Connect with us

Kementrian Agama RI

Sisi Lain Menag dan Imam Besar Istiqlal, Hobi Tenis Lapangan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menag Nasaruddin Umar dikenal sebagai intelektual muslim, terutama di bidang Tafsir Al-Qur’an. Selaku Imam Besar Masjid Istiqlal, Prof Nasaruddin juga dikenal sebagai ulama yang concern dalam kajian dan laku sufistik.

Selain itu, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta ini punya hobi olahraga. Salah satu olahraga favoritnya adalah Tenis Lapangan.

Di tengah kesibukan sebagai Menag, Prof Nasaruddin berusaha menyempatkan diri untuk berolahraga. Tidak jarang Menag ikut senam pagi bersama jajarannya. Menag juga punya jadwal sendiri bermain Tenis di lapangan Kemenag, rerata dua kali sepekan.

Hari ini, Jumat (13/12/2024), setelah menjadi narasumber pada program GagasRI di salah satu stasiun televisi nasional, Menag menyempatkan diri bermain Tenis Lapangan di lapangan kantor Kemenag.

BACA JUGA  Manyala!SAR-Kanaah Tidak Terbendung di Pilkada Sidrap,Giliran Partai Demokrat Beri Rekomendasi

Ikut bermain juga, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti, Staf Khusus Menag Farid F Saenong, Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Akhmad Fauzin, serta salah satu pegawai pada Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Arinto.

Menag mengatakan, Al-Qur’an menggambarkan ciri orang baik dengan istilah Al-Qawiyyu Al-Amiin. “Al-Qawiyu, dibangun dari fisik yang sehat untuk mendapatkan badan yang kuat,” ujar Menag.

“Sementara ciri kedua orang baik adalah al-Amin, dapat dipercaya,” sambungnya.

Dua hal ini, kata Menag, perlu menjadi perhatian ASN Kemenag. Sehingga, mereka bisa menjalankan amanah melayani masyarakat dengan baik.

“Olah raga bagian yang perlu dijadikan habit dalam keseharian untuk kesehatan,” tandasnya. (*)

BACA JUGA  Menag Tegaskan Penentuan Dirjen Pesantren Wewenang Presiden Prabowo, Kemenag Hanya Ajukan Nama
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Lantik PW IPIM Sulsel,Menag RI:Jadilah Imam Yang Ikhlas Melayani Ummat

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag Nasaruddin Ajak Ormas Keagamaan Solid Membangun Umat dan Bangsa

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Pesan Menag pada Pejabat Pengadaan Barjas: Transparan dan Jangan Ada Monopoli
Continue Reading

Trending