Connect with us

NEWS

Kunjungi Korban Kebakaran di Kebon Kosong, Jusuf Kalla Serahkan Bantuan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) Jusuf Kalla alias JK, mengunjungi lokasi kebakaran di jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, (11/12/2024).

JK menyampaikan duka cita atas peristiwa yang terjadi pada Selasa, (10/12), siang kemarin. “Pertama, palang merah tentu menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa ini,” kata JK kepada wartawan di sela-sela kunjungan tersebut.

Ia menambahkan, dalam peristiwa kebakaran tentu banyak menimbulkan korban, utamanya materil. Makanya ia mengajak semua pihak untuk turun membantu korban yang terdampak kebakaran tersebut.

Pada kesempatan sama, JK juga akan mengusulkan kepada pemerintah untuk membangun rumah susun untuk para korban. “Dari banyak kasus, terjadinya kebakaran umumnya karena korsleting listrik. Dengan rumah susun, maka resiko terjadinya kebakaran lebih kecil dan relatif lebih rapi dan bersih,” tambah Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu.

BACA JUGA  Iuran BPJS Kesehatan Diisukan Naik, Menkes: Masih Dibicarakan, Belum Diputuskan

Dalam kunjungan itu juga, PMI menyalurkan bantuan berupa sarung, baju, paket family kit dan keperluan untuk bayi. “Selama dalam tanggap darurat ini tentu kami dari PMI, kementerian sosial tentu akan selalu membantu,” kata JK menjamin.

Kebakaran di permukiman padat penduduk yang terjadi di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/12). Kebakaran tersebut diduga berawal dari adanya percikan api dari rumah yang dijadikan pengepul rongsokan plastik milik warga berinisial J.

Laporan sementara, kebakaran di permukiman padat penduduk ini menyebabkan 1.800 jiwa dari 600 KK dan tujuh rukun tetangga (RT), yakni 03, 04, 05, 06, 07, 08, dan 09 di RW 05 terdampak. (*)

BACA JUGA  Rusdi Masse Ucapkan Selamat Hari Adhyaksa ke-65: Dukung Penuh Semangat Penegakan Hukum di Indonesia
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baru Menjabat, Kapolres Parepare Bongkar Peredaran Sabu dengan Nilai Fantastis Capai 16 Milliar

Published

on

KITASULSEL—PAREPARE – Gebrakan luar biasa ditunjukkan Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda dalam waktu kurang dari sebulan menjabat, tepatnya pada 8 Juli 2025 dilantik.

Hanya berselang sekitar 20 hari, perwira dua bunga dipundak itu langsung tancap gas mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Terbukti pada, pada Minggu pagi, 27 Juli 2025, sekitar pukul 09.30 WITA, tim gabungan dari Polsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) dan Satresnarkoba Polres Parepare berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 20 kilogram di Pelabuhan Nusantara Parepare.

Dalam pengamanan rutin terhadap penumpang kapal KM Dharma Ferry III yang datang dari Batulicin, Kalimantan Selatan, petugas menemukan sebuah koper biru navy mencurigakan milik seorang penumpang berinisial SH.

BACA JUGA  DPRD Wajo Soroti Pembagian PI Migas, Minta Pemprov Transparan

Setelah diperiksa, koper tersebut ternyata berisi 20 bungkus besar sabu seberat 19.756,06 gram dengan kemasan bertuliskan “naga api”, sebuah merek yang kerap diasosiasikan dengan sindikat narkoba lintas daerah.

Dari pengakuan tersangka SH, ia diarahkan oleh seseorang bernama “Mandor” melalui aplikasi pesan terenkripsi Signal. SH mengaku mengambil paket haram tersebut dari sebuah hotel di Palangkaraya, lalu menempuh perjalanan darat menuju Batulicin sebelum akhirnya naik kapal menuju Parepare.

“Target akhirnya adalah Makassar, tempat sabu itu akan diserahkan kepada seseorang berinisial M (DPO), yang menjanjikan upah sebesar Rp8 juta per bungkus total Rp160 juta,” ucap AKBP Indra Waspada Yuda, Jumat, 1 Agustus 2025.

Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap itu mengaku, modus yang digunakan cukup rapi. SH dibekali empat KTP palsu dengan identitas berbeda namun menggunakan foto yang sama. Ia juga menerima dana operasional dalam bentuk kripto melalui platform BYBIT.

BACA JUGA  DPR Apresiasi Mentan Cabut Izin Perusahan yang Edarkan Pupuk Palsu

Namun sebelum misi terselesaikan, aparat telah lebih dulu meringkusnya bersama barang bukti senilai sekitar Rp16 miliar.

Laboratorium forensik Polda Sulsel mengonfirmasi bahwa kristal bening dalam 20 bungkus tersebut positif mengandung metamfetamina.

Meskipun hasil urine tersangka negatif, ia tetap dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Kapolres Parepare menyebut bahwa dari pengungkapan ini, diperkirakan sekitar 98.780 jiwa terselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Saat ini pihak kepolisian masih menelusuri lebih lanjut jaringan di balik kasus ini, termasuk kemungkinan keterkaitan dengan sindikat internasional.

Prestasi luar biasa ini menunjukkan komitmen kuat jajaran Polres Parepare dalam memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. (*)

BACA JUGA  Program Makan Bergizi Gratis Disambut Antusias, DPRD Sulsel Pastikan Realisasi di 2025
Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel