Kementrian Agama RI
UPQ Kemenag Targetkan Cetak 1 Juta Mushaf Al-Qur’an pada 2025
Kitasulsel–JAKARTA Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama menargetkan mencetak satu juta mushaf Al-Qur’an pada 2025. Target itu disampaikan Kepala UPQ, Jamaluddin M. Marki di Bogor, Jumat (6/12/2024).
“UPQ bercita-cita menjadi percetakan Al-Qur’an terbesar di Asia Tenggara, dengan mengacu pada percetakan Mujamma’ Malik Fahd di Madinah, Arab Saudi. Tentu saja target itu harus didukung peralatan mesin cetak modern agar kami mampu mencapai target satu juta eksemplar per tahun,” ujar Jamaluddin.
Ia menambahkan, keberadaan gedung Pusat Literasi Keagamaan Islam (PLKI) Zona Percetakan yang didukung mesin cetak modern akan meningkatkan produktivitas UPQ. Sejak 2016 hingga 2023, UPQ telah mendistribusikan 2.267.621 eksemplar secara gratis ke seluruh daerah di Indonesia.
Jamaluddin juga menegaskan, kualitas hasil cetakan UPQ sangat terjamin. “Hingga saat ini, tidak pernah ditemukan kesalahan fatal. Kami menerapkan sistem Quality Control (QC) yang terdiri dari tujuh tahapan wajib, melibatkan hafiz Al-Qur’an sebagai jabatan fungsional pentashih,” jelasnya.
Sementara itu, Menteri Agama Nasaruddin Umar berharap UPQ mampu meningkatkan produksi dari 500 ribu menjadi 1 hingga 2 juta eksemplar per tahun. Meski demikian, jumlah itu masih jauh dari kebutuhan Al-Qur’an di Indonesia yang diperkirakan mencapai 6 juta eksemplar per tahun.
“Kebutuhan Al-Qur’an tidak hanya tinggi di Indonesia, tetapi juga di luar negeri. Di Amerika misalnya, mushaf Al-Qur’an bahkan menjadi produk terlaris pada 2003, mengalahkan novel The Da Vinci Code yang dicetak 5 juta eksemplar,” ujar Menag.
Menag juga mendorong UPQ untuk mencetak Al-Qur’an dengan terjemahan agar masyarakat tidak hanya membaca, tetapi terbantu juga untuk memahami isi kandungannya.
“Saya berharap UPQ mencetak Al-Qur’an tidak hanya dalam bahasa Arab, tetapi juga dilengkapi terjemahan, agar masyarakat terbantu untuk memahami kandungannya,” tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Nasaruddin Umar meresmikan Gedung PLKI pada Rabu (4/12/2024). Peresmian itu ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan batu prasasti. (*)
Kementrian Agama RI
Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat
Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.
“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.
Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.
Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.
“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.
Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.
“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.
Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.
Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.
Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.
-
Nasional9 bulan agoAndi Syakira Harumkan Nama Sidrap, Lolos ke Panggung Utama Dangdut Academy 7 Indosiar,Bupati SAR:Kita Support Penuh!
-
3 tahun agoInformasi Tidak Berimbang,Dewan Pengurus KKS Kairo Mesir Keluarkan Rilis Kronologi Kejadian di Mesir
-
Politics1 tahun agoIndo Barometer:Isrullah Ahmad -Usman Sadik Pepet Budiman-Akbar,IBAS-Puspa Tak Terkejar
-
2 tahun agoTangis Haru Warnai Pelepasan Status ASN Hj Puspawati Husler”Tetaplah Kuat Kami Bersamamu”
-
2 tahun agoPj Gubernur Bahtiar Paparkan Rencana Pembangunan Sulsel di Depan Presiden Jokowi
-
3 tahun agoVideo Menolak Berjabat Tangan Dengan Seorang Warga Viral ,Ketua DPRD Luwu Timur Dinilai Tidak Mencerminkan Diri Sebagai Wakil Rakyat
-
3 tahun agoDari Kotamobagu, BMR Anies Bertekat Menangkan Anies Baswedan*
-
2 tahun agoIBAS Is Back: Siap Maju di Kontestasi Pilkada Luwu Timur










You must be logged in to post a comment Login