triliun per tahun,” tegasnya.

Lebih lanjut, Menag menjelaskan bahwa LPDU dibentuk sebagai instrumen strategis untuk memastikan dana umat ini tidak hanya terdistribusi, tetapi terkelola secara produktif dan terintegrasi dalam mendukung pembangunan nasional dan pengentasan kemiskinan.

“Pendirian LPDU ini merupakan upaya serius pemerintah dalam mengelola dan mendayagunakan potensi dana umat ini untuk kesejahteraan masyarakat luas. Kami optimistis LPDU akan memberikan kontribusi signifikan terhadap APBN dan pembangunan ekonomi kerakyatan,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Menag RI Apresiasi Inovasi AI TalentDNA Untuk Penghulu: Langkah Konkret Tekan Perceraian
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel