Kementrian Agama RI
Bengkel Rohani, Menag Minta Anak Jangan Dilarang Ketika di Masjid
Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa masjid sebagai tidak hanya menjadi tempat ibadah. Lebih dari itu, masjid bisa berperan sebagai bengkel rohani bagi anak-anak.
“Masjid itu bengkel, service, rohani bagi anak-anak. Anak-anak jangan ditakuti, apalagi dilarang ketika berada di masjid,” kata Menag Nasaruddi Umar pada penutupan Training of Trainer (ToT) Pengelola Masjid dan Rohis Madrasah, di ruang pertemuan Masjid Istiqlal, Jakarta, Senin (9/12/2024).
“Ubahlah paradigma kita terhadap masjid. Masjid itu bengkel rohani bagi anak. Tempat untuk mengumpulkan orang atau masyarakat. Ketika ada anak-anak, jangan takut masjid itu kotor. Ketika masjid dikelola dengan baik, pasti akan selalu bersih,” sambung Menag Nasaruddin Umar.
Menag Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa di masa Rasulullah, ada sahabat yang kencing di samping Masjid. Rasulullah tidak memarahinya, tapi menimbunnya dengan pasir. Bahkan, pada masa itu juga, Masjid menjadi tempat latihan beladiri Nabi.
“Masjid bisa juga dijadikan sebagai tempat latihan keterampilan. Tukang kayu, tukang besi, dan lain-lain, pelatihannya di masjid. Setiap kelas ada 20 orang. Masjid menjadi pusat aktivitas umat,” kata Menag Nasaruddin Umar.
Pada masa Abu Khurairah, kata Menag, masjid menjadi tempat mengelola zakat, infak, sedekah, ghanimah atau harta rampasan, hibah, wasiat, barang hilang, dan lain-lain. Ada juga DAM, kafarat, aqiqah, walimah, semua dilakukan di masjid.
“Semua diatur di masjid. Masjid itu tempat memberdayakan masyarakat. Dengan begitu, dalam tempo 3 tahun, umat Islam minoritas menjadi mayoritas di Madinah,” jelas Menag Nasaruddin.
Dari hal itu, Menag Nasaruddin mengajak seluruh peserta ToT untuk menjadikan Masjid sebagai sarana mengembangkan masyarakat. Masjid sebagai bengkel memberdayakan masyarakat.
“Mari kita memberikan wawasan lain tentang Masjid. Jadikan masjid untuk memberdayakan ummat. Dan kepada anak-anakku sekalian, besar dan besarkanlah masjid. Bernaung lah didalam masjid untuk menggapai masa depan yang lebih baik,” tegas Menag Nasaruddin.
Tampak hadir, Dirjen Pendis, Abu Rokhmad, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, Sidik Sisdiyanto, dan staf khusus Menteri Agama. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login