Connect with us

Luwu Timur

Staf Ahli Pembangunan Kukuhkan 52 Calon Guru Penggerak Angkatan XI

Published

on

Kitasulsel–LUWUTIMUR Staf Ahli Pembangunan, Rapiuddin Tahir mewakili Bupati mengukuhkan Calon Guru Penggerak (CGP) Angkatan XI pada acara Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar Pendididkan Guru Penggerak Lutim, yang berlangsung di Aula SMKN 1 Lutim, Ahad (08/12/2024).

Kegiatan yang bertemakan “Agent of Change : Menjadi Pemimpin Pembelajaran Berpihak pada Murid” ini, merupakan puncak dari perjalanan belajar dari para Calon Guru Penggerak yang telah menempuh proses panjang mulai 13 Juni 2024 sampai 10 Desember 2024 yang penuh dengan pembelajaran, refleksi dan inovasi.

Pendidikan Guru Penggerak adalah program pendidikan kepemimpinan bagi guru untuk menjadi pemimpin pembelajaran.

Program ini meliputi pelatihan daring, lokakarya, konferensi, dan Pendampingan bagi calon Guru Penggerak. Selama program, guru tetap menjalankan tugas mengajarnya sebagai guru.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Perayaan Natal Jemaat Kibaid Tarabbi, Ajak Perkuat Toleransi dan Keharmonisan

Adapun CGP Angkatan XI yang dikukuhkan berjumlah 52 orang yang terdiri dari : Guru TK (2), Guru SD (26), Guru SMP (16), Guru SMA (4), Guru SMK (1), Kepala Sekolah SD (2), dan Kepala Sekolah SMP (1).

Dalam arahannya, Rapiuddin menyampaikan rasa bangganya karena bisa menyaksikan Panen Hasil Belajar dari peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11.

Menurutnya, Panen hasil belajar ini bukan hanya simbol keberhasilan Bapak/Ibu Guru Penggerak dalam menyelesaikan program, tetapi juga awal dari tanggung jawab besar untuk membawa perubahan nyata di lapangan.

Untuk itu, Ia mengucapkan selamat kepada seluruh peserta Pendidikan Guru Penggerak Angkatan 11 atas keberhasilannya.

“Terima kasih atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan selama ini. Mari bersama-sama kita bangun generasi emas, generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi tantangan zaman,” ujarnya.

BACA JUGA  Di Hadapan Ribuan Masyarakat, Bupati Irwan Janjikan Perbaikan Permanen Asrama Ponpes

“Saya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah terlibat dalam acara ini. Semoga upaya kita bersama dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat Luwu Timur,” pungkas Rapiddin.

Usai menyampaikan sambutannya, Staf Ahli Pembangunan mengukuhkan Calon Guru Penggerak menjadi Guru Penggerak yang ditandai dengan mengalungkan medali kepada 52 CGP, dan juga sekaligus mengukuhkan Koordinator Guru Penggerak angkatan 11 Kab. Luwu Timur.

Selanjutnya, penandatanganan Pakta Integritas, serta penyerahan cinderamata kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, Kepala cabang Dinas Pendidikan Wilayah XII Sulsel, Fasilitator Guru Penggerak BBGP-SULSEL, dan Pengajar Praktik Lutim.

Acara ini pun ditutup dengan kunjungan stand yang dipersembahkan oleh para Guru Penggerak angkatan XI Kabupaten Luwu Timur.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Puncak HUT ke-26 Kabupaten Morowali, Apresiasi Pertumbuhan Pesat dan Kolaborasi Daerah

Turut hadir, perwakilan Balai Besar Guru Penggerak (BBGP) Sulsel, Kacab Dinas Pendidikan Wil. XII Sulsel, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lutim, pengawas TK, SD, SMP, SMA dan SMK se-Lutim, Koordinator Guru Penggerak Lutim, Fasilitator kelas 57, 58, 59 dan 60, Pengajar Praktik, Guru Penggerak Angkatan 7 dan 10, dan undangan lainnya. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Luwu Timur

Potongan TBS Naik Jadi 4,5 Persen, Ketua Koperasi KIM: Petani Jangan Dijadikan Korban

Published

on

KITASULSEL—LUWU TIMUR – Kebijakan kenaikan potongan Tandan Buah Segar (TBS) yang diterapkan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Teguh Wira Pratama (TWP) menuai sorotan keras dari kalangan petani sawit. Potongan yang sebelumnya berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen kini disebut telah meningkat menjadi 4,5 persen, sehingga dinilai semakin membebani petani.

Ketua Koperasi KIM, Mudatsir Musmian, secara tegas mengecam kebijakan tersebut karena dianggap tidak memiliki dasar yang jelas dan bertentangan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan petani sawit.

Menurut Mudatsir, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong perbaikan tata niaga dan peningkatan pendapatan petani melalui berbagai kebijakan strategis. Namun, di saat harga sawit mulai menunjukkan perbaikan, justru muncul kebijakan kenaikan potongan yang dinilai merugikan petani.

BACA JUGA  Wabup Luwu Timur Hadiri Perayaan Natal Jemaat Kibaid Tarabbi, Ajak Perkuat Toleransi dan Keharmonisan

“Kami sangat menyayangkan keputusan PKS PT TWP yang menaikkan potongan TBS hingga 4,5 persen. Sampai hari ini, pihak pabrik tidak pernah menyampaikan secara terbuka dasar perhitungan maupun landasan kebijakan tersebut kepada petani maupun mitra koperasi,” tegas Mudatsir, Selasa (10/6/2026).

Ia menjelaskan, selama ini potongan TBS yang diberlakukan masih berada pada kisaran 2,5 hingga 3,5 persen. Namun, kenaikan menjadi 4,5 persen dianggap tidak wajar karena tidak disertai transparansi dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kenaikan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan petani. Jangan sampai muncul anggapan bahwa kebijakan ini hanya akal-akalan untuk mengurangi harga yang diterima petani. Sebab, ketika harga sawit mulai membaik, justru potongan dinaikkan tanpa penjelasan yang jelas,” ujarnya.

BACA JUGA  Kurangi Stunting, Pemkab Lutim Lakukan pendampingan Orientasi GENTING

Sebagai organisasi yang bermitra langsung dengan petani sawit, Koperasi KIM menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut dan meminta agar setiap perubahan yang berdampak terhadap pendapatan petani dilakukan secara terbuka serta berdasarkan aturan yang jelas.

Mudatsir menilai kenaikan potongan sebesar 4,5 persen akan berdampak langsung terhadap berkurangnya pendapatan petani. Kondisi ini dinilai semakin memberatkan karena petani saat ini juga menghadapi tingginya biaya produksi, mulai dari harga pupuk, biaya perawatan kebun, hingga biaya operasional panen.

“Kebijakan ini sangat merugikan petani. Jika memang ada alasan teknis atau regulasi yang menjadi dasar kenaikan potongan, maka pihak pabrik wajib menyampaikan secara terbuka kepada publik. Transparansi adalah hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan dan keresahan di kalangan petani,” katanya.

BACA JUGA  Di Hadapan Ribuan Masyarakat, Bupati Irwan Janjikan Perbaikan Permanen Asrama Ponpes

Koperasi KIM juga mendesak manajemen PKS PT TWP untuk segera memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum, metode perhitungan, serta alasan kenaikan potongan TBS tersebut. Selain itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan instansi terkait untuk melakukan pengawasan serta evaluasi terhadap kebijakan yang dinilai berpotensi merugikan petani.

“Kami berharap ada perhatian dari pemerintah daerah dan instansi terkait agar hak-hak petani tetap terlindungi. Jangan sampai petani menjadi pihak yang selalu menanggung beban dari setiap kebijakan yang tidak transparan,” tutup Mudatsir.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PKS PT Teguh Wira Pratama (TWP) belum memberikan keterangan resmi terkait alasan kenaikan potongan TBS hingga 4,5 persen tersebut.

Continue Reading

Trending