Connect with us

NEWS

Peringatan Gelombang Tinggi BMKG, Kapolres Selayar Himbau Nelayan Tidak Melaut, Ajak Pemkab Lakukan Mitigasi

Published

on

Kitasulsel–Makassar Balai Besar Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar mengeluarkan peringatan dini cuaca ekstrem dan gelombang tinggi di Sulawesi Selatan hingga 7 Desember 2024.

Beberapa wilayah di Sulsel berpotensi diguyur hujan sedang hingga lebat. Kondisi angin kencang yang menyertai musim hujan juga mempengaruhi tinggi gelombang laut di sekitar wilayah Sulawesi Selatan. BMKG mencatat gelombang laut bisa mencapai 2,5 meter, sehingga aktivitas pelayaran dan masyarakat di pesisir dihimbau untuk berhati-hati.

Berdasarkan pengumuman BMKG Gelombang tinggi terjadi di Selat Makassar bagian selatan, Perairan barat Kep.Selayar, Perairan Sabalana, Perairan timur Kep. Selayar, Laut Flores bagian utara, Laut Flores bagian barat, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian utara, Perairan P. Bonerate – Kalaotoa bagian selatan, Laut Flores bagian timur.

BACA JUGA  Dukung Generasi Sehat, SPPG Mallomo Panca Lautang Beri Makanan Bergizi ke Ribuan Siswa

Gelombang tinggi juga diprediksi Perairan Parepare, Perairan Spermonde Pangkep bagian barat,Perairan Spermonde Pangkep, Perairan Spermonde Makassar bagian barat, Perairan Spermonde Makassar,

Kondisi angin secara umum dari Barat Daya-Barat Laut dengan kecepatan berkisar 10-30 knot dengan ketinggian Gelombang berkisar 1-2.5 meter.

Sehubungan dengan peringatan BMKG tersebut, Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Adnan Pandibu, SH.,S.IK menghimbau agar Masyarakat khususnya nelayan, untuk sementara tidak melaut, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

“ Tentu prediksi dari BMKG ini perlu kita atensi, jadi kami menghimbau agar Nelayan sementara tidak melaut dulu hingga 2 hari kedepan, sesuai prediksi BMKG. Untuk Kapal-Kapal berukuran Besar yang masih diizinkan berlayar, pastikan perlengkapan keselamatan dan sarana komunikasi siap” kata Kapolres.

BACA JUGA  Alhamdulillah, Program Umrah As’adiyah Kembali Berangkatkan Jamaah dari Berbagai Cabang

Kapolres juga mengajak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar, dan semua pihak untuk mempersiapkan langkah mitigasi terhadap potensi cuaca ekstrim yang dapat terjadi.

“ Kita semua, Pemerintah, harus siap dengan potensi terjadinya cuaca ekstrim. Termasuk kesiapan terhadap dampak sosial ekonominya.

Misalnya kita melarang Nelayan melaut ini untuk keselamatan, langkah selanjutnya adalah jika ini berkepanjangan, keluarga mereka makan apa. Ini yang harus kita pikirkan bersama, mulai dari langkah pencegahan, penanganan dan penanggulangan dampak” jelasnya.

Untuk diketahui, memasuki musim hujan di akhir tahun 2024 ini, cuaca ekstrim yang mengakibatkan bencana sudah melanda berbagai Wilayah di Indonesia termasuk banjir dan tanah longsor di Cianjur Jawa Barat dan wilayah lainnya. (*)

BACA JUGA  Usai Bunuh Istri, Pria di Sinjai Tewas Gantung Diri
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

OJK Bantah Isu Bank Asing Ramai-Ramai Tarik Dana dari Indonesia

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membantah kabar yang menyebut bank-bank besar asing ramai-ramai menarik dana dari Indonesia. OJK menilai informasi tersebut berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa pengiriman dana oleh bank asing ke kantor pusat merupakan praktik bisnis yang lazim, terutama dalam bentuk distribusi keuntungan hasil investasi.

“Enggak benar itu sebetulnya, itu sebenarnya terlalu berlebihan. Kalau orang investasi di Indonesia, dia mengirimkan ke sana itu keuntungannya, ya itu sesuatu yang wajar dilakukan,” ujar Dian kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/7/2026).

Menurut Dian, setiap investor memiliki hak untuk memindahkan atau mengirimkan keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usahanya di Indonesia ke negara asal. Praktik tersebut merupakan bagian dari mekanisme investasi yang berlaku secara umum.

BACA JUGA  Prabowo Subianto Teken Kebijakan Tukin PNS, Mulai Rp 2 Juta hingga Puluhan Juta

Namun demikian, ia menegaskan bahwa seluruh proses pengiriman dana ke luar negeri tetap harus mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

“Yang tidak boleh itu kalau dia melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, melakukan transaksi yang tidak benar untuk mengirimkan ke luar. Kapan dilakukan, tahapannya seperti apa itu sudah diatur atas persetujuan kita. Jadi enggak ada sesuatu yang aneh,” jelasnya.

Dian menambahkan, praktik repatriasi laba oleh bank asing bukanlah fenomena baru. Menurutnya, bank-bank asing yang telah lama beroperasi di Indonesia juga telah melakukan hal serupa selama bertahun-tahun sebagai bagian dari aktivitas bisnis yang normal.

“Itu sebenarnya sesuatu yang normal dari dulu. Mereka investasi di Indonesia sejak puluhan tahun lalu dan itu merupakan praktik yang biasa,” katanya.

BACA JUGA  Dekatkan Diri ke Konstituen, Andi Insan Serap Aspirasi Warga Panca Lautang

Sebelumnya, tiga bank asing besar yang beroperasi di Indonesia, yakni Citigroup, Standard Chartered, dan HSBC, dilaporkan mengirimkan dana sekitar Rp11,5 triliun atau setara USD637,96 juta kepada perusahaan induknya sepanjang periode 2024–2025.

Berdasarkan analisis laporan keuangan yang dikutip dari Japan News, nilai dana yang direpatriasi tersebut bahkan sedikit lebih besar dibandingkan total laba yang dibukukan ketiga bank tersebut selama periode yang sama.

Standard Chartered disebut menjadi bank dengan nilai repatriasi terbesar dibandingkan laba tahunannya, memanfaatkan akumulasi laba dari tahun-tahun sebelumnya. Sementara Citigroup dilaporkan mengirimkan hampir seluruh laba gabungannya selama 2024–2025 ke perusahaan induk, sedangkan HSBC merepatriasi hampir Rp3 triliun meski laba bersih yang diperoleh pada tahun sebelumnya berada di bawah angka tersebut.

BACA JUGA  Jusuf Kalla Sebut Generasi Emas adalah Milik Mereka yang Rajin, Pintar dan Bersemangat

Meski demikian, OJK menegaskan bahwa pengiriman keuntungan kepada perusahaan induk merupakan praktik yang sah selama dilakukan sesuai regulasi dan tidak berkaitan dengan pelanggaran hukum maupun transaksi ilegal. OJK juga memastikan pengawasan terhadap arus dana lintas negara tetap dilakukan secara ketat guna menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

Continue Reading

Trending