Connect with us

Luwu Timur

Setdakab Luwu Timur Laksanakan Pemusnahan Arsip

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Lingkup Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Luwu Timur memusnahkan arsip inaktif atau arsip yang telah habis masa retensinya, yang dibuka Asisten Administrasi Umum, Nursih Hariani, di Kantor Bupati Lutim, Senin (09/12/24).

Adapun berkas yang dimusnahkan merupakan berkas arsip surat masuk serta surat-surat lainnya yang tidak mempunyai nilai kegunaaan dari tahun 2003-2012.

Asisten Administrasi Umum Setdakab Luwu Timur, Nursih Hariani mengatakan, penyusutan arsip dalam bentuk pemusnahan merupakan salah satu cara untuk mengurangi jumlah arsip sehingga tercipta efisiensi dan efektifitas dalam penyelenggaraan kearsipan.

Bukan sekedar untuk mewujudkan efisiensi dan efektifitas, lanjut Nursih Hariani, tetapi pemusnahan arsip merupakan upaya untuk menjaga keamanan informasi yang terkandung dalam arsip dari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab.

BACA JUGA  Luwu Timur Akan Punya Layanan Paspor Sendiri, Ini Komitmen Bupati Irwan

“Tujuan pemusnahan arsip antara lain adalah untuk efisiensi dan efektivitas kerja, serta penyelamatan informasi arsip itu sendiri dari pihak-pihak yang tidak berhak untuk mengetahuinya, dan pemusnahan arsip harus sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nursih Hariani.

“Arsip Inaktif yang tercantum dalam daftar arsip yang dimusnahkan ini terlampir sebanyak 733 berkas arsip dan dikemas ke dalam 42 box arsip yang kemudian dilakukan pemusnahan dengan cara dicacah atau dihancurkan agar dokumen yang dimaksud tidak dapat dikenali lagi baik isi maupun bentuknya ,”tambahnya.

Adapun pemusnahan arsip inaktif ini tercantum di Berita Acara Pemusnahan Arsip yang ditandatangani oleh Asisten Administrasi Umum, Kepala Bagian Umum, Windayani Zakaria, Kabid Kearsipan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Lutim, Haeril Muchtar, Muh. Yani Rahman selaku saksi dari Inspektorat, Rudi Lestriono sebagai saksi dari Bagian Hukum dan Rezky Apriani, Kasubag Tata Usaha Pimpinan dan Kepegawaian Bagian Umum sebagai saksi dari Bagian Umum. (*)

BACA JUGA  Hadiri Sertijab Camat Mangkutana, Bupati : Camat Adalah Pelayan Masyarakat
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Wabup Puspawati Apresiasi Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2025

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Wakil Bupati Luwu Timur, Hj. Puspawati Husler mengikuti Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Acara yang berlangsung di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lutim, Rabu (30/07/2025) ini, dipimpin Wakil Ketua I, Jihadin Peruge didampingi Wakil Ketua II, Hj. Harisah Suharjo.

Turut hadir, segenap Anggota DPRD, para Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Camat, Kepala Bagian, perwakilan unsur Forkopimda Lutim, dan tamu undangan lainnya.

Dalam paripurna ini, sebanyak lima (5) fraksi menyampaikan Pandangan Umumnya, diantaranya Fraksi Nasdem, Gerakan Persatuan Rakyat (GPR), Golkar, PDI Perjuangan, dan PAN.

Secara umum, pandangan umum para fraksi mendukung Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025 untuk segera dibahas dan disahkan menjadi Perda.

BACA JUGA  Irwan Bachri Syam Resmi Tunjuk 6 Pelaksana Tugas OPD, Siap Wujudkan Inovasi dan Kemajuan Daerah

Hj. Puspawati mengutarakan, atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun 2025.

Menurutnya, pandangan, masukan, dan saran yang disampaikan oleh masing-masing fraksi tentu menjadi perhatian kami untuk perbaikan bersama.

“Kami melihat dukungan dari semua fraksi ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” ujarnya.

“Kami berharap proses pembahasan nantinya dapat berjalan lancar sesuai mekanisme yang berlaku sehingga Ranperda ini segera dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas Hj. Puspawati. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2024 Kitasulsel