Connect with us

NEWS

Pembangunan Stadion Sudiang Dimulai 2025, Anggaran Sudah Siap

Published

on

Kitasulsel–Makassar Wakil Ketua Komisi V DPR, Andi Iwan Darmawan Aras, memastikan pembangunan fisik Stadion Sudiang akan dimulai pada tahun 2025.

Katanya, saat ini, tahap perencanaan sudah berjalan dan akan rampung tahun ini.

“Alhamdulillah, setelah rapat kami dengan Menteri PUPR, perencanaan pembangunan stadion sudah berjalan di 2024, dan insyaallah pembangunan fisiknya dimulai tahun depan,” ujar Andi Iwan, Minggu (17/11/2024).

Anggaran pembangunan stadion telah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui APBN 2025.

Tahap perencanaan sedang diselesaikan untuk memastikan proyek ini dapat berjalan sesuai jadwal.

Sementara itu, Kepala Bappeda Makassar, Andi Zulkifli Nanda, menegaskan bahwa Pemkot Makassar tetap mendukung penuh pembangunan stadion ini.

Ia menyebut, meskipun belum ada kepastian pelaksanaan dari pihak provinsi, Pemkot tetap mengalokasikan anggaran untuk pembangunan akses jalan melalui APBD Pokok 2025.

BACA JUGA  Polisi Amankan Tiga Orang Terkait Kasus Pencurian Kabel Tembaga di Makassar

“Kami tetap mengusulkan anggaran di APBD Pokok 2025 untuk akses jalan ini. Jika belum ada informasi dari provinsi bahwa pembangunan stadion dibatalkan, kami tetap melanjutkan rencana ini,” kata Zulkifli.

Dukungan juga datang dari Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto juga terus mengalir.

“Berkomitmen memasukkan anggaran jalan stadion ke dalam APBD untuk mendukung pembangunan ini,” tambahnya.

Proyek ini diharapkan menjadi salah satu tonggak pengembangan infrastruktur olahraga di Makassar, memperkuat fasilitas publik dan mendukung kegiatan olahraga di Sulawesi Selatan. (*)

Continue Reading
Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

NEWS

Baleg DPR Setujui RUU Satu Data Indonesia Jadi Usul Inisiatif DPR

Published

on

Kitasulsel–JAKARTA – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia untuk diproses sebagai usul inisiatif DPR. Keputusan tersebut diambil dalam rapat pleno Baleg yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi di DPR menyampaikan pandangan mini fraksi dan secara bulat menyatakan dukungan terhadap hasil penyusunan RUU tersebut.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, kemudian meminta persetujuan seluruh peserta rapat sebelum menetapkan keputusan.

“Apakah hasil penyusunan RUU tentang Satu Data Indonesia dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Bob Hasan saat memimpin rapat.

Seluruh peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian disahkan dengan ketukan palu sebagai tanda persetujuan resmi Baleg.

BACA JUGA  Pola Tabungan Umrah Ringan, Mitra Annur Travel Pinrang Bantu Ratusan Jamaah Menuju Baitullah

Sebelum pengambilan keputusan, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Satu Data Indonesia, Sturman Panjaitan, menyampaikan laporan hasil pembahasan yang telah berlangsung sejak April hingga Juli 2026.

Menurut Sturman, Panja telah menggelar 14 kali rapat untuk menyusun, membahas, dan menyempurnakan substansi RUU agar sesuai dengan kebutuhan tata kelola data nasional.

“Berdasarkan aspek teknis, perumusan, dan substansi Rancangan Undang-Undang, Panja berpendapat bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Satu Data Indonesia dapat diajukan sebagai Rancangan Undang-Undang usul inisiatif DPR RI,” ujar Sturman.

Ia menjelaskan, hasil pembahasan menunjukkan bahwa naskah RUU telah memenuhi persyaratan dari sisi teknis penyusunan, perumusan norma, maupun substansi sehingga dinilai layak untuk memasuki tahapan legislasi berikutnya.

BACA JUGA  Ketua DPRD Sulsel Rachmatika Dewi Terima Kunjungan Marsda TNI dan Asisten Pidana Militer Kejati Sulsel

RUU Satu Data Indonesia diharapkan menjadi landasan hukum yang lebih kuat dalam mewujudkan tata kelola data nasional yang terintegrasi, akurat, mutakhir, serta dapat dipertanggungjawabkan. Regulasi tersebut juga diharapkan mampu memperkuat sinkronisasi data antar kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga pemangku kepentingan lainnya guna mendukung perumusan kebijakan berbasis data.

Usai pengambilan keputusan, Baleg DPR juga menyepakati penandatanganan draf RUU Satu Data Indonesia sebagai bagian dari tahapan akhir penyusunan sebelum disampaikan secara resmi sebagai RUU usul inisiatif DPR RI.

Dengan disetujuinya RUU tersebut, proses legislasi akan berlanjut ke tahap berikutnya sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan DPR nantinya akan membahas lebih lanjut materi muatan RUU untuk menghasilkan regulasi yang diharapkan mampu memperkuat sistem data nasional sebagai fondasi pembangunan dan pelayanan publik yang lebih efektif, transparan, serta berbasis bukti.

BACA JUGA  Amran Sulaiman Tegaskan Perang Melawan Korupsi di Kementan dengan Simbol Sajadah dan Tikus
Continue Reading

Trending