Nasional
JK Tegaskan Upaya Agung Laksono Rebut Kursi PMI Ilegal: Kita Lawan Karena Berbahaya untuk Kemanusiaan

Kitasulsel–JAKARTA Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) terpilih di Munas ke XXII, Jusuf Kalla, alias JK, menegaskan, upaya Agung Laksono untuk merebut kursi ketua umum PMI merupakan tindakan ilegal.
Menurut JK, tindakan Agung Laksono tersebut telah dilaporkan ke polisi karena dinilai sebagai tindakan melawan hukum.

“Upaya Agung Laksono itu ilegal dan itu pengkhianatan. Kita sudah lapor ke polisi karena tindakan melawan hukum,” tegas JK kepada wartawan usai pembukaan Munas pmi ke 22 di Hotel Sahid, Jakarta, Senin, 9 Desember 2024.
“PMI itu hanya ada satu dalam satu negara,” imbuhnya.

Wakil Presiden RI ke 10 dan 12 itu menambahkan, apa yang dilakukan oleh Agung Laksono harus dilawan. Pasalnya bisa berbahaya bagi kemanusiaan. Apalagi dimata JK, tindakan Agung Laksono itu sudah menjadi kebiasaan.
“Agung Laksono kerjanya seperti itu. Di pecah Golkar, buat tandingan di Kosgoro. itu memang hobbinya. Tapi itu kita harus lawan karena itu berbahaya untuk kemanusiaan,” tegasnya lagi.
JK juga mengungkapkan, sejumlah oknum yang berdiri di belakang Agung Laksono telah dipecat dari PMI karena melanggar AD/ART.
Lebih jauh, JK membantah pernyataan Agung Laksono perihal PMI yang ia pimpin tidak harmonis dengan pemerintah.
“Siapa bilang, tadi berapa menteri yang bicara. Kalau tidak harnonis tidak ada menteri yang datang. jadi semua menteri yang terkait, menteri sosial, menteri kesehatan kita undang,” pungkasnya.
Sementara itu, dalam sambutan pertamanya, JK menginstruksikan seluruh relawan PMI untuk lebih aktif dan lebih terorganisir dalam membantu pemerintah dalam menangani bencana. JK juga menyebut sejumlah bencana alam yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, seperti banjir Sukabumi dan Cianjur.
Selain itu, JK juga mengingatkan bahwa ancaman bencana di masa depan adalah terkait dengan lingkungan. Olehnya itu, JK meminta seluruh relawan dan pengurus PMI aktif melakukan penanaman pohon demi menyelamatkan lingkungan.
“Target kita 10 juta pohon per tahun. Makanya saya mengajak kepada relawan, pengurus PMI serta masyakat untuk menanam pohon,” tutup JK. (*)
Nasional
Pemerintah Salurkan Bansos Tambahan untuk 18,3 Juta KPM, Simak Cara Cek Nama Penerima

Kitasulsel–JAKARTA Upaya pemerintah dalam memperkuat daya beli masyarakat kembali diwujudkan melalui bantuan sosial (Bansos) tambahan yang digulirkan sejak awal Juni 2025.
Skema ini menyasar 18,3 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dari program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), dengan total anggaran mencapai Rp11,93 triliun.

Setiap penerima mendapatkan paket bantuan berupa 20 kilogram beras dan uang tunai senilai Rp400 ribu.
Bantuan diberikan satu kali pada bulan Juni, namun mencakup kebutuhan dua bulan sekaligus, yaitu Juni dan Juli.

Penyaluran dilakukan secara bertahap sejak 5 Juni 2025 dan ditargetkan selesai sebelum akhir Juli, tergantung wilayah masing-masing.
Rincian Penyaluran dan Jadwalnya
Berdasarkan data hingga 17 Juni, sebagian penerima telah memperoleh bantuan dalam dua tahap. Tahap pertama berupa 10 kg beras dan Rp200 ribu tunai, disusul tahap kedua dengan jumlah yang sama.
Skema distribusi ini dirancang untuk menjangkau masyarakat secara lebih merata dan tepat waktu.
Kriteria Penerima Bantuan
Program ini hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah terverifikasi dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan memenuhi beberapa syarat, antara lain:
Memiliki e-KTP
Masuk kategori miskin atau rentan miskin
Terdaftar sebagai penerima BPNT atau PKH
Termasuk dalam desil 1 hingga 4 pendapatan nasional
Tidak berstatus ASN, TNI, Polri, maupun pegawai BUMN/BUMD
Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti BLT atau program Prakerja
Verifikasi dilakukan oleh Kementerian Sosial bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan bantuan disalurkan secara akurat dan sesuai sasaran.
Proses Distribusi dan Cara Penerimaan
Untuk distribusi beras, pemerintah bekerja sama dengan perangkat desa atau kelurahan melalui rumah-rumah warga atau titik distribusi komunal. Sementara untuk bantuan uang tunai, penyaluran dilakukan melalui dua jalur:
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang diterbitkan oleh bank-bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, dan BTN)
Pos Indonesia, khusus bagi daerah yang belum menggunakan KKS
Informasi resmi terkait bantuan ini akan disampaikan melalui surat pemberitahuan atau pesan dari pihak desa/kelurahan.
Masyarakat dapat memantau status penerimaan bansos melalui situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau aplikasi Cek Bansos dari Kemensos.
Jika merasa berhak namun belum terdaftar, warga diminta segera melapor ke kantor desa atau kelurahan agar dapat dimasukkan dalam data DTSEN untuk proses bantuan berikutnya.
Bantuan ini diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok warga selama dua bulan ke depan.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk segera memeriksa status bantuan dan tidak ragu melapor jika belum menerima, agar tidak tertinggal dalam proses distribusi selanjutnya. (*)
-
Politics9 bulan ago
Indo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun ago
Informasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
12 bulan ago
Tangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
1 tahun ago
Pj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
2 tahun ago
Video Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
1 tahun ago
IBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur
-
2 tahun ago
Dari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
1 tahun ago
Duet Birokrat dan Legislatif, NasDem Usung Syahar-Kanaah di Pilkada Sidrap
You must be logged in to post a comment Login