Connect with us

Kementrian Agama RI

Penerimaan Mahasiswa Baru di 58 PTKIN Dibuka Serentak, Ini Jadwalnya

Published

on

Kitasulsel–PALEMBANG Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar membuka Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di 58 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) 2025. Launching PMB PTKIN 2025 bertema “Change the World” dilaksanakan di Kampus Jakabaring UIN Raden Fatah, Palembang, Sumatera Selatan.

Menteri Agama menekankan PMB PTKIN ini perlu dimaknai sebagai alat untuk melihat transformasi psikologi, transformasi kesadaran dan transformasi tingkat kematangan psikologis anak-anak muda. Untuk itu, Menag Nasaruddin meminta para pimpinan PTKIN menjadikan PMB sebagai bagian transformasi psikologi anak.

“Jadikan PMB ini sebagai alat untuk mengukur seberapa besar pengaruh lembaga pendidikan ini terhadap transformasi psikologi anak,” ajak Menteri Agama Nasaruddin Umar di Palembang, Selasa (3/12/2024).

Sesuai tema kegiatan peluncuran “Change the World”, Menag mengatakan pentingnya menempatkan PMB PTKIN sebagai jalan mengubah dunia dengan melakukan inovasi di sektor pendidikan. PTKIN perlu terus melakukan inovasi dengan menghadirkan program studi yang selaras dengan perkembangan zaman.

BACA JUGA  Merawat Harmoni di Pulau Dewata: Pesan Damai dari Silaturahmi Tenaga Ahli Menag RI dengan Tokoh Agama dan Masyarakat Bali

Perguruan tinggi juga perlu berani melakukan evaluasi guna meningkatkan pendidikan tinggi berkualitas. “Jika institusi ini ingin mengubah dunia, mulailah dari diri sendiri. Harus berani berpikir berbeda, memberikan berbagai inovasi dan berani melakukan evaluasi,” ujarnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Abu Rokhmad menambahkan bahwa PMB PTKIN merupakan langkah strategis untuk membentuk sumber daya manusia yang berkualitas di berbagai aspek.

“Kami harus bergegas lebih awal, bergerak lebih cepat untuk meresmikan PMB PTKIN tahun 2025 ini, karena persaingan antar kampus sungguh luar biasa ketatnya,” tegas Abu Rokhmad.

Jadwal PMB PTKIN 2025

Ketua Panitia PMB PTKIN sekaligus Rektor UIN Raden Fatah Palembang, Nyayu Khodijah mengungkapkan jika seleksi nasional di tahun 2025 akan dilakukan melalui dua pola utama, yaitu Seleksi Prestasi Akademik Nasional (SPAN-PTKIN) dan Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN).

BACA JUGA  Sambangi KPK, Menag Bahas Program Antikorupsi di Kemenag

“Tema yang diangkat pada PMB PTKIN tahun 2025 yaitu change the world ini sangat relevan dengan perubahan dunia yang begitu cepat. Melalui PMB PTKIN 2025 ini, kami mengajak para mahasiswa PTKIN untuk mengubah dunia,” jelas Rektor Nyayu.

Untuk perguruan tinggi pelaksana sendiri, menurut Nyayu, tak kurang dari 58 PTKIN dan 1 PTN di seluruh Indonesia akan melaksanakan proses seleksi dengan menawarkan berbagai program studi.

“Kuota penerimaan SPAN-PTKIN akan menampung 74.337 orang, sementara UM-PTKIN menyediakan kuota 91.557 orang,” katanya.

“Selain itu, terdapat jalur tambahan berupa PMB Mandiri di masing-masing perguruan tinggi yang memberikan kesempatan lebih luas kepada calon mahasiswa,” tambahnya.

Proses pendaftaran melalui jalur SPAN-PTKIN akan dimulai pada tanggal 06 Januari 2025 dan berakhir pada 25 Januari 2025.

BACA JUGA  Menag RI Buka Rapat Kerja Wilayah Kemenag Se-Maluku Utara di Ternate

Sementara itu, pendaftaran melalui jalur UM-PTKIN akan dibuka mulai tanggal 22 April 2025 hingga 28 Mei 2025. Informasi lebih lanjut tentang PMB PTKIN Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi di www.ptkin.ac.id.

Selain Menteri Agama, Dirjen Pendis, dan Ketua Panitia PMB PTKIN, kegiatan peluncuran PMB PTKIN dihadiri sejumlah pejabat seperti Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Ahmad Zainul Hamdi, Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yaqin, Ketua Forum PTKIN beserta jajarannya, Panitia PMB PTKIN 2025, Kepala Kantor Wilayah Kemenag Sumsel, serta siswa dan siswi MAN, SMA di Sumatera Selatan, Pondok Pesantren, dan mahasiswa asing UIN Raden Fatah Palembang. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

Kementrian Agama RI

Sinergi Kemenag–MUI Perkuat Penegakan Hukum Keagamaan, Menag: Demi Kedamaian Umat

Published

on

Kitasulsel—Jakarta – Kementerian Agama Republik Indonesia bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi menandatangani nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama terkait peningkatan pemahaman norma serta implementasi tindak pidana terhadap agama dan kehidupan beragama dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penandatanganan dokumen tersebut dilakukan menjelang Hari Raya Idulfitri sebagai bentuk penguatan sinergi antara pemerintah dan ulama dalam menjaga harmoni kehidupan beragama di Indonesia.

Dalam keterangannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait praktik-praktik yang dapat dikategorikan sebagai penodaan, penyalahgunaan agama, maupun tindak pidana keagamaan.

“Sejak awal kita ingin memberikan bimbingan kepada masyarakat agar memahami batas-batas dalam kehidupan beragama, sehingga tidak terjadi praktik-praktik yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujar Menag.

BACA JUGA  Kemenag Rilis Tafsir Ayat Al-Qur’an tentang Pelestarian Lingkungan, Sila Unduh di sini!

Menurutnya, respons cepat pemerintah terhadap masukan dari MUI terkait implementasi KUHP menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas sosial dan keharmonisan antarumat beragama.

Menag juga menyampaikan bahwa momentum bulan Ramadan menjadi waktu yang penuh keberkahan untuk melahirkan berbagai keputusan besar. Ia mencontohkan sejumlah peristiwa penting dalam sejarah yang terjadi di bulan suci tersebut.

“Banyak peristiwa besar terjadi di bulan Ramadan. Universitas Al-Azhar berdiri di bulan Ramadan, bahkan kemerdekaan Indonesia juga diproklamasikan di bulan Ramadan,” ungkapnya.

Karena itu, ia berharap kerja sama yang ditandatangani sebelum Idulfitri ini membawa berkah serta memperkuat kedamaian di tengah masyarakat.

Dalam implementasinya, Menag meminta pembentukan tim khusus yang akan mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut. Tim ini nantinya bertugas memberikan panduan dan rambu-rambu dalam berbagai persoalan yang berkaitan dengan aktivitas keagamaan di ruang publik.

BACA JUGA  Menag RI Buka Rapat Kerja Wilayah Kemenag Se-Maluku Utara di Ternate

“Tugas ini tidak ringan, tetapi sangat penting demi terciptanya kedamaian dan ketertiban dalam kehidupan beragama di masyarakat,” katanya.

Salah satu isu yang turut menjadi perhatian dalam kerja sama tersebut adalah pemberian kepada tokoh agama ketika mengisi kegiatan keagamaan. Menurut Menag, perlu adanya kejelasan apakah pemberian tersebut termasuk gratifikasi, sedekah, atau bentuk lain yang sah secara hukum.

Karena itu, ke depan akan disusun pedoman atau rambu-rambu agar masyarakat memiliki pemahaman yang jelas dan tidak menimbulkan persoalan hukum.

Melalui sinergi antara Kementerian Agama dan MUI ini, diharapkan pemahaman masyarakat terhadap norma hukum dan etika dalam kehidupan beragama semakin kuat, sehingga tercipta suasana yang damai, toleran, dan saling menghormati di tengah keberagaman Indonesia.

BACA JUGA  Mudik Lebaran 2025, Menag Usul Masjid Buka 24 Jam Sebagai Tempat Istirahat
Continue Reading

Trending