Connect with us

Kementrian Agama RI

Buka Rangkaian HAB-79, Menag Beri Pesan Kebahagiaan dan Keikhlasan

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar hari ini, Jumat (6/12/2024), membuka rangkaian peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-79 Kementerian Agama.

Pembukaan ini dikemas dalam bentuk senam kesehatan bersama keluarga besar Kementerian Agama dan melepas balon udara.

HAB ke-79 Kementerian Agama mengangkat tema “Umat Rukun Menuju Indonesia Emas”.

“Hari ini adalah kebahagiaan kita bersama. Memperingati hari lahir Kementerian Agama. HAB 79 ini kita sambut dengan kebahagiaan. Kebehagiaan itu gratis, kebersamaan adalah kebahagiaan,” kata Menag.

“Kebahagiaan itu murah. Di dalam kebahagiaan itu ada kesediaan berbagi. Ikhlas dan memaafkan segalanya,” sambung Menag Nasaruddin.

Menag Nasaruddin menyampaikan bahwa orang yang ikhlas tidak akan pernah kecewa. Orang yang suka marah-marah, dendam, pasti hidupnya tidak ikhlas. Ikhlas itu baik dan suka memaafkan.

BACA JUGA  Pesan Menag ke Dosen, Sisipkan Nilai Spiritual dalam Pembelajaran

“Hari ini kita menikmati kebahagiaan. Kemenag terbentuk sudah 79 tahun,” kata Menag Nasaruddin.

Menag Nasaruddin juga menjelaskan bahwa ketika founding father’s menyepakati frase ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’, itu adalah ilham bagi Bangsa Indonesia. “Dengan Ketuhanan Yang Maha Esa semua umat setuju.

Kita harus mempertahankan benteng Republik Indonesia yakni UUD 1945 dan Pancasila. Mari kita doakan para pendiri Kemenag, semoga semua khusnul khotimah. Semoga kita sesua juga khusnul khotimah,” kata Menag Nasaruddin.

Senam pagi ini diikuti seluruh Pejabat dan ASN Kementerian Agama RI pusat dan daerah, baik Luring dan Daring. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Sah, Pemerintah Tetapkan 1 Ramadhan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Hari Pertama Sekolah, Menag Cerita Semua Anaknya Lulusan Madrasah

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Jaga Kerukunan dan koeksistensi, Menag Ajak Umat Tidak Saling Mendeskreditkan
Continue Reading

Trending