Connect with us

Kabupaten Sidrap

Pilkada Sidrap Telah Usai, Pasangan SAR-Kanaah Rangkul Seluruh Pejabat Hingga Staf Pemerintahan

Published

on

Kitasulsel–SIDRAP Bupati dan Wakil Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif dan Nurkana’ah (Sarkanaah) mengundang puluhan pejabat hingga Staf Pemerintah Kabupaten Sidrap untuk hadir, Rabu (4/12/2024) di Rumah Kaca.

Puluhan pejabat pemerintah Kabupaten Sidrap dihadiri langsung PJ. Bupati Sidrap Dr. H. Basrah, PJ. Sekda Sidrap Andi. Bahari, Kadis dinas Sosial Wahida Alwi, Kadis Pemdes Abbas Aras, serta puluhan Camat, Lurah, Kepala Desa hingga para Operator Sedesa dan Kelurahan sekabupaten Sidrap.

Kegiatan yang digelar Bupati Sidrap terpilih ini dirangkum dalam kegiatan Evektivitas Penginputan Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation(SIKS NG).

Calon Bupati Sidrap terpilih H. Syaharuddin Alrif dalam penyampaiannya mengatakan kegiatan ini merupakan salah bentuk untuk mendukung 14 Program kerja yang bakal kami lakukan setelah dilaksanakan pelantikan di bulan Oktober 2025,

BACA JUGA  Seleksi PPPK Sidrap 2024 Dimulai, Peserta Ikuti CAT BKN di Unismuh Makassar

Menurutnya ini merupakan langkah awal kita lakukan untuk mencari tahu dan melengkapi data warga mulai dari tingkat kelurahan hingga desa, agar nantinya saat setelah di lakukan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Sidrap Priode 2025-2030 kita langsung gass Full.

Untuk melayani masyarakat kita mulai dari BPJS gratis hingga 14 program yang sudah kita susun,kata Syaharuddin Alrif.

Ia pun menambahkan bahwa “pesta demokrasi sudah selesai saatnya kita untuk gass full untuk melayani masyarakat kita, yang dulunya sudah terpecah gegara mendukung pasangan A,B,C marih kita bersatu kembali untuk bekerja dengan hati Nurani agar kedepannya Kabupaten Sidrap ini kita bisa majukan lebih baik,” pungkasnya. (*)

BACA JUGA  Nurkanaah Terpilih sebagai Ketua ISSI Sidrap 2025 - 2030
Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kabupaten Sidrap

JMSI Sidrap Gandeng KP2KP Gelar Pelatihan Aplikasi Coretax bagi Pelaku UMKM dan Perusahaan Media

Published

on

KITASULSEL—SIDRAP — Jaringan Media Serikat Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sidrap menggelar kegiatan pembelajaran penggunaan aplikasi Coretax bagi pelaku UMKM sektor perdagangan, industri, jasa, serta badan usaha lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Telkom, Kelurahan Majjelling, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Senin (2/3/2026), dan diikuti sejumlah pengusaha media serta pelaku usaha lokal.

Ketua JMSI Sidrap, Syafruddin Wela, mengatakan kegiatan ini merupakan inisiatif organisasi untuk membantu para pemilik perusahaan media dan pelaku usaha memahami sistem administrasi perpajakan terbaru berbasis digital.

Menurutnya, berdasarkan data JMSI Sidrap, terdapat sekitar 35 perusahaan media yang telah berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan memiliki kewajiban pelaporan pajak secara mandiri.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Sumbang Gaji untuk Hadiah Scope25, Bukti Kepedulian Nyata

“Kami berinisiatif menghadirkan kegiatan ini agar teman-teman media dan pelaku usaha dapat memahami sistem Coretax. Selama ini banyak yang harus datang langsung ke kantor pajak untuk konsultasi, sehingga melalui kegiatan ini kami berharap prosesnya menjadi lebih mudah,” ujar Syafruddin.

Ia menegaskan, sebagai organisasi yang menghimpun pemilik perusahaan media, JMSI mendorong anggotanya memiliki tata kelola administrasi perusahaan yang tertib dan profesional, termasuk dalam hal kepatuhan pelaporan perpajakan.

Sementara itu, Kepala KP2KP Sidrap, Khairul, menjelaskan bahwa aplikasi Coretax mulai diterapkan sejak tahun 2025 dan digunakan untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak tahun 2025 yang mulai dilaporkan pada Januari 2026.

Dalam kegiatan tersebut, pihak KP2KP memberikan pengenalan dasar penggunaan Coretax, mulai dari proses aktivasi akun hingga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi wajib pajak.

BACA JUGA  Bupati Sidrap Ikuti Rakor Pemberantasan Korupsi di Sulsel

“Untuk dapat menggunakan Coretax, wajib pajak harus melakukan aktivasi akun terlebih dahulu. Selain itu, pemadanan data seperti NIK dengan NPWP juga perlu dilakukan sebelum pelaporan SPT,” jelas Khairul.

Ia menambahkan, wajib pajak yang belum melakukan pemadanan data maupun aktivasi akun dapat langsung mendatangi kantor KP2KP Sidrap dengan membawa Kartu Keluarga untuk mendapatkan pendampingan proses aktivasi.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan pelaku usaha, khususnya perusahaan media dan UMKM di Kabupaten Sidrap, semakin memahami sistem perpajakan terbaru serta meningkatkan kepatuhan dalam melaporkan kewajiban pajak secara mandiri.

Selain sebagai sarana edukasi, kegiatan tersebut juga menjadi ajang silaturahmi antara pelaku usaha dan petugas pajak, sekaligus memperkuat kesiapan menghadapi transformasi administrasi perpajakan digital yang terus berkembang.

BACA JUGA  Nurkanaah Terpilih sebagai Ketua ISSI Sidrap 2025 - 2030
Continue Reading

Trending